SELAMAT DATANG DI BLOG JOGJA TV, HADIR DENGAN TRADISI KHAS JOGJA DARI JAM 06.00 WIB - 24.00 WIBKAPOLRES CIREBON AKBP HERUKOCO YANG MENJADI KORBAN BOM BUNUH DIRI DI MASJID MILIK MAPOLRES CIREBON KOTA SUDAH MULAI STABIL AKBP HERUKOCO MENJALANI RAWAT INAP DI RS PERTAMINA, KOTA CIREBON, JAWA BARATKORBAN BOM BUNUH DIRI DI MASJID MAPOLRESTA CIREBON 30 ORANG LUKA, 24 DIANTARANYA POLISI POLISI MASIH MENCARI IDENTITAS PELAKU BOM BUNUH DIRI YANG TEWAS DALAM SERANGAN BOM TERSEBUTFORUM UMAT ISLAM (FUI): PELAKU BOM BUNUH DIRI TAK PAHAM ATURAN JIHADFUI MENGUTUK BOM BUNUH DIRI DI MASJID MAPOLRES CIREBONFUI MENDUGA ADA UPAYA UNTUK MENGADU DOMBA UMAT ISLAM DAN POLISIFUI MEMINTA UMAT ISLAM AGAR WASPADA TERHADAP AKSI-AKSI PROVOKATIFSEBUAH KAPAL TUA DITEMUKAN DI AREAL SAWAH MILIK LASMIJAN DI JALUR 16 DESA MARGOMULYO, KECAMATAN MUARASUGIHAN, BANYUASINSEORANG TKI DI YORDANIA BERNAMA NURUL AHMAD LUKMAN DISIKSA MAJIKANNYA HINGGA BUTA SEBELAHPEMERINTAH SUDAH MENGIRIM PASUKAN KHUSUS UNTUK MEMBEBASKAN SANDERAPEMERINTAH AKHIRNYA MEMILIH JALUR NEGOSIASI DAN MEMPERSIAPKAN UANG UNTUK MENEBUS SANDERA YANG DITAWAN PEROMPAK SOMALIAPARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (PPP) AKAN TETAP BERADA DI DALAM KOALISI HINGGA 2014MENTERI AGAMA SURYA DHARMA ALI MENGUTUK AKSI BOM BUNUH DIRI DI MAPOLRESTA CIREBON, JAWA BARAT (15/4)PRAKIRAAN CUACA DI DIY HARI INI: HUJAN RINGAN, SUHU: 22 – 31 DERAJAT CELCIUS, KELEMBABAN: 59 – 97 PERSENMOTIF DAN IDENTITAS PELAKU BOM BUNUH DIRI DI MAPOLRES CIREBON BELUM DIKETAHUIANTISIPASI AKSI BOM, TENTARA DAN POLISI JAGA BANDARA SOEKARNO-HATTAKOMISI YUDISIAL (KY) MENEMUKAN INDIKASI ADANYA PENGABAIAN BUKTI YANG DILAKUKAN HAKIM PADA PERKARA ANTASARI AZHARNATO MEMINTA MAAF ATAS TERBUNUHNYA SEMBILAN WARGA SIPIL SAAT BEROPERASI DI KAWASAN AFGANISTAN TIMUR LAUT

Saturday, September 15, 2012

BHI Pelayanan Publik Pertanahan dalam Konteks Keistimewaan DIY

Rabu 12 September 2012
Pasca pengesahan Undang-Undang Keistimewaan (UUK) DIY pada 30 Agustus 2012 maka status tanah Sultan Ground dan Paku Alam Ground (SG – PAG) semakin jelas. Saat ini kraton dan kadipaten Paku alaman adalah subyek hak dari tanah SG-PAG. Sehingga Badan Pertanahan Nasional (BPN) bisa menerbitkan sertifikat tanah yang dimiliki Kraton maupun Kadipaten Paku Alaman. Sebelum ada UUK, BPN tidak bisa menerbitkan sertikat tanah SG-PAG namun hanya sebatas mencatat saja.

Sebagai pemilik tanah SG-PAG, Kraton Yogyakarta dan Kadipaten Paku Alaman adalah sebagai subyek hak atas tanah tersebut. Dalam hal ini Kraton dan Kadipaten Paku Alaman bersifat sebagai badan hukum namun tidak sama seperti badan hukum lainnya, seperti koperasi ataupun bank. Namun status badan hukum yang melekat pada Kraton dan Paku Alaman lebih istimewa dan bukan merupakan produk Kementrian Dalam Negri. Demikian disampaikan oleh Tim Asistensi UUK DIY, Suyitno, SH, M.S.

Setelah Kraton dan Kadipaten Paku Alaman resmi sebagai pemilik SG-PAG maka tanah tersebut bisa didaftarkan di BPN. Selanjutnya, warga ataupun badan hukum yang menggunakan tanah SG-PAG bisa mendapatkan sertifikat dari BPN asalkan punya surat ijin kekancingan dari Kraton maupun Kadipaten Paku Alaman. Inilah aspek kearifan local yang tercantum dalam Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) yang sedang ditelusuri oleh BPN. Demikian diungkapkan oleh Kepala Kanwil BPN Provinsi DIY, Ir. Adidarmawan, M.Eng.Sc.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
 

© 2011 Jogjatv template. Powered by Blogger.

Jogja TV by M. Safii