BHI
Kesejahteraan Pedagang Pasar
Kamis 27 September 2012
Di
Kabupaten Sleman terdapat sekitar 17 ribu pedang pasar tradisional yang
menampung produk-produk UKM. Banyaknya para pedagang pasar ini
memerlukan pembinaan agar mencapai kesejahteraan. Kesejahteraan para
pedagang akan tercapai jika kondisi pasar bersih, sehat dan nyaman.
Untuk itu sarana dan prasarana pasar memerlukan pembenahan. Selain itu
perilaku pedagang juga harus mencerminkan budaya bersih, sehat dan
nyaman. Dengan kondisi yang nyaman maka pasar tradisional akan bisa
bersaing dengan pasar modern. Demikian diungkapkan Kepala Dinas Pasar
Kabupaten Sleman, Dra. Tri Endah Yitnani, M.Si.

Agar
pasar tradisional tidak terdesak oleh pasar modern maka dalam draff
peraturan daerah ditetapkan bahwa jarak antara toko modern non waralaba
dengan pasar tradisional minimal 100 meter. Walaupun keberadaan pasar
modern makin marak namun pasar tradisional tidak akan kalah bersaing
jika dikelola dengan baik. Hal ini karena harga barang di pasar
tradisional lebih murah dan interaksi antara pedagang dengan pembeli
lebih intens sehingga bisa tawar menawar.
Persoalan yang sering
dihadapai oleh pedagang di pasar tradisional adalah adanya rentenir yang
menjerat para pedagang. Untuk itu, pemerintah daerah wajib membantu
pedagang agar tidak terjebak rentenir dengan cara bekerjasama dengan
lembaga perbankan dan lembaga perkreditan.
Mengingat pentingnya
pasar tradisional yang di dalamnya juga menyangkut nasib para pedagang
maka diperlukan strategi dalam pembenahan pasar. Dalam waktu 10 tahun ke
depan konsep pasar tradisional adalah mandiri dan berkoperasi. Artinya
produk local harus menjadi tuan rumah di pasar itu sendiri dan para
pedagangnya harus berserikat dalam bentuk koperasi. Untuk menuju pasar
yang mandiri dan berkoperasi maka ada tiga point utama yang harus
dibangun, yakni pedagangnya, institusinya (koperasi) dan fisik
bangunannya. Inilah yang disebut sekolah pasar. Demikian diungkapkan
oleh Kepala Pusat Studi Kewirausahaan Universitas Mercu Buana Yogyakarta
dan Direktur Sekolah Pasar, Awan Santosa, SE.. M.Sc.

Persoalan
yang sering dihadapi adalah lemahnya modal yang dimiliki pedagang
sehingga pedagang tidak mampu kulakan barang. Untuk itu dibentuk
koperasi simpan pinjam barang sehingga pedagang bisa mengakses barang di
koperasi itu. Koperasi ini dibentuk oleh Sekolah Pasar yang bekerjasama
dengan Desa Mart, dan Desa Mart ini membeli barang dagangan langsung
dari produsen local. Selanjutnya barang tersebut disuplay ke koperasi
pasar. Dengan demikian, koperasi simpan pinjam barang menjadi grosir
barang-barang yang dibutuhkan oleh pedagang.

Parapedagang
yang menjadi penggerak ekonomi mikro ini tentu mengalami berbagai
masalah dalam menjalankan fungsinya. Dalam hal ini Lembaga Ombudsmen
Daerah (LOD) siap membantu pedagang dalam menyelesaikan masalah yang
dihadapinya. Hingga saat ini LOD telah menerima aduan dari empat pasar
di DIY, yakni pasar beringharjo, pasar kolombo, pasar temple dan pasar
godean. Pasar godean mengadukan masalah jarak antara pasar tradisional
dan pasar modern yang jaraknya terlalu dekat. Selain jaraknya yang
dekat, pasar modern tersebut juga menjual barang-barang yang sama dengan
barang yang dijual di pasar tradisional dan harganya juga murah. Inilah
tugas yang sedang diselesaikan LOD sebagai lembaga public.
Monday, October 1, 2012
Kesejahteraan Pedagang Pasar
Saturday, September 29, 2012
Mengapresiasi Batik Tulis Sebagai Karya Seni
BHI
Mengapresiasi Batik Tulis Sebagai Karya Seni
Kamis 27 September 2012
Seiring
perkembangan teknologi telah ditemukan terobosan dalam pembuatan batik
secara besar-besaran. Perkembangan teknologi ini nyata-nyata menggeser
keberadaan batik tulis yang proses pembuatannya memerlukan waktu cukup
lama. Hadirnya industri batik memunculkan adanya batik palsu yang
menjadi rival batik asli.
Teknologi telah memunculkan adanya batik
cap, batik printing, duplex print maupun tekstil motif batik. Sekilas,
batik palsu tersebut mirip sekali dengan batik tulis karena memang
dibuat semirip mungkin dengan aslinya. Namun jika dicermati, batik palsu
goresannya tidak pas dan terkesan kaku. Di samping itu, antara sisi
luar dan sisi dalamnya juga tidak sama. Berbeda dengan batik asli yang
antara sisi luar dan dalamnya tetap sama dan goresan motifnya terlihat
luwes. Demikian dijelaskan oleh Anggota Dewan Kebudayaan yang juga
praktisi batik, Haryani Winotosastro.

Menyikapi
maraknya batik palsu dibutuhkan perhatian pemerintah untuk memberi
label pada setiap produk batik agar konsumen tidak tertipu. Dalam hal
ini perajin maupun pedagang batik harus jujur dalam mencatumkan label
pada produknya, misalnya label batik tulis, cap, printing, tekstil motif
batik, batik kombinasi maupun duplex print. Jenis yang terakhir ini
merupakan batik printing namun antara sisi luar dan dalam sama persis
sehingga menyerupai batik tulis. Untuk itu dibutuhkan labelisasi yang
jujur agar konsumen tidak menjadi korban penipuan.
Harga batik non
tulis memang lebih murah sehingga banyak konsumen yang terpikat. Namun
masyarakat harus sadar bahwa batik tulis adalah warisan budaya yang
harus dijaga. Menurut Owner Apip Batik, Afif Syakur, “Batik Indonesia
memiliki falasah tinggi dan berbeda dengan batik dari negara-negara lain
yang tanpa makna.” Menurutnya membuat batik tulis adalah memberi nyawa
dalam selembar kain. Setiap goresan batik memiliki makna religius dan
budaya agar pemakainya menjadi mulia.

Bahkan
bagi masyarakat Jawa batik adalah bagian hidup manusia. Sejak manusia
lahir hingga meninggal selalu menggunakan batik. Mengingat begitu
pentingnya batik dalam kehidupan manusia maka tidak etis jika batik
tulis digantikan dengan batik palsu. Sebagai pewaris budaya, masyarakat
harus berpartisipasi turut melestarikan batik asli dengan memakai batik
tulis dalam setiap kesempatan. Batik tulis tidak selalu mahal, misalnya
batik madura, dan batik bantulan adalah batik tulis yang harganya
berkisar di bawah Rp.100.000. Batik tulis membuat pemakainya tampak
elegan karena dalam setiap goresan batik tulis terkandung harapan
mulia.
BHI Peringatan Hari Karangtaruna
BHI
Peringatan Hari Karangtaruna
Rabu 26 September 2012
Majunya
sebuah bangsa ditentukan oleh kualitas generasi mudanya. Pemuda menjadi
garda terdepan dalam pembangunan. Untuk itu dibutuhkan sebuah lembaga
yang berlandaskan spirit pengabdian kepada masyarakat. Lembaga tersebut
adalah Karangtaruna.

Bertepatan
dengan peringatan Hari Karangtaruna, 26 September 2012, Karangtaruna di
Dhusun Jolosutra, Desa Srimulyo, Piyungan, Bantul dideklarasikan oleh
tokoh masyarakat setempat sebagai Dusun Kebangsaan. Hal ini tidak lepas
dari kiprah muda-mudi desa tersebut yang peduli terhadap nilai-nilai
Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika. Masyarakat di desa tersebut berupaya
menggali nilai-nilai Pancasila dan mengamalkannya dalam kehidupan
sehari-hari. Selain itu, Karangtaruna Desa Srimulyo memanfaatkan potensi
pemuda, potensi wisata, potensi olahraga dan potensi budaya yang ada di
desa Srimulyo. Demikian disampaikan oleh Ketua Karangtaruna Berprestasi
Nasional 2011 Desa Srimulyo, Piyungan Bantul, Didik Joko Nugroho.

Atas
kiprahnya memajukan masyarakat, Pemerintah pusat memilih Karangtaruna
Desa Srimulyo sebagai karangtaruna terbaik tingkat nasional pada tahun
2011. Sebelumnya, yakni pada tahun 2005 dan 2009 Karangtaruna Desa
Srimulyo juga pernah menyabet gelar juara pertama tingkat nasional.
Ketua Karangtaruna Provinsi DIY, GKR Pembayun mengatakan, “Karangtaruna
beranggotakan generasi muda mulai dari usia 11 tahun – 45 tahun”.
Kegiatan karangtaruna lebih bersifat sosial seperti mengurangi
pengangguran, memberikan pelatihan wirausaha, menggerakkan sanggar
budaya dan lain-lain. Sebagai contoh adalah didirikannya kedai kopi
online di Desa Srimulyo, Piyungan Bantul. Para pemuda Desa Srimulyo
bersama-sama denga warga mengelola kedai kopi online dengan berpijak
pada nilai-nilai sosial.

Sebagai
organisasi sosial, karangtaruna memiliki dua tugas pokok, yaitu membina
generasi muda dan memberikan kesejahteraan sosial. Berbagai masalah
sosial seperti mencegah timbulnya permasalahan sosial, mengatasi
pengangguran dan menanamkan nilai nasionalisme merupakan tanggung jawab
karangtaruna. Kiprah yang dilakukan oleh Karangtaruna Desa Srimulyo
bisa dijadikan inspirasi bagi generasi muda lainnya untuk melakukan hal
yang sama. karena tanggung jawab memajukan bangsa ada di pundak pemuda.
Demikian diungkapkan oleh Kepala Dinas Sosial Provinsi DIY Drs.
Sulistya, SH., M.Si.
Thursday, September 27, 2012
BHI - Uji Kompetensi Guru
BHI
Uji Kompetensi Guru :
Upaya Memotret Kemampuan dan Keprofesionalan Guru
Senin 24 September 2012
Undang-Undang
No 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen mengamanatkan bahwa profesi
guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan
standar kompetensi sesuai bidang tugasnya. Mengacu Undang-undang ini
maka Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
menyelenggarakan Uji Kompetensi Guru (UKG) bagi guru-guru di Indonesia.
Di
Wilayah DIY Uji Kompetensi Guru (UKG) tahap pertama telah
diselenggarakan pada bulan juli 2012 dan selanjutnya UKG tahap kedua
akan digelar pada bulan oktober 2012. Untuk wilayah Bantul dan Sleman
UKG akan dilaksanakan pada tanggal 9-12 Oktober 2012. Sedangkan untuk
Kabupaten Kulonprogo, Gunungkidul, dan Kota Yogyakarta UKG akan digelar
pada tanggal 16-19 Oktober 2012. Demikian disampaikan oleh Kepala LPMP
DIY, Drs. Harmanta, M.Si.

Kepala Dinas Dikpora Provinsi DIY, Drs. Baskara Aji mengatakan,
“Uji Kompetensi Guru dilaksanakan untuk memetakan kemampuan guru dalam
menjalankan tugasnya baik dari segi akademis maupun pedagogi”. Dari
hasil UKG tahap pertama yang dilaksanakan bulan juli lalu, DIY mendapat
skor nilai terbaik di seluruh Indonesia walaupun nilai rata-ratanya
hanya mencapai 4,7. Namun setidaknya hasil ini bisa memacu semangat para
guru dalam meningkatkan kemampuannya.

Setelah
kemampuan guru dipetakan berdasarkan hasil dari UKG selanjutnya guru
wajib mengikuti program pengembangan keprofesian berkelanjutan, sehingga
diharapkan ke depan mutu pendidikan di Indonesia akan semakin baik.
Saturday, September 22, 2012
BHI - Kebijakan Pembangunan Ruang Terbuka Hijau Kota Yogyakarta
BHI
Kebijakan Pembangunan Ruang Terbuka Hijau Kota Yogyakarta
Senin 17 September 2012
Pemerintah
Kota Yogyakarta berkomitmen membangun ruang terbuka hijau untuk
mewujudkan keseimbangan alam. Ruang terbuka hijau adalah ruang untuk
paru-paru kota. Wujudnya antara lain taman kota, taman lingkungan, taman
jalan, dan taman privat yang ada di tingkat rumah tangga. Saat ini,
ruang terbuka hijau di Kota Yogyakarta sudah mencapai 34 persen. Angka
ini melebihi dari target yang ditetapkan, yakni 30 persen.

Untuk
mewujudkan ruang terbuka hijau Pemerintah Kota Yogyakarta membeli lahan
di kampung-kampung yang digunakan untuk membuat ruang terbuka hijau
sebagai public space. Namun, jika tidak tersedia lahan
pemerintah akan membuat pergola untuk tanaman yang bisa meneduhkan.
Ruang terbuka hijau bermanfaat untuk menyuplai kebutuhan oksigen dan
juga untuk resapan air. Untuk melaksanakan program ini Kota Yogyakarta
sudah mencapai ruang terbuka hijau sebanyak 34 persen. Demikian
diungkapkan oleh Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta, Ir.Eko
Suryo Maharsono, MM.
Untuk melaksanakan program ini dibutuhkan sinergi antara pemerintah dan masyarakat. Yang pertama dilakukan adalah membentuk green community
atau komunitas yang peduli terhadap kelestarian lingkungan, misalnya
komunitas merti code, sego segawe, jari polah dan lain-lain. Jika
kelompok-kelompok seperti ini sudah terbentuk maka program penghijauan
akan mudah tercapai.

Kaitannya
dengan program ruang terbuka hijau Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
(Bappeda) Kota Yogyakarta menginventarisir lahan-lahan yang bisa
dikembangkan untuk ruang terbuka hijau. Tahun ini di daerah Gambiran
Yogyakarta ada lahan seluas 6200 M2 yang akan digunakan untuk membuat
ruang terbuka hijau. Di lahan ini akan dibangun taman yang bisa
digunakan untuk kepentingan public. Pembangunan taman tersebut saat ini
pada tahap detail engineering design. Selain membangun taman
kota di daerah Gambiran Yogyakarta, Pemkot juga berencana akan
menghidupkan kembali embung yang dulu ada di Langensari, Pengok
Yogyakarta. Pembangunan embung dimaksudkan untuk persediaan air dan juga
mencegah banjir. Demikian dijelaskan oleh Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah Kota Yogyakarta, Ir. Edy Muhmmad.

Kepala
Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan ESDM Provinsi DIY,
Ir.Hananto, MSc., mengatakan, “Tahun 2012 ini Kota Yogyakarta dan
Kabupaten Kulonprogo mendapat bantuan dana dari pemerintah pusat untuk
melaksanakan program ruang terbuka hijau. Bantuan itu dimaksudkan untuk
mendorong masyarakat agar sukses dalam merealisasikan ruang terbuka
hijau.
http://new.jogjatv.tv/berita/20/09/2012/bhi-kebijakan-pembangunan-ruang-terbuka-hijau-kota-yogyakarta
Wednesday, September 19, 2012
BHI - Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
Sabtu 15 September 2012
Secara struktural perempuan sering mendapatkan perlakuan diskriminatif. Hal ini tidak lepas dari budaya patriarki yang memposisikan perempuan sebagai kelas ke dua atau subordinat dari laki-laki. Kebijakan pemerintah yang termanisfestasi dalam produk hukum pun masih belum berpihak pada kaum perempuan, misalnya Perda Prostitusi di Bantul.
Perlakuan diskriminatif terhadap perempuan tidak selamanya dilakukan oleh laki-laki, namun ada juga yang dilakukan oleh sesama perempuan. Bahkan secara sistemik, diskriminatif terhadap perempuan sudah membudaya, misalnya siswi hamil dilarang ikut ujian, perempuan dilarang keluar malam hari, perempuan harus sunat dan lain-lain. Bahkan, buku-buku pelajaran SD yang memuat tulisan ibu menanak nasi, bapak membaca koran juga dinilai mendidik anak untuk menempatkan posisi perempuan sebagai kelas ke dua. Demikian dikatakan oleh Bagian Pengembangan Program LSM “Satu Nama” Jaringan Perempuan Yogyakarta (JPY) Asteria Metta.

Budaya patriarki yang melekat kuat dalam masyarakat inilah yang harus dibenahi agar perempuan mendapatkan haknya sama dengan laki-laki. Jaringan Perempuan Yogyakarta (JPY) saat ini sedang mengawal Perda perlindungan korban kekerasan dan mendorong berbagai macam advokasi, misalnya hak perempuan mendapatkan aborsi yang aman dan legal. Legalitas aborsi mencuat menyusul banyaknya korban pemerkosaan di bawah umur. Perempuan korban perkosaan ini biasanya tidak mau hamil karena secara sosial mendapat cibiran dari masyarakat sekitar. Oleh karena itu, korban kemudian menggugurkan janin dalam kandungannya dengan cara tidak aman. Lain halnya jika ada kebijakan yang melindungi hak reproduksi perempuan maka kasus aborsi tidak aman tidak akan terjadi.
Jaringan Perempuan Yogyakarta (JPY) merupakan jaringan yang anggotanya terdiri dari individu ataupun LSM di Yogyakarta dan luar Yogyakarta. JPY concern terhadap issu perempuan dan anak. Sebagai jaringan, JPY mengupayakan advokasi hingga terjadi perubahan di tingkat kebijakan.

Kepala Departemen Advokasi LBH Yogyakarta, Hamzal Wahyudin mengatakan, “Dalam ilmu kriminologi perempuan adalah kaum rentan yang sering menjadi korban kekerasan”. Maka sudah sewajarnya hukum memberikan perlindungan lebih kepada kaum perempuan. Perempuan harus didorong agar berkembang sama seperti laki-laki dan tidak dibatasi ruang lingkupnya. Budaya patriarki yang menempatkan perempuan pada posisi lemah harus dibenahi agar perempuan mampu mengutarakan pendapatnya. Saat ini LBH sedang mengawal proses legislasi DPR agar seluruh produk hukum yang berkaitan dengan perempuan bisa memberikan perlindungan terhadap perempuan. Selain itu LBH memberikan bantuan hukum kepada perempuan korban kekerasan tanpa memungut biaya.
http://new.jogjatv.tv/berita/18/09/2012/bhi-anti-kekerasan-terhadap-perempuan




















