Gardu Projo Tamansari
Peran DPRD Dalam Optimalisasi Pengelolaan Sampah di Kabupaten Bantul
Senin 3 September 2012
Isu
 sampah saat ini menjadi masalah nasional yang makin pelik. Pertumbuhan 
penduduk yang makin pesat menyebabkan pertambahan sampah makin tak 
terkendali. Keadaan ini  mempengaruhi kualitas lingkungan hidup yang 
berdampak pada kesehatan masyarakat. Satu-satunya jalan untuk menangani 
sampah, yakni dengan menyadarkan masyarakat agar mengelola sampah secara
 mandiri.
Selama ini, sampah yang dihasilkan warga Kota 
Yogyakarta, Sleman dan Bantul masuk ke TPA Piyungan yang jumlah mencapai
 sekitar 12 ton perbulan. Dari 12 ton ini ternyata yang dihasilkan warga
 Bantul hanya 10% saja. Sedikitnya sampah warga Bantul yang masuk ke TPA
 Piyungan dikarenakan kesadaran warga untuk mengelola sampah secara 
mandiri sudah cukup baik. Demikian diungkapkan oleh Kepala BLH Kabupaten
 Bantul, Drs. Suwito.

DPRD
 Kabupaten Bantul sebagai salah satu komponen penyelenggara pemerintah 
di Kabupaten Bantul menggunakan perannya sebagai legislator dalam 
membantu menyelesaikan masalah sampah di Kabupaten Bantul. Untuk 
meminalisir jumlah sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) 
Piyungan, Komisi C DPRD Bantul menerbitkan Perda no 15 tahun 2011 
tentang pengelolaan sampah. Demikian disampaikan oleh Ketua Komisi C 
DPRD Kabupaten Bantul, Bariq Gufron.

Dengan
 terbitnya Perda ini diharapkan kuantitas sampah akan bisa dikurangi, 
sehingga berdampak baik pada kesehatan masyarakat dan meningkatkan 
kualitas lingkungan hidup. Perda ini mengatur masyarakat agar mengelola 
sampah di setiap rumah tangga. Sebaiknya di setiap rumah warga 
menyediakan tiga kantong sampah, yakni kantong untuk sampah organic 
seperti sisa makanan, kantong untuk sampah plastic, kertas, dan kantong 
untuk sampah material bangunan seperti paku, kaca dan lain-lain.
Dalam
 hal penanganan sampah, Kabupaten Bantul menerapkan pendekatan ekonomi, 
yakni dengan mendirikan bank sampah. Dengan cara ini, setiap rumah 
tangga diwajibkan memilah sampah, selanjutnya sampah yang telah dipilah 
tersebut akan diambil oleh jejaring sampah. Nantinya setelah dalam kurun
 waktu satu bulan warga akan menerima uang dari sampah yang dikumpulkan 
tersebut.
Saat ini di Bantul terdapat sekitar 45 jejaring sampah. 
Kelompok ini bertugas mengolah sampah menjadi barang bernilai ekonomi. 
Dalam melakukan tugasnya jejaring sampah mendapat bantuan dari 
pemerintah berupa mesin komposter dan juga gerobak sampah. Desa Badegan 
Kecamatan Bantul merupakan salah satu desa yang sudah melakukan 
pengelolaan sampah. Bahkan desa ini sering menjadi tujuan studi banding 
dari daerah lain dalam kaitannya dengan pengelolaan sampah.
Wednesday, September 5, 2012
Gardu Projo Tamansari - Peran DPRD Dalam Optimalisasi Pengelolaan Sampah di Kabupaten Bantul
Subscribe to:
Comments (Atom)
 
 
 
 
