Teras Jogja
Bedah Undang-Undang Keistimewaan DIY
Sabtu 1 September 2012
Setelah
 melalui proses perjuangan hampir sembilan tahun kini Rancangan 
Undang-Undang Keistimewaaan (RUUK) DIY telah menemui kesepakatan. semua 
pihak. Kesepakatan tersebut melibatkan Tim Asistensi RUUK DIY dengan Tim
 Kementrian Dalam Negeri, Tim Kementrian Hukum dan HAM, Tim Dirjen 
Keuangan Pusat dan Daerah serta Panja DPR RI. Demikian disampaikan oleh 
Anggota Tim Asistensi RUUK DIY, Achiel Suyanto dalam Teras Jogja edisi 
(1/9).

Setelah
 perjuangan keistimewaan DIY tercapai Tim Asistensi mengajukan dana 
keistimewaan ke pemerintah pusat. Hal ini menimbulkan perdebatan dengan 
Dirjen Keuangan Pusat dan Daerah. Namun akhirnya pemerintah pusat 
bersedia memberi dana keistimewaan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan
 keuangan daerah. Namun demikian besarnya angka nominal dana 
keistimewaan tersebut belum diketahui.
Dengan status keistimewaan 
maka kedudukan provinsi DIY sedikit berbeda dengan provinsi lain. 
Keistimewaan yang dipunyai provinsi DIY mencakup tiga hal, yaitu jabatan
 gubernur dan wakil gubernur tidak terikat masa periodisasi, kepala 
daerah dan wakil kepala daerah berasal dari kraton dan pura pakualaman, 
dan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak boleh berpartai 
politik.
Keistimewaan DIY dirumuskan dalam Undang-Undang nomor 13 
tahun 2012 tentang keistimewaan. Disebut istimewa karena DIY berdasarkan
 latar belakang sejarah dan diatur dalam UUD 1945. Keistimewaan dalam UU
 nomor 13 tahun 2012 mengatur lima hal, yakni: 1). mengatur tentang 
pengisian jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang sumbernya 
hanya satu, yaitu dari kraton dan pura pakualam. 2). Mengatur tentang 
kelembagaan pemerintah daerah. Dengan UUK ini nantinya di DIY akan ada 
lembaga-lembaga yang tidak ada di daerah lain. 3). Mengatur tentang 
kebudayaan yang di dalamnya termasuk rekayasa budaya, misalnya untuk 
mempersiapkan calon raja. Persiapan calon raja dilakukan sejak calon 
raja lahir dan ini membutuhkan biaya banyak yang diambilkan dari dana 
keistimewaan yang berasal dari pemerintah pusat. 4) mengatur tentang 
pertanahan. Dengan adanya UUK maka pihak kraton akan menginventarisasi 
tanah magersari. Tanah magersari yang dihuni warga boleh dibuatkan 
sertifikat atas seijin kraton. 5) mengatur tentang tata ruang. Dana 
keistimewaan yang diajukan ke pemerintah pusat hanya dipakai untuk 
mendanai lima hal di atas dan kebudayaan mendapat porsi terbanyak dalam 
penggunaan dana keistimewaan, yakni sekitar 80%.
Nantinya 
penggunaan dana keistimewaan akan dilakukan secara transparan. Setiap 
tiga bulan sekali penggunaan dana tersebut akan dilaporkan ke pemerintah
 pusat. Hal ini mempengaruhi pencairan dana bulan berikutnya.
Dengan
 adanya UUK DIY maka DPRD Provinsi DIY mempunyai tanggung jawab 
antaralain menyiapkan pelantikan gubernur dan wakil gubernur pada 
tanggal 9 Oktober 2012. kemudian juga menyiapkan tata tertib tentang 
penetapan gubernur dan wakil gubernur. Demikian diungkapkan oleh Anggota
 Komisi A DPRD DIY, Arief Noor Hartanto, SIP.

Lebih
 lanjut Arif mengatakan bahwa dengan berlakunya UUK DIY maka Perda 
Provinsi harus menjadi acuan bagi kabupaten/kota. Sehingga hubungan 
antara kabupaten/kota dengan provinsi harus semakin sinkron. 
Undang-Undang keistimewaan ini akan disosialisasikan ke masyarakat 
dengan sebaik-sebaiknya.

Sementara
 itu, Widiasto Wasana Putra memberi pesan kepada seluruh masyarakat 
dengan finalnya RUUK masyarakat agar lebih aktif dalam mengawasi 
eksekutif dan legislatif. Contoh kasus yang muncul setelah finalnya RUUK
 DIY yakni adanya pengubahan papan nama jalan Malioboro yang dulunya 
dilengkapi dengan aksara Jawa sekarang diganti dengan neon box dan 
tulisan Malioboro dibuat lebih ngepop. Dengan munculnya kasus papan nama
 ini berarti aparat pemerintah kota Yogyakarta dinilai tidak mempunyai 
kepekaan terhadap kultur. Inilah tugas masyarakat untuk mengkritisi 
kinerja pemerintah daerah.
Monday, September 3, 2012
Teras Jogja - Bedah Undang-Undang Keistimewaan DIY
Subscribe to:
Comments (Atom)
 
 
 
 
