Gardu Projo Tamansari
Peran DPRD Dalam Optimalisasi Pengelolaan Sampah di Kabupaten Bantul
Senin 3 September 2012
Isu
sampah saat ini menjadi masalah nasional yang makin pelik. Pertumbuhan
penduduk yang makin pesat menyebabkan pertambahan sampah makin tak
terkendali. Keadaan ini mempengaruhi kualitas lingkungan hidup yang
berdampak pada kesehatan masyarakat. Satu-satunya jalan untuk menangani
sampah, yakni dengan menyadarkan masyarakat agar mengelola sampah secara
mandiri.
Selama ini, sampah yang dihasilkan warga Kota
Yogyakarta, Sleman dan Bantul masuk ke TPA Piyungan yang jumlah mencapai
sekitar 12 ton perbulan. Dari 12 ton ini ternyata yang dihasilkan warga
Bantul hanya 10% saja. Sedikitnya sampah warga Bantul yang masuk ke TPA
Piyungan dikarenakan kesadaran warga untuk mengelola sampah secara
mandiri sudah cukup baik. Demikian diungkapkan oleh Kepala BLH Kabupaten
Bantul, Drs. Suwito.
DPRD
Kabupaten Bantul sebagai salah satu komponen penyelenggara pemerintah
di Kabupaten Bantul menggunakan perannya sebagai legislator dalam
membantu menyelesaikan masalah sampah di Kabupaten Bantul. Untuk
meminalisir jumlah sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA)
Piyungan, Komisi C DPRD Bantul menerbitkan Perda no 15 tahun 2011
tentang pengelolaan sampah. Demikian disampaikan oleh Ketua Komisi C
DPRD Kabupaten Bantul, Bariq Gufron.
Dengan
terbitnya Perda ini diharapkan kuantitas sampah akan bisa dikurangi,
sehingga berdampak baik pada kesehatan masyarakat dan meningkatkan
kualitas lingkungan hidup. Perda ini mengatur masyarakat agar mengelola
sampah di setiap rumah tangga. Sebaiknya di setiap rumah warga
menyediakan tiga kantong sampah, yakni kantong untuk sampah organic
seperti sisa makanan, kantong untuk sampah plastic, kertas, dan kantong
untuk sampah material bangunan seperti paku, kaca dan lain-lain.
Dalam
hal penanganan sampah, Kabupaten Bantul menerapkan pendekatan ekonomi,
yakni dengan mendirikan bank sampah. Dengan cara ini, setiap rumah
tangga diwajibkan memilah sampah, selanjutnya sampah yang telah dipilah
tersebut akan diambil oleh jejaring sampah. Nantinya setelah dalam kurun
waktu satu bulan warga akan menerima uang dari sampah yang dikumpulkan
tersebut.
Saat ini di Bantul terdapat sekitar 45 jejaring sampah.
Kelompok ini bertugas mengolah sampah menjadi barang bernilai ekonomi.
Dalam melakukan tugasnya jejaring sampah mendapat bantuan dari
pemerintah berupa mesin komposter dan juga gerobak sampah. Desa Badegan
Kecamatan Bantul merupakan salah satu desa yang sudah melakukan
pengelolaan sampah. Bahkan desa ini sering menjadi tujuan studi banding
dari daerah lain dalam kaitannya dengan pengelolaan sampah.