SELAMAT DATANG DI BLOG JOGJA TV, HADIR DENGAN TRADISI KHAS JOGJA DARI JAM 06.00 WIB - 24.00 WIBKAPOLRES CIREBON AKBP HERUKOCO YANG MENJADI KORBAN BOM BUNUH DIRI DI MASJID MILIK MAPOLRES CIREBON KOTA SUDAH MULAI STABIL AKBP HERUKOCO MENJALANI RAWAT INAP DI RS PERTAMINA, KOTA CIREBON, JAWA BARATKORBAN BOM BUNUH DIRI DI MASJID MAPOLRESTA CIREBON 30 ORANG LUKA, 24 DIANTARANYA POLISI POLISI MASIH MENCARI IDENTITAS PELAKU BOM BUNUH DIRI YANG TEWAS DALAM SERANGAN BOM TERSEBUTFORUM UMAT ISLAM (FUI): PELAKU BOM BUNUH DIRI TAK PAHAM ATURAN JIHADFUI MENGUTUK BOM BUNUH DIRI DI MASJID MAPOLRES CIREBONFUI MENDUGA ADA UPAYA UNTUK MENGADU DOMBA UMAT ISLAM DAN POLISIFUI MEMINTA UMAT ISLAM AGAR WASPADA TERHADAP AKSI-AKSI PROVOKATIFSEBUAH KAPAL TUA DITEMUKAN DI AREAL SAWAH MILIK LASMIJAN DI JALUR 16 DESA MARGOMULYO, KECAMATAN MUARASUGIHAN, BANYUASINSEORANG TKI DI YORDANIA BERNAMA NURUL AHMAD LUKMAN DISIKSA MAJIKANNYA HINGGA BUTA SEBELAHPEMERINTAH SUDAH MENGIRIM PASUKAN KHUSUS UNTUK MEMBEBASKAN SANDERAPEMERINTAH AKHIRNYA MEMILIH JALUR NEGOSIASI DAN MEMPERSIAPKAN UANG UNTUK MENEBUS SANDERA YANG DITAWAN PEROMPAK SOMALIAPARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (PPP) AKAN TETAP BERADA DI DALAM KOALISI HINGGA 2014MENTERI AGAMA SURYA DHARMA ALI MENGUTUK AKSI BOM BUNUH DIRI DI MAPOLRESTA CIREBON, JAWA BARAT (15/4)PRAKIRAAN CUACA DI DIY HARI INI: HUJAN RINGAN, SUHU: 22 – 31 DERAJAT CELCIUS, KELEMBABAN: 59 – 97 PERSENMOTIF DAN IDENTITAS PELAKU BOM BUNUH DIRI DI MAPOLRES CIREBON BELUM DIKETAHUIANTISIPASI AKSI BOM, TENTARA DAN POLISI JAGA BANDARA SOEKARNO-HATTAKOMISI YUDISIAL (KY) MENEMUKAN INDIKASI ADANYA PENGABAIAN BUKTI YANG DILAKUKAN HAKIM PADA PERKARA ANTASARI AZHARNATO MEMINTA MAAF ATAS TERBUNUHNYA SEMBILAN WARGA SIPIL SAAT BEROPERASI DI KAWASAN AFGANISTAN TIMUR LAUT

Monday, September 3, 2012

Teras Jogja - Bedah Undang-Undang Keistimewaan DIY

Teras Jogja
Bedah Undang-Undang Keistimewaan DIY
Sabtu 1 September 2012

Setelah melalui proses perjuangan hampir sembilan tahun kini Rancangan Undang-Undang Keistimewaaan (RUUK) DIY telah menemui kesepakatan. semua pihak. Kesepakatan tersebut melibatkan Tim Asistensi RUUK DIY dengan Tim Kementrian Dalam Negeri, Tim Kementrian Hukum dan HAM, Tim Dirjen Keuangan Pusat dan Daerah serta Panja DPR RI. Demikian disampaikan oleh Anggota Tim Asistensi RUUK DIY, Achiel Suyanto dalam Teras Jogja edisi (1/9).

Setelah perjuangan keistimewaan DIY tercapai Tim Asistensi mengajukan dana keistimewaan ke pemerintah pusat. Hal ini menimbulkan perdebatan dengan Dirjen Keuangan Pusat dan Daerah. Namun akhirnya pemerintah pusat bersedia memberi dana keistimewaan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah. Namun demikian besarnya angka nominal dana keistimewaan tersebut belum diketahui.
Dengan status keistimewaan maka kedudukan provinsi DIY sedikit berbeda dengan provinsi lain. Keistimewaan yang dipunyai provinsi DIY mencakup tiga hal, yaitu jabatan gubernur dan wakil gubernur tidak terikat masa periodisasi, kepala daerah dan wakil kepala daerah berasal dari kraton dan pura pakualaman, dan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak boleh berpartai politik.
Keistimewaan DIY dirumuskan dalam Undang-Undang nomor 13 tahun 2012 tentang keistimewaan. Disebut istimewa karena DIY berdasarkan latar belakang sejarah dan diatur dalam UUD 1945. Keistimewaan dalam UU nomor 13 tahun 2012 mengatur lima hal, yakni: 1). mengatur tentang pengisian jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang sumbernya hanya satu, yaitu dari kraton dan pura pakualam. 2). Mengatur tentang kelembagaan pemerintah daerah. Dengan UUK ini nantinya di DIY akan ada lembaga-lembaga yang tidak ada di daerah lain. 3). Mengatur tentang kebudayaan yang di dalamnya termasuk rekayasa budaya, misalnya untuk mempersiapkan calon raja. Persiapan calon raja dilakukan sejak calon raja lahir dan ini membutuhkan biaya banyak yang diambilkan dari dana keistimewaan yang berasal dari pemerintah pusat. 4) mengatur tentang pertanahan. Dengan adanya UUK maka pihak kraton akan menginventarisasi tanah magersari. Tanah magersari yang dihuni warga boleh dibuatkan sertifikat atas seijin kraton. 5) mengatur tentang tata ruang. Dana keistimewaan yang diajukan ke pemerintah pusat hanya dipakai untuk mendanai lima hal di atas dan kebudayaan mendapat porsi terbanyak dalam penggunaan dana keistimewaan, yakni sekitar 80%.
Nantinya penggunaan dana keistimewaan akan dilakukan secara transparan. Setiap tiga bulan sekali penggunaan dana tersebut akan dilaporkan ke pemerintah pusat. Hal ini mempengaruhi pencairan dana bulan berikutnya.
Dengan adanya UUK DIY maka DPRD Provinsi DIY mempunyai tanggung jawab antaralain menyiapkan pelantikan gubernur dan wakil gubernur pada tanggal 9 Oktober 2012. kemudian juga menyiapkan tata tertib tentang penetapan gubernur dan wakil gubernur. Demikian diungkapkan oleh Anggota Komisi A DPRD DIY, Arief Noor Hartanto, SIP.

Lebih lanjut Arif mengatakan bahwa dengan berlakunya UUK DIY maka Perda Provinsi harus menjadi acuan bagi kabupaten/kota. Sehingga hubungan antara kabupaten/kota dengan provinsi harus semakin sinkron. Undang-Undang keistimewaan ini akan disosialisasikan ke masyarakat dengan sebaik-sebaiknya.

Sementara itu, Widiasto Wasana Putra memberi pesan kepada seluruh masyarakat dengan finalnya RUUK masyarakat agar lebih aktif dalam mengawasi eksekutif dan legislatif. Contoh kasus yang muncul setelah finalnya RUUK DIY yakni adanya pengubahan papan nama jalan Malioboro yang dulunya dilengkapi dengan aksara Jawa sekarang diganti dengan neon box dan tulisan Malioboro dibuat lebih ngepop. Dengan munculnya kasus papan nama ini berarti aparat pemerintah kota Yogyakarta dinilai tidak mempunyai kepekaan terhadap kultur. Inilah tugas masyarakat untuk mengkritisi kinerja pemerintah daerah.

Read More..

Saturday, September 1, 2012

BHI - Penegakan Perda di Kota Yogyakarta

BHI
Penegakan Perda di Kota Yogyakarta
Jumat 31 Agustus 2012
Peraturan daerah (Perda) di Kota Yogyakarta berlaku untuk seluruh elemen masyarakat, mulai dari tingkat paling bawah hingga tingkat pejabat. Realitanya, banyak masyarakat yang tidak mematuhi Perda namun justru lebih takut pada aparat yang diberi wewenang untuk menegakkan Perda. Hal ini terjadi mungkin karena kurangnya sosialisasi di masyarakat sehingga menimbulkan permasalahan.

Anggota Komisi A DPRD Kota Yogyakarta, Anton Prabu Semendawai, SH mengatakan, “Rata-rata Perda yang dihasilkan DPRD Kota Yogyakarta sudah baik dibandingkan daerah lain. Hal ini terbukti ketika diajukan ke Kemendagri Perda tersebut tidak ditolak.” Namun setelah Perda disahkan terkadang menemui kendala dalam pelaksanaanya di lapangan. Untuk itu pemerintah Kota Yogyakarta berupaya mensosialisasikan Perda ke masyarakat melalui selebaran, sehingga seluruh warga akan mengetahuinya.

Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Kota Yogyakarta, Bambang Anjar Jalumurti, S Psi mengungkapkan, “Suksesnya penegakan Perda tergantung dari beberapa aspek.” Pertama, Perda tersebut harus sesuai dengan realitas di lapangan. Jika belum sesuai maka perlu dievaluasi kembali agar bisa diimplementasikan di masyarakat. Kedua, Sumber daya manusia, yakni aparat penegak Perda baik kwantitas maupun kwalitasnya harus sesuai. Ketiga adalah sarana dan prasarana harus tersedia. Keempat yakni tingkat kepatuhan masyarakat terhadap Perda. Jika Perda disosialisasikan dengan baik maka masyarakat tentu akan mematuhinya.

Penegakan Perda tidak lepas dari keberadaan Dinas Ketertiban yang dalam hal ini membawahi Satpol PP. Di Kota Yogyakarta terdapat 53 Perda besanksi pidana. Untuk penegakan Perda ini Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta masih mengalami kekurangan personil. Idealnya untuk menegakkan Perda di Kota Yogyakarta dibutuhkan 530 personil. Namun saat ini personil yang ada hanya 263 orang. Sehingga harus mengoptimalkan kinerja personil yang ada. Dalam menegakkan Perda, Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta memiliki motto “Tertib tanpa Konflik”. Pendekatan persuasive lebih ditekankan daripada represif. Demikian disampaikan oleh Kepala Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta, Suryanto, SH.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Kota Yogyakarta, Chang Wendriyanto, SH mengatakan, “Penegakan Perda di Kota Yogyakarta tidak tebang pilih. Terbukti dengan ditutupnya tiga toko berjejaring di Yogyakarta, yang masing-masing berlokasi di Jalan Bhayangkara, Jalan HOS Cokroaminoto dan di depan stasiun Tugu.

Read More..
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
 

© 2011 Jogjatv template. Powered by Blogger.

Jogja TV by M. Safii