BHI
Penataan PKL di Obyek Wisata Kabupaten Bantul
Senin 3 September 2012
Setiap
 musim liburan beberapa obyek wisata di Kabupaten Bantul, khususnya 
pantai Parangtritis selalu dibanjiri wisatawan. Moment ini tentu 
mendatangkan berkah bagi para pedagang yang menjajakan dagangan di 
sekitar obyek wisata. Namun keberadaan para pedagang ini menimbulkan 
masalah tersendiri karena rata-rata pedagang tersebut adalah pedagang 
asongan yang berasal dari luar wilayah Parangtritis. Sementara itu, para
 pedagang setempat yang memiliki kios justru kalah bersaing dengan 
pedagang asongan dari luar daerah.
Ketua Paguyuban Tirta Anugerah 
Parangtritis, Barjan mengatakan, “Pedagang yang memiliki kios di 
Parangtritis merasa dirugikan oleh pedagang asongan terutama yang 
menjual makanan.” Oleh karena itu dibutuhkan dukungan dari dinas terkait
 untuk mengatur keberadaan pedagang asongan ini”. Saat ini Paguyuban 
Tirta Anugerah beranggotakan 54 pedagang. Mereka  adalah pedagang yang 
memiliki kios berserta bukti kepemilikannya.

Menanggapi
 banyaknya pedagang asongan di Parangtritis yang jumlahnya mencapai 
ratusan, Dinas Ketertiban Kabupaten Bantul membuat aturan bahwa tidak 
boleh ada pedagang di selatan conblok Parangtritis. Untuk mensterilkan 
area ini dari pedagang maka ditempatkan Satgas Ketertiban sebanyak 15 
orang. Demikian diungkapkan oleh Komandan Satpol PP Kabupaten Bantul, 
Drs. Kandiawan, MM.

Lebih
 lanjut, Kandiawan mengatakan, “Saat ini Perda PKL Bantul sedang 
disusun.” Pemerintah Kabupaten Bantul berprinsip sepanjang PKL tersebut 
adalah orang bantul maka akan berkontribusi menghidupkan ekonomi kelas 
menengah bawah. Para pedagang itu umumnya  tidak tergoyahkan oleh resesi
 ekonomi.
Bagi pemerintah Kabupaten Bantul aspek keindahan tidak 
menjadi prioritas utama,sehingga keberadaan PKL yang sering dinilai 
mengganggu keindahan tidak menjadi masalah. Yang penting seluruh 
masyarakat Bantul memiliki matapencaharian untuk mengakses pangan.
Berbeda
 dengan para PKL di daerah lain, di Kabupaten Bantul PKL sanggup ditata 
tanpa syarat, sepanjang penataan tersebut digunakan untuk kepentingan 
yang lebih utama. Dengan demikian di Bantul tidak pernah terjadi konflik
 antara petugas Satpol PP dengan PKL.
Tuesday, September 4, 2012
BHI - Penataan PKL di Obyek Wisata Kabupaten Bantul
Subscribe to:
Comments (Atom)
 
 
 
 
