Gardu Projo Tamansari
Peran DPRD Dalam Optimalisasi Pengelolaan Sampah di Kabupaten Bantul
Senin 3 September 2012
Isu
sampah saat ini menjadi masalah nasional yang makin pelik. Pertumbuhan
penduduk yang makin pesat menyebabkan pertambahan sampah makin tak
terkendali. Keadaan ini mempengaruhi kualitas lingkungan hidup yang
berdampak pada kesehatan masyarakat. Satu-satunya jalan untuk menangani
sampah, yakni dengan menyadarkan masyarakat agar mengelola sampah secara
mandiri.
Selama ini, sampah yang dihasilkan warga Kota
Yogyakarta, Sleman dan Bantul masuk ke TPA Piyungan yang jumlah mencapai
sekitar 12 ton perbulan. Dari 12 ton ini ternyata yang dihasilkan warga
Bantul hanya 10% saja. Sedikitnya sampah warga Bantul yang masuk ke TPA
Piyungan dikarenakan kesadaran warga untuk mengelola sampah secara
mandiri sudah cukup baik. Demikian diungkapkan oleh Kepala BLH Kabupaten
Bantul, Drs. Suwito.

DPRD
Kabupaten Bantul sebagai salah satu komponen penyelenggara pemerintah
di Kabupaten Bantul menggunakan perannya sebagai legislator dalam
membantu menyelesaikan masalah sampah di Kabupaten Bantul. Untuk
meminalisir jumlah sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA)
Piyungan, Komisi C DPRD Bantul menerbitkan Perda no 15 tahun 2011
tentang pengelolaan sampah. Demikian disampaikan oleh Ketua Komisi C
DPRD Kabupaten Bantul, Bariq Gufron.

Dengan
terbitnya Perda ini diharapkan kuantitas sampah akan bisa dikurangi,
sehingga berdampak baik pada kesehatan masyarakat dan meningkatkan
kualitas lingkungan hidup. Perda ini mengatur masyarakat agar mengelola
sampah di setiap rumah tangga. Sebaiknya di setiap rumah warga
menyediakan tiga kantong sampah, yakni kantong untuk sampah organic
seperti sisa makanan, kantong untuk sampah plastic, kertas, dan kantong
untuk sampah material bangunan seperti paku, kaca dan lain-lain.
Dalam
hal penanganan sampah, Kabupaten Bantul menerapkan pendekatan ekonomi,
yakni dengan mendirikan bank sampah. Dengan cara ini, setiap rumah
tangga diwajibkan memilah sampah, selanjutnya sampah yang telah dipilah
tersebut akan diambil oleh jejaring sampah. Nantinya setelah dalam kurun
waktu satu bulan warga akan menerima uang dari sampah yang dikumpulkan
tersebut.
Saat ini di Bantul terdapat sekitar 45 jejaring sampah.
Kelompok ini bertugas mengolah sampah menjadi barang bernilai ekonomi.
Dalam melakukan tugasnya jejaring sampah mendapat bantuan dari
pemerintah berupa mesin komposter dan juga gerobak sampah. Desa Badegan
Kecamatan Bantul merupakan salah satu desa yang sudah melakukan
pengelolaan sampah. Bahkan desa ini sering menjadi tujuan studi banding
dari daerah lain dalam kaitannya dengan pengelolaan sampah.
Wednesday, September 5, 2012
Gardu Projo Tamansari - Peran DPRD Dalam Optimalisasi Pengelolaan Sampah di Kabupaten Bantul
Tuesday, September 4, 2012
BHI - Penataan PKL di Obyek Wisata Kabupaten Bantul
BHI
Penataan PKL di Obyek Wisata Kabupaten Bantul
Senin 3 September 2012
Setiap
musim liburan beberapa obyek wisata di Kabupaten Bantul, khususnya
pantai Parangtritis selalu dibanjiri wisatawan. Moment ini tentu
mendatangkan berkah bagi para pedagang yang menjajakan dagangan di
sekitar obyek wisata. Namun keberadaan para pedagang ini menimbulkan
masalah tersendiri karena rata-rata pedagang tersebut adalah pedagang
asongan yang berasal dari luar wilayah Parangtritis. Sementara itu, para
pedagang setempat yang memiliki kios justru kalah bersaing dengan
pedagang asongan dari luar daerah.
Ketua Paguyuban Tirta Anugerah
Parangtritis, Barjan mengatakan, “Pedagang yang memiliki kios di
Parangtritis merasa dirugikan oleh pedagang asongan terutama yang
menjual makanan.” Oleh karena itu dibutuhkan dukungan dari dinas terkait
untuk mengatur keberadaan pedagang asongan ini”. Saat ini Paguyuban
Tirta Anugerah beranggotakan 54 pedagang. Mereka adalah pedagang yang
memiliki kios berserta bukti kepemilikannya.

Menanggapi
banyaknya pedagang asongan di Parangtritis yang jumlahnya mencapai
ratusan, Dinas Ketertiban Kabupaten Bantul membuat aturan bahwa tidak
boleh ada pedagang di selatan conblok Parangtritis. Untuk mensterilkan
area ini dari pedagang maka ditempatkan Satgas Ketertiban sebanyak 15
orang. Demikian diungkapkan oleh Komandan Satpol PP Kabupaten Bantul,
Drs. Kandiawan, MM.

Lebih
lanjut, Kandiawan mengatakan, “Saat ini Perda PKL Bantul sedang
disusun.” Pemerintah Kabupaten Bantul berprinsip sepanjang PKL tersebut
adalah orang bantul maka akan berkontribusi menghidupkan ekonomi kelas
menengah bawah. Para pedagang itu umumnya tidak tergoyahkan oleh resesi
ekonomi.
Bagi pemerintah Kabupaten Bantul aspek keindahan tidak
menjadi prioritas utama,sehingga keberadaan PKL yang sering dinilai
mengganggu keindahan tidak menjadi masalah. Yang penting seluruh
masyarakat Bantul memiliki matapencaharian untuk mengakses pangan.
Berbeda
dengan para PKL di daerah lain, di Kabupaten Bantul PKL sanggup ditata
tanpa syarat, sepanjang penataan tersebut digunakan untuk kepentingan
yang lebih utama. Dengan demikian di Bantul tidak pernah terjadi konflik
antara petugas Satpol PP dengan PKL.