Yogyakarta, www.jogjatv.tv - Serikat Pekerja Carrefour Indonesia, SPCI, Rabu pagi(20/4), menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri Yogyakarta. Aksi tersebut sengaja digelar bersamaan dengan berlangsungnya sidang Danang Kuncoro, Pengurus Serikat Pekerja Carrefour Cabang Plaza Ambarukmo yang digugat oleh pihak KRD Carrefour Plaza Ambarukmo.
Rabu pagi(20/4), SPCI kembali menggelar aksinya di depan Pengadilan Negeri Yogyakarta. Mereka terus menyerukan tuntutan mereka bahwa telah terjadi kesewenang-wenangan terhadap kesejahteraan mereka yang hingga saat ini belum terlaksana. Aksi tersebut digelar bersamaan dengan berlangsungnya sidang salah satu pengurus Serikat Pekerja Carrefour Cabang Plaza Ambarrukmo, Danang Kuncoro, yang oleh HRD Carrefour Plaza Ambarrukmo telah diberikan surat skorsing sepihak yang berujung PHK. Dari keterangan SPCI, Danang merupakan korban penganiayaan oleh pihak security, namun dituduh telah berkelahi dan membuat suasana kerja tidak kondusif.
Dalam aksinya tersebut, SPCI menuntut agar diberikan putusan seadil-adilnya terhadap tergugat, Danang. Mereka juga menuntut adanya realisasi uang transport secara nasional dari Rp. 100.000,- menjadi Rp. 140.000,-. Mereka menyatakan bahwa tindakan PHK terhadap pengurus Serikat Pekerja mengindikasikan telah terjadi proses sitematis yang mengarah pada pembrangusan serikat pekerja.
Afirtha Diah Apsari-Andry Yulianto
Read More..
Rabu pagi(20/4), SPCI kembali menggelar aksinya di depan Pengadilan Negeri Yogyakarta. Mereka terus menyerukan tuntutan mereka bahwa telah terjadi kesewenang-wenangan terhadap kesejahteraan mereka yang hingga saat ini belum terlaksana. Aksi tersebut digelar bersamaan dengan berlangsungnya sidang salah satu pengurus Serikat Pekerja Carrefour Cabang Plaza Ambarrukmo, Danang Kuncoro, yang oleh HRD Carrefour Plaza Ambarrukmo telah diberikan surat skorsing sepihak yang berujung PHK. Dari keterangan SPCI, Danang merupakan korban penganiayaan oleh pihak security, namun dituduh telah berkelahi dan membuat suasana kerja tidak kondusif.
Dalam aksinya tersebut, SPCI menuntut agar diberikan putusan seadil-adilnya terhadap tergugat, Danang. Mereka juga menuntut adanya realisasi uang transport secara nasional dari Rp. 100.000,- menjadi Rp. 140.000,-. Mereka menyatakan bahwa tindakan PHK terhadap pengurus Serikat Pekerja mengindikasikan telah terjadi proses sitematis yang mengarah pada pembrangusan serikat pekerja.
Afirtha Diah Apsari-Andry Yulianto