BHI
Kebijakan Pembangunan Ruang Terbuka Hijau Kota Yogyakarta
Senin 17 September 2012
Pemerintah
Kota Yogyakarta berkomitmen membangun ruang terbuka hijau untuk
mewujudkan keseimbangan alam. Ruang terbuka hijau adalah ruang untuk
paru-paru kota. Wujudnya antara lain taman kota, taman lingkungan, taman
jalan, dan taman privat yang ada di tingkat rumah tangga. Saat ini,
ruang terbuka hijau di Kota Yogyakarta sudah mencapai 34 persen. Angka
ini melebihi dari target yang ditetapkan, yakni 30 persen.
Untuk
mewujudkan ruang terbuka hijau Pemerintah Kota Yogyakarta membeli lahan
di kampung-kampung yang digunakan untuk membuat ruang terbuka hijau
sebagai public space. Namun, jika tidak tersedia lahan
pemerintah akan membuat pergola untuk tanaman yang bisa meneduhkan.
Ruang terbuka hijau bermanfaat untuk menyuplai kebutuhan oksigen dan
juga untuk resapan air. Untuk melaksanakan program ini Kota Yogyakarta
sudah mencapai ruang terbuka hijau sebanyak 34 persen. Demikian
diungkapkan oleh Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta, Ir.Eko
Suryo Maharsono, MM.
Untuk melaksanakan program ini dibutuhkan sinergi antara pemerintah dan masyarakat. Yang pertama dilakukan adalah membentuk green community
atau komunitas yang peduli terhadap kelestarian lingkungan, misalnya
komunitas merti code, sego segawe, jari polah dan lain-lain. Jika
kelompok-kelompok seperti ini sudah terbentuk maka program penghijauan
akan mudah tercapai.
Kaitannya
dengan program ruang terbuka hijau Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
(Bappeda) Kota Yogyakarta menginventarisir lahan-lahan yang bisa
dikembangkan untuk ruang terbuka hijau. Tahun ini di daerah Gambiran
Yogyakarta ada lahan seluas 6200 M2 yang akan digunakan untuk membuat
ruang terbuka hijau. Di lahan ini akan dibangun taman yang bisa
digunakan untuk kepentingan public. Pembangunan taman tersebut saat ini
pada tahap detail engineering design. Selain membangun taman
kota di daerah Gambiran Yogyakarta, Pemkot juga berencana akan
menghidupkan kembali embung yang dulu ada di Langensari, Pengok
Yogyakarta. Pembangunan embung dimaksudkan untuk persediaan air dan juga
mencegah banjir. Demikian dijelaskan oleh Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah Kota Yogyakarta, Ir. Edy Muhmmad.
Kepala
Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan ESDM Provinsi DIY,
Ir.Hananto, MSc., mengatakan, “Tahun 2012 ini Kota Yogyakarta dan
Kabupaten Kulonprogo mendapat bantuan dana dari pemerintah pusat untuk
melaksanakan program ruang terbuka hijau. Bantuan itu dimaksudkan untuk
mendorong masyarakat agar sukses dalam merealisasikan ruang terbuka
hijau.
http://new.jogjatv.tv/berita/20/09/2012/bhi-kebijakan-pembangunan-ruang-terbuka-hijau-kota-yogyakarta
Saturday, September 22, 2012
BHI - Kebijakan Pembangunan Ruang Terbuka Hijau Kota Yogyakarta
Subscribe to:
Posts (Atom)