Teras Jogja
Bedah Undang-Undang Keistimewaan DIY
Sabtu 1 September 2012
Setelah
melalui proses perjuangan hampir sembilan tahun kini Rancangan
Undang-Undang Keistimewaaan (RUUK) DIY telah menemui kesepakatan. semua
pihak. Kesepakatan tersebut melibatkan Tim Asistensi RUUK DIY dengan Tim
Kementrian Dalam Negeri, Tim Kementrian Hukum dan HAM, Tim Dirjen
Keuangan Pusat dan Daerah serta Panja DPR RI. Demikian disampaikan oleh
Anggota Tim Asistensi RUUK DIY, Achiel Suyanto dalam Teras Jogja edisi
(1/9).
Setelah
perjuangan keistimewaan DIY tercapai Tim Asistensi mengajukan dana
keistimewaan ke pemerintah pusat. Hal ini menimbulkan perdebatan dengan
Dirjen Keuangan Pusat dan Daerah. Namun akhirnya pemerintah pusat
bersedia memberi dana keistimewaan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan
keuangan daerah. Namun demikian besarnya angka nominal dana
keistimewaan tersebut belum diketahui.
Dengan status keistimewaan
maka kedudukan provinsi DIY sedikit berbeda dengan provinsi lain.
Keistimewaan yang dipunyai provinsi DIY mencakup tiga hal, yaitu jabatan
gubernur dan wakil gubernur tidak terikat masa periodisasi, kepala
daerah dan wakil kepala daerah berasal dari kraton dan pura pakualaman,
dan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak boleh berpartai
politik.
Keistimewaan DIY dirumuskan dalam Undang-Undang nomor 13
tahun 2012 tentang keistimewaan. Disebut istimewa karena DIY berdasarkan
latar belakang sejarah dan diatur dalam UUD 1945. Keistimewaan dalam UU
nomor 13 tahun 2012 mengatur lima hal, yakni: 1). mengatur tentang
pengisian jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang sumbernya
hanya satu, yaitu dari kraton dan pura pakualam. 2). Mengatur tentang
kelembagaan pemerintah daerah. Dengan UUK ini nantinya di DIY akan ada
lembaga-lembaga yang tidak ada di daerah lain. 3). Mengatur tentang
kebudayaan yang di dalamnya termasuk rekayasa budaya, misalnya untuk
mempersiapkan calon raja. Persiapan calon raja dilakukan sejak calon
raja lahir dan ini membutuhkan biaya banyak yang diambilkan dari dana
keistimewaan yang berasal dari pemerintah pusat. 4) mengatur tentang
pertanahan. Dengan adanya UUK maka pihak kraton akan menginventarisasi
tanah magersari. Tanah magersari yang dihuni warga boleh dibuatkan
sertifikat atas seijin kraton. 5) mengatur tentang tata ruang. Dana
keistimewaan yang diajukan ke pemerintah pusat hanya dipakai untuk
mendanai lima hal di atas dan kebudayaan mendapat porsi terbanyak dalam
penggunaan dana keistimewaan, yakni sekitar 80%.
Nantinya
penggunaan dana keistimewaan akan dilakukan secara transparan. Setiap
tiga bulan sekali penggunaan dana tersebut akan dilaporkan ke pemerintah
pusat. Hal ini mempengaruhi pencairan dana bulan berikutnya.
Dengan
adanya UUK DIY maka DPRD Provinsi DIY mempunyai tanggung jawab
antaralain menyiapkan pelantikan gubernur dan wakil gubernur pada
tanggal 9 Oktober 2012. kemudian juga menyiapkan tata tertib tentang
penetapan gubernur dan wakil gubernur. Demikian diungkapkan oleh Anggota
Komisi A DPRD DIY, Arief Noor Hartanto, SIP.
Lebih
lanjut Arif mengatakan bahwa dengan berlakunya UUK DIY maka Perda
Provinsi harus menjadi acuan bagi kabupaten/kota. Sehingga hubungan
antara kabupaten/kota dengan provinsi harus semakin sinkron.
Undang-Undang keistimewaan ini akan disosialisasikan ke masyarakat
dengan sebaik-sebaiknya.
Sementara
itu, Widiasto Wasana Putra memberi pesan kepada seluruh masyarakat
dengan finalnya RUUK masyarakat agar lebih aktif dalam mengawasi
eksekutif dan legislatif. Contoh kasus yang muncul setelah finalnya RUUK
DIY yakni adanya pengubahan papan nama jalan Malioboro yang dulunya
dilengkapi dengan aksara Jawa sekarang diganti dengan neon box dan
tulisan Malioboro dibuat lebih ngepop. Dengan munculnya kasus papan nama
ini berarti aparat pemerintah kota Yogyakarta dinilai tidak mempunyai
kepekaan terhadap kultur. Inilah tugas masyarakat untuk mengkritisi
kinerja pemerintah daerah.
Monday, September 3, 2012
Teras Jogja - Bedah Undang-Undang Keistimewaan DIY
Subscribe to:
Posts (Atom)