BHI
Penegakan Perda di Kota Yogyakarta
Jumat 31 Agustus 2012
Peraturan
daerah (Perda) di Kota Yogyakarta berlaku untuk seluruh elemen
masyarakat, mulai dari tingkat paling bawah hingga tingkat pejabat.
Realitanya, banyak masyarakat yang tidak mematuhi Perda namun justru
lebih takut pada aparat yang diberi wewenang untuk menegakkan Perda. Hal
ini terjadi mungkin karena kurangnya sosialisasi di masyarakat sehingga
menimbulkan permasalahan.
Anggota
Komisi A DPRD Kota Yogyakarta, Anton Prabu Semendawai, SH mengatakan,
“Rata-rata Perda yang dihasilkan DPRD Kota Yogyakarta sudah baik
dibandingkan daerah lain. Hal ini terbukti ketika diajukan ke Kemendagri
Perda tersebut tidak ditolak.” Namun setelah Perda disahkan terkadang
menemui kendala dalam pelaksanaanya di lapangan. Untuk itu pemerintah
Kota Yogyakarta berupaya mensosialisasikan Perda ke masyarakat melalui
selebaran, sehingga seluruh warga akan mengetahuinya.
Sementara
itu, Anggota Komisi A DPRD Kota Yogyakarta, Bambang Anjar Jalumurti, S
Psi mengungkapkan, “Suksesnya penegakan Perda tergantung dari beberapa
aspek.” Pertama, Perda tersebut harus sesuai dengan realitas di
lapangan. Jika belum sesuai maka perlu dievaluasi kembali agar bisa
diimplementasikan di masyarakat. Kedua, Sumber daya manusia, yakni
aparat penegak Perda baik kwantitas maupun kwalitasnya harus sesuai.
Ketiga adalah sarana dan prasarana harus tersedia. Keempat yakni tingkat
kepatuhan masyarakat terhadap Perda. Jika Perda disosialisasikan dengan
baik maka masyarakat tentu akan mematuhinya.
Penegakan
Perda tidak lepas dari keberadaan Dinas Ketertiban yang dalam hal ini
membawahi Satpol PP. Di Kota Yogyakarta terdapat 53 Perda besanksi
pidana. Untuk penegakan Perda ini Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta masih
mengalami kekurangan personil. Idealnya untuk menegakkan Perda di Kota
Yogyakarta dibutuhkan 530 personil. Namun saat ini personil yang ada
hanya 263 orang. Sehingga harus mengoptimalkan kinerja personil yang
ada. Dalam menegakkan Perda, Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta memiliki
motto “Tertib tanpa Konflik”. Pendekatan persuasive lebih ditekankan
daripada represif. Demikian disampaikan oleh Kepala Dinas Ketertiban
Kota Yogyakarta, Suryanto, SH.
Sementara
itu, Ketua Komisi A DPRD Kota Yogyakarta, Chang Wendriyanto, SH
mengatakan, “Penegakan Perda di Kota Yogyakarta tidak tebang pilih.
Terbukti dengan ditutupnya tiga toko berjejaring di Yogyakarta, yang
masing-masing berlokasi di Jalan Bhayangkara, Jalan HOS Cokroaminoto dan
di depan stasiun Tugu.