SELAMAT DATANG DI BLOG JOGJA TV, HADIR DENGAN TRADISI KHAS JOGJA DARI JAM 06.00 WIB - 24.00 WIBKAPOLRES CIREBON AKBP HERUKOCO YANG MENJADI KORBAN BOM BUNUH DIRI DI MASJID MILIK MAPOLRES CIREBON KOTA SUDAH MULAI STABIL AKBP HERUKOCO MENJALANI RAWAT INAP DI RS PERTAMINA, KOTA CIREBON, JAWA BARATKORBAN BOM BUNUH DIRI DI MASJID MAPOLRESTA CIREBON 30 ORANG LUKA, 24 DIANTARANYA POLISI POLISI MASIH MENCARI IDENTITAS PELAKU BOM BUNUH DIRI YANG TEWAS DALAM SERANGAN BOM TERSEBUTFORUM UMAT ISLAM (FUI): PELAKU BOM BUNUH DIRI TAK PAHAM ATURAN JIHADFUI MENGUTUK BOM BUNUH DIRI DI MASJID MAPOLRES CIREBONFUI MENDUGA ADA UPAYA UNTUK MENGADU DOMBA UMAT ISLAM DAN POLISIFUI MEMINTA UMAT ISLAM AGAR WASPADA TERHADAP AKSI-AKSI PROVOKATIFSEBUAH KAPAL TUA DITEMUKAN DI AREAL SAWAH MILIK LASMIJAN DI JALUR 16 DESA MARGOMULYO, KECAMATAN MUARASUGIHAN, BANYUASINSEORANG TKI DI YORDANIA BERNAMA NURUL AHMAD LUKMAN DISIKSA MAJIKANNYA HINGGA BUTA SEBELAHPEMERINTAH SUDAH MENGIRIM PASUKAN KHUSUS UNTUK MEMBEBASKAN SANDERAPEMERINTAH AKHIRNYA MEMILIH JALUR NEGOSIASI DAN MEMPERSIAPKAN UANG UNTUK MENEBUS SANDERA YANG DITAWAN PEROMPAK SOMALIAPARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (PPP) AKAN TETAP BERADA DI DALAM KOALISI HINGGA 2014MENTERI AGAMA SURYA DHARMA ALI MENGUTUK AKSI BOM BUNUH DIRI DI MAPOLRESTA CIREBON, JAWA BARAT (15/4)PRAKIRAAN CUACA DI DIY HARI INI: HUJAN RINGAN, SUHU: 22 – 31 DERAJAT CELCIUS, KELEMBABAN: 59 – 97 PERSENMOTIF DAN IDENTITAS PELAKU BOM BUNUH DIRI DI MAPOLRES CIREBON BELUM DIKETAHUIANTISIPASI AKSI BOM, TENTARA DAN POLISI JAGA BANDARA SOEKARNO-HATTAKOMISI YUDISIAL (KY) MENEMUKAN INDIKASI ADANYA PENGABAIAN BUKTI YANG DILAKUKAN HAKIM PADA PERKARA ANTASARI AZHARNATO MEMINTA MAAF ATAS TERBUNUHNYA SEMBILAN WARGA SIPIL SAAT BEROPERASI DI KAWASAN AFGANISTAN TIMUR LAUT

Wednesday, April 20, 2011

Semua Kendaraan Wajib Lulus Uji Emisi

Sleman, www.jogjatv.tv - Berdasarkan Perda Provinsi DIY Nomor 5 tahun 2007, tentang pengendalian pencemaran udara, semua kendaraan bermotor yang dioperasikan wajib lulus uji emisi. Karena polusi udara di Sleman tergolong tinggi, maka Pemkab Sleman juga akan segera menerapkan Perda tersebut, dan bagi yang melanggar Perda tersebut, maka pemiliknya diancam hukuman pidana penjara maksimal selama 3 bulan atau denda maksimal Rp. 50 juta.
Saat memimpin razia uji petik emisi gas buang, Kasi Pengendalian Pencemaran, Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Sleman, Isti Kurniati menuturkan, berdasarkan Perda Provinsi DIY Nomor 5 Tahun 2007, semua kendaraan bermotor wajib lulus uji emisi. Bagi pelanggar Perda tersebut, pemilik kendaraan akan diancam pidana kurungan maksimal 3 bulan atau membayar denda maksimal Rp. 50 juta. Menurut Isti Kurniati, dalam waktu dekat Perda pengendalian pencemaran udara akan segera diberlakukan mengingat di tempat-tempat tertentu, pencemaran udara di Kabupaten Sleman tergolong tinggi. Untuk menghindari sanksi, kepada para pemilik kendaraan bermotor disarankan tertib melakukan perawatan kendaraanya.

Subardi


Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
 

© 2011 Jogjatv template. Powered by Blogger.

Jogja TV by M. Safii