BHI
Penegakan Perda di Kota Yogyakarta
Jumat 31 Agustus 2012
Peraturan
 daerah (Perda) di Kota Yogyakarta berlaku untuk seluruh elemen 
masyarakat, mulai dari tingkat paling bawah hingga tingkat pejabat. 
Realitanya, banyak masyarakat yang tidak mematuhi Perda namun justru 
lebih takut pada aparat yang diberi wewenang untuk menegakkan Perda. Hal
 ini terjadi mungkin karena kurangnya sosialisasi di masyarakat sehingga
 menimbulkan permasalahan.

Anggota
 Komisi A DPRD Kota Yogyakarta, Anton Prabu Semendawai, SH mengatakan, 
“Rata-rata Perda yang dihasilkan DPRD Kota Yogyakarta sudah baik 
dibandingkan daerah lain. Hal ini terbukti ketika diajukan ke Kemendagri
 Perda tersebut tidak ditolak.” Namun setelah Perda disahkan terkadang 
menemui kendala dalam pelaksanaanya di lapangan. Untuk itu pemerintah 
Kota Yogyakarta berupaya mensosialisasikan Perda ke masyarakat melalui 
selebaran, sehingga seluruh warga akan mengetahuinya.

Sementara
 itu, Anggota Komisi A DPRD Kota Yogyakarta, Bambang Anjar Jalumurti, S 
Psi mengungkapkan, “Suksesnya penegakan Perda tergantung dari beberapa 
aspek.” Pertama, Perda tersebut harus sesuai dengan realitas di 
lapangan. Jika belum sesuai maka perlu dievaluasi kembali agar bisa 
diimplementasikan di masyarakat. Kedua, Sumber daya manusia, yakni 
aparat penegak Perda baik kwantitas maupun kwalitasnya harus sesuai. 
Ketiga adalah sarana dan prasarana harus tersedia. Keempat yakni tingkat
 kepatuhan masyarakat terhadap Perda. Jika Perda disosialisasikan dengan
 baik maka masyarakat tentu akan mematuhinya.

Penegakan
 Perda tidak lepas dari keberadaan Dinas Ketertiban yang dalam hal ini 
membawahi Satpol PP. Di Kota Yogyakarta terdapat 53 Perda besanksi 
pidana. Untuk penegakan Perda ini Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta masih
 mengalami kekurangan personil. Idealnya untuk menegakkan Perda di Kota 
Yogyakarta dibutuhkan 530 personil. Namun saat ini personil yang ada 
hanya 263 orang. Sehingga harus mengoptimalkan kinerja personil yang 
ada. Dalam menegakkan Perda, Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta memiliki 
motto “Tertib tanpa Konflik”. Pendekatan persuasive lebih ditekankan 
daripada represif. Demikian disampaikan oleh Kepala Dinas Ketertiban 
Kota Yogyakarta, Suryanto, SH.

Sementara
 itu, Ketua Komisi A DPRD Kota Yogyakarta, Chang Wendriyanto, SH 
mengatakan, “Penegakan Perda di Kota Yogyakarta tidak tebang pilih. 
Terbukti dengan ditutupnya tiga toko berjejaring di Yogyakarta, yang 
masing-masing berlokasi di Jalan Bhayangkara, Jalan HOS Cokroaminoto dan
 di depan stasiun Tugu.
 
 
 
 
