Yogyakarta, www.jogjatv.tv - Untuk mengurangi volume arsip yang sebelumnya telah dilakukan penilaian terhadap isi yang terkandung di dalamnya, Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah Propinsi DIY, akan memusnahkan sebanyak 5.695 buah arsip. Rabu pagi(20/4), dilakukan penandatanganan berita acara mengenai pemusnahan arsip tersebut dengan pihak–pihak terkait.
Kepala Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah Propinsi DIY, Hendarto Budiyono disela–sela acara penandatanganan berita acara pemusnahan arsip menuturkan, pemusnahan arsip tersebut sebagai upaya efisiensi dan efektifitas pengelolaan arsip di lingkungan Pemprov DIY. Pemusnahan arsip rutin dilakukan BPAD DIY, sebagai upaya untuk mengurangi volume arsip yang sebelumnya telah dilakukan penilaian terhadap isi yang terkandung di dalamnya.
Sementara itu, untuk pelaksanaan pemusnahan arsip berpedoman Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1979 tentang penyusutan arsip dan peraturan Gubernur DIY Nomor 250 Tahun 2004 tentang pedoman penyusutan arsip lingkungan Pemerintah Propinsi DIY. Arsip–arsip yang akan dimusnahkan berjumlah 5.695 buah, terdiri dari arsip–arsip tekstual meliputi 7 instansi pemerintah Propinsi DIY serta arsip–arsip foto meliputi 3 instansi. Selanjutnya arsip–arsip tersebut akan di bawa ke PT Blabak Magelang untuk dimusnahkan. Direktur PT Blabak, Samak yang hadir dalam acara tersebut menjamin kerahasiaan arsip–arsip yang akan dimusnahkan .
Heri Susanto