SELAMAT DATANG DI BLOG JOGJA TV, HADIR DENGAN TRADISI KHAS JOGJA DARI JAM 06.00 WIB - 24.00 WIBKAPOLRES CIREBON AKBP HERUKOCO YANG MENJADI KORBAN BOM BUNUH DIRI DI MASJID MILIK MAPOLRES CIREBON KOTA SUDAH MULAI STABIL AKBP HERUKOCO MENJALANI RAWAT INAP DI RS PERTAMINA, KOTA CIREBON, JAWA BARATKORBAN BOM BUNUH DIRI DI MASJID MAPOLRESTA CIREBON 30 ORANG LUKA, 24 DIANTARANYA POLISI POLISI MASIH MENCARI IDENTITAS PELAKU BOM BUNUH DIRI YANG TEWAS DALAM SERANGAN BOM TERSEBUTFORUM UMAT ISLAM (FUI): PELAKU BOM BUNUH DIRI TAK PAHAM ATURAN JIHADFUI MENGUTUK BOM BUNUH DIRI DI MASJID MAPOLRES CIREBONFUI MENDUGA ADA UPAYA UNTUK MENGADU DOMBA UMAT ISLAM DAN POLISIFUI MEMINTA UMAT ISLAM AGAR WASPADA TERHADAP AKSI-AKSI PROVOKATIFSEBUAH KAPAL TUA DITEMUKAN DI AREAL SAWAH MILIK LASMIJAN DI JALUR 16 DESA MARGOMULYO, KECAMATAN MUARASUGIHAN, BANYUASINSEORANG TKI DI YORDANIA BERNAMA NURUL AHMAD LUKMAN DISIKSA MAJIKANNYA HINGGA BUTA SEBELAHPEMERINTAH SUDAH MENGIRIM PASUKAN KHUSUS UNTUK MEMBEBASKAN SANDERAPEMERINTAH AKHIRNYA MEMILIH JALUR NEGOSIASI DAN MEMPERSIAPKAN UANG UNTUK MENEBUS SANDERA YANG DITAWAN PEROMPAK SOMALIAPARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (PPP) AKAN TETAP BERADA DI DALAM KOALISI HINGGA 2014MENTERI AGAMA SURYA DHARMA ALI MENGUTUK AKSI BOM BUNUH DIRI DI MAPOLRESTA CIREBON, JAWA BARAT (15/4)PRAKIRAAN CUACA DI DIY HARI INI: HUJAN RINGAN, SUHU: 22 – 31 DERAJAT CELCIUS, KELEMBABAN: 59 – 97 PERSENMOTIF DAN IDENTITAS PELAKU BOM BUNUH DIRI DI MAPOLRES CIREBON BELUM DIKETAHUIANTISIPASI AKSI BOM, TENTARA DAN POLISI JAGA BANDARA SOEKARNO-HATTAKOMISI YUDISIAL (KY) MENEMUKAN INDIKASI ADANYA PENGABAIAN BUKTI YANG DILAKUKAN HAKIM PADA PERKARA ANTASARI AZHARNATO MEMINTA MAAF ATAS TERBUNUHNYA SEMBILAN WARGA SIPIL SAAT BEROPERASI DI KAWASAN AFGANISTAN TIMUR LAUT

Monday, September 3, 2012

Teras Jogja - Bedah Undang-Undang Keistimewaan DIY

Teras Jogja
Bedah Undang-Undang Keistimewaan DIY
Sabtu 1 September 2012

Setelah melalui proses perjuangan hampir sembilan tahun kini Rancangan Undang-Undang Keistimewaaan (RUUK) DIY telah menemui kesepakatan. semua pihak. Kesepakatan tersebut melibatkan Tim Asistensi RUUK DIY dengan Tim Kementrian Dalam Negeri, Tim Kementrian Hukum dan HAM, Tim Dirjen Keuangan Pusat dan Daerah serta Panja DPR RI. Demikian disampaikan oleh Anggota Tim Asistensi RUUK DIY, Achiel Suyanto dalam Teras Jogja edisi (1/9).

Setelah perjuangan keistimewaan DIY tercapai Tim Asistensi mengajukan dana keistimewaan ke pemerintah pusat. Hal ini menimbulkan perdebatan dengan Dirjen Keuangan Pusat dan Daerah. Namun akhirnya pemerintah pusat bersedia memberi dana keistimewaan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah. Namun demikian besarnya angka nominal dana keistimewaan tersebut belum diketahui.
Dengan status keistimewaan maka kedudukan provinsi DIY sedikit berbeda dengan provinsi lain. Keistimewaan yang dipunyai provinsi DIY mencakup tiga hal, yaitu jabatan gubernur dan wakil gubernur tidak terikat masa periodisasi, kepala daerah dan wakil kepala daerah berasal dari kraton dan pura pakualaman, dan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak boleh berpartai politik.
Keistimewaan DIY dirumuskan dalam Undang-Undang nomor 13 tahun 2012 tentang keistimewaan. Disebut istimewa karena DIY berdasarkan latar belakang sejarah dan diatur dalam UUD 1945. Keistimewaan dalam UU nomor 13 tahun 2012 mengatur lima hal, yakni: 1). mengatur tentang pengisian jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang sumbernya hanya satu, yaitu dari kraton dan pura pakualam. 2). Mengatur tentang kelembagaan pemerintah daerah. Dengan UUK ini nantinya di DIY akan ada lembaga-lembaga yang tidak ada di daerah lain. 3). Mengatur tentang kebudayaan yang di dalamnya termasuk rekayasa budaya, misalnya untuk mempersiapkan calon raja. Persiapan calon raja dilakukan sejak calon raja lahir dan ini membutuhkan biaya banyak yang diambilkan dari dana keistimewaan yang berasal dari pemerintah pusat. 4) mengatur tentang pertanahan. Dengan adanya UUK maka pihak kraton akan menginventarisasi tanah magersari. Tanah magersari yang dihuni warga boleh dibuatkan sertifikat atas seijin kraton. 5) mengatur tentang tata ruang. Dana keistimewaan yang diajukan ke pemerintah pusat hanya dipakai untuk mendanai lima hal di atas dan kebudayaan mendapat porsi terbanyak dalam penggunaan dana keistimewaan, yakni sekitar 80%.
Nantinya penggunaan dana keistimewaan akan dilakukan secara transparan. Setiap tiga bulan sekali penggunaan dana tersebut akan dilaporkan ke pemerintah pusat. Hal ini mempengaruhi pencairan dana bulan berikutnya.
Dengan adanya UUK DIY maka DPRD Provinsi DIY mempunyai tanggung jawab antaralain menyiapkan pelantikan gubernur dan wakil gubernur pada tanggal 9 Oktober 2012. kemudian juga menyiapkan tata tertib tentang penetapan gubernur dan wakil gubernur. Demikian diungkapkan oleh Anggota Komisi A DPRD DIY, Arief Noor Hartanto, SIP.

Lebih lanjut Arif mengatakan bahwa dengan berlakunya UUK DIY maka Perda Provinsi harus menjadi acuan bagi kabupaten/kota. Sehingga hubungan antara kabupaten/kota dengan provinsi harus semakin sinkron. Undang-Undang keistimewaan ini akan disosialisasikan ke masyarakat dengan sebaik-sebaiknya.

Sementara itu, Widiasto Wasana Putra memberi pesan kepada seluruh masyarakat dengan finalnya RUUK masyarakat agar lebih aktif dalam mengawasi eksekutif dan legislatif. Contoh kasus yang muncul setelah finalnya RUUK DIY yakni adanya pengubahan papan nama jalan Malioboro yang dulunya dilengkapi dengan aksara Jawa sekarang diganti dengan neon box dan tulisan Malioboro dibuat lebih ngepop. Dengan munculnya kasus papan nama ini berarti aparat pemerintah kota Yogyakarta dinilai tidak mempunyai kepekaan terhadap kultur. Inilah tugas masyarakat untuk mengkritisi kinerja pemerintah daerah.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
 

© 2011 Jogjatv template. Powered by Blogger.

Jogja TV by M. Safii