Sleman, www.jogjatv.tv - Berdasarkan Perda Provinsi DIY Nomor 5 tahun 2007, tentang pengendalian pencemaran udara, semua kendaraan bermotor yang dioperasikan wajib lulus uji emisi. Karena polusi udara di Sleman tergolong tinggi, maka Pemkab Sleman juga akan segera menerapkan Perda tersebut, dan bagi yang melanggar Perda tersebut, maka pemiliknya diancam hukuman pidana penjara maksimal selama 3 bulan atau denda maksimal Rp. 50 juta.
Saat memimpin razia uji petik emisi gas buang, Kasi Pengendalian Pencemaran, Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Sleman, Isti Kurniati menuturkan, berdasarkan Perda Provinsi DIY Nomor 5 Tahun 2007, semua kendaraan bermotor wajib lulus uji emisi. Bagi pelanggar Perda tersebut, pemilik kendaraan akan diancam pidana kurungan maksimal 3 bulan atau membayar denda maksimal Rp. 50 juta. Menurut Isti Kurniati, dalam waktu dekat Perda pengendalian pencemaran udara akan segera diberlakukan mengingat di tempat-tempat tertentu, pencemaran udara di Kabupaten Sleman tergolong tinggi. Untuk menghindari sanksi, kepada para pemilik kendaraan bermotor disarankan tertib melakukan perawatan kendaraanya.
Subardi
Saat memimpin razia uji petik emisi gas buang, Kasi Pengendalian Pencemaran, Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Sleman, Isti Kurniati menuturkan, berdasarkan Perda Provinsi DIY Nomor 5 Tahun 2007, semua kendaraan bermotor wajib lulus uji emisi. Bagi pelanggar Perda tersebut, pemilik kendaraan akan diancam pidana kurungan maksimal 3 bulan atau membayar denda maksimal Rp. 50 juta. Menurut Isti Kurniati, dalam waktu dekat Perda pengendalian pencemaran udara akan segera diberlakukan mengingat di tempat-tempat tertentu, pencemaran udara di Kabupaten Sleman tergolong tinggi. Untuk menghindari sanksi, kepada para pemilik kendaraan bermotor disarankan tertib melakukan perawatan kendaraanya.
Subardi