Rabu 12 September 2012
Pasca
pengesahan Undang-Undang Keistimewaan (UUK) DIY pada 30 Agustus 2012
maka status tanah Sultan Ground dan Paku Alam Ground (SG – PAG) semakin
jelas. Saat ini kraton dan kadipaten Paku alaman adalah subyek hak dari
tanah SG-PAG. Sehingga Badan Pertanahan Nasional (BPN) bisa menerbitkan
sertifikat tanah yang dimiliki Kraton maupun Kadipaten Paku Alaman.
Sebelum ada UUK, BPN tidak bisa menerbitkan sertikat tanah SG-PAG namun
hanya sebatas mencatat saja.
Sebagai
pemilik tanah SG-PAG, Kraton Yogyakarta dan Kadipaten Paku Alaman
adalah sebagai subyek hak atas tanah tersebut. Dalam hal ini Kraton dan
Kadipaten Paku Alaman bersifat sebagai badan hukum namun tidak sama
seperti badan hukum lainnya, seperti koperasi ataupun bank. Namun status
badan hukum yang melekat pada Kraton dan Paku Alaman lebih istimewa dan
bukan merupakan produk Kementrian Dalam Negri. Demikian disampaikan
oleh Tim Asistensi UUK DIY, Suyitno, SH, M.S.
Setelah
Kraton dan Kadipaten Paku Alaman resmi sebagai pemilik SG-PAG maka
tanah tersebut bisa didaftarkan di BPN. Selanjutnya, warga ataupun badan
hukum yang menggunakan tanah SG-PAG bisa mendapatkan sertifikat dari
BPN asalkan punya surat ijin kekancingan dari Kraton maupun Kadipaten
Paku Alaman. Inilah aspek kearifan local yang tercantum dalam
Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) yang sedang ditelusuri oleh BPN.
Demikian diungkapkan oleh Kepala Kanwil BPN Provinsi DIY, Ir.
Adidarmawan, M.Eng.Sc.