Rabu 12 September 2012
Pasca
 pengesahan Undang-Undang Keistimewaan (UUK) DIY pada 30 Agustus 2012 
maka status tanah Sultan Ground dan Paku Alam Ground (SG – PAG) semakin 
jelas. Saat ini kraton dan kadipaten Paku alaman adalah subyek hak dari 
tanah SG-PAG. Sehingga Badan Pertanahan Nasional (BPN) bisa menerbitkan 
sertifikat tanah yang dimiliki Kraton maupun Kadipaten Paku Alaman. 
Sebelum ada UUK, BPN tidak bisa menerbitkan sertikat tanah SG-PAG namun 
hanya sebatas mencatat saja.

Sebagai
 pemilik tanah SG-PAG, Kraton Yogyakarta dan Kadipaten Paku Alaman 
adalah sebagai subyek hak atas tanah tersebut. Dalam hal ini Kraton dan 
Kadipaten Paku Alaman bersifat sebagai badan hukum namun tidak sama 
seperti badan hukum lainnya, seperti koperasi ataupun bank. Namun status
 badan hukum yang melekat pada Kraton dan Paku Alaman lebih istimewa dan
 bukan merupakan produk Kementrian Dalam Negri. Demikian disampaikan 
oleh Tim Asistensi UUK DIY, Suyitno, SH, M.S.

Setelah
 Kraton dan Kadipaten Paku Alaman resmi sebagai pemilik SG-PAG maka 
tanah tersebut bisa didaftarkan di BPN. Selanjutnya, warga ataupun badan
 hukum yang menggunakan tanah SG-PAG bisa mendapatkan sertifikat dari 
BPN asalkan punya surat ijin kekancingan dari Kraton maupun Kadipaten 
Paku Alaman. Inilah aspek kearifan local yang tercantum dalam 
Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) yang sedang ditelusuri oleh BPN. 
Demikian diungkapkan oleh Kepala Kanwil BPN Provinsi DIY, Ir. 
Adidarmawan, M.Eng.Sc.
Saturday, September 15, 2012
BHI Pelayanan Publik Pertanahan dalam Konteks Keistimewaan DIY
Subscribe to:
Comments (Atom)
 
 
 
 
