BHI
Kebijakan Pembangunan Ruang Terbuka Hijau Kota Yogyakarta
Senin 17 September 2012
Pemerintah
 Kota Yogyakarta berkomitmen membangun ruang terbuka hijau untuk 
mewujudkan keseimbangan alam. Ruang terbuka hijau adalah ruang untuk 
paru-paru kota. Wujudnya antara lain taman kota, taman lingkungan, taman
 jalan, dan taman privat yang ada di tingkat rumah tangga. Saat ini, 
ruang terbuka hijau di Kota Yogyakarta sudah mencapai 34 persen. Angka 
ini melebihi dari target yang ditetapkan, yakni 30 persen.

Untuk
 mewujudkan ruang terbuka hijau Pemerintah Kota Yogyakarta membeli lahan
 di kampung-kampung yang digunakan untuk membuat ruang terbuka hijau 
sebagai public space. Namun, jika tidak tersedia lahan 
pemerintah akan membuat pergola untuk tanaman yang bisa meneduhkan. 
Ruang terbuka hijau bermanfaat untuk menyuplai kebutuhan oksigen dan 
juga untuk resapan air. Untuk melaksanakan program ini Kota Yogyakarta 
sudah mencapai ruang terbuka hijau sebanyak 34 persen. Demikian 
diungkapkan oleh Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta, Ir.Eko 
Suryo Maharsono, MM.
Untuk melaksanakan program ini dibutuhkan sinergi antara pemerintah dan masyarakat. Yang pertama dilakukan adalah membentuk green community
 atau komunitas yang peduli terhadap kelestarian lingkungan, misalnya 
komunitas merti code, sego segawe, jari polah dan lain-lain. Jika 
kelompok-kelompok seperti ini sudah terbentuk maka program penghijauan 
akan mudah tercapai.

Kaitannya
 dengan program ruang terbuka hijau Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
 (Bappeda) Kota Yogyakarta menginventarisir lahan-lahan  yang bisa 
dikembangkan untuk ruang terbuka hijau. Tahun ini di daerah Gambiran 
Yogyakarta ada lahan seluas 6200 M2 yang akan digunakan untuk membuat 
ruang terbuka hijau. Di lahan ini akan dibangun taman yang bisa 
digunakan untuk kepentingan public. Pembangunan taman tersebut saat ini 
pada tahap detail engineering design. Selain membangun taman 
kota di daerah Gambiran Yogyakarta, Pemkot juga berencana akan 
menghidupkan kembali embung yang dulu ada di Langensari, Pengok 
Yogyakarta. Pembangunan embung dimaksudkan untuk persediaan air dan juga
 mencegah banjir. Demikian dijelaskan oleh Kepala Badan Perencanaan 
Pembangunan Daerah Kota Yogyakarta, Ir. Edy Muhmmad.

Kepala
 Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan ESDM Provinsi DIY, 
Ir.Hananto, MSc., mengatakan, “Tahun 2012 ini Kota Yogyakarta dan 
Kabupaten Kulonprogo mendapat bantuan dana dari pemerintah pusat untuk 
melaksanakan program ruang terbuka hijau. Bantuan itu  dimaksudkan untuk
 mendorong masyarakat agar sukses dalam merealisasikan ruang terbuka 
hijau.
http://new.jogjatv.tv/berita/20/09/2012/bhi-kebijakan-pembangunan-ruang-terbuka-hijau-kota-yogyakarta 
Saturday, September 22, 2012
BHI - Kebijakan Pembangunan Ruang Terbuka Hijau Kota Yogyakarta
Subscribe to:
Comments (Atom)
 
 
 
 
