BHI
Uji Kompetensi Guru :
Upaya Memotret Kemampuan dan Keprofesionalan Guru
Senin 24 September 2012
Undang-Undang
 No 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen mengamanatkan bahwa profesi 
guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan 
standar kompetensi sesuai bidang tugasnya. Mengacu Undang-undang ini 
maka Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia 
menyelenggarakan Uji Kompetensi Guru (UKG) bagi guru-guru di Indonesia.
Di
 Wilayah DIY Uji Kompetensi Guru (UKG) tahap pertama telah 
diselenggarakan pada bulan juli 2012 dan selanjutnya UKG tahap kedua 
akan digelar pada bulan oktober 2012. Untuk wilayah Bantul dan Sleman 
UKG akan dilaksanakan pada tanggal  9-12 Oktober 2012. Sedangkan untuk 
Kabupaten Kulonprogo, Gunungkidul, dan Kota Yogyakarta UKG akan digelar 
pada tanggal 16-19 Oktober 2012. Demikian disampaikan oleh Kepala LPMP 
DIY, Drs. Harmanta, M.Si.

Kepala Dinas Dikpora Provinsi DIY, Drs. Baskara Aji mengatakan,
 “Uji Kompetensi Guru dilaksanakan untuk memetakan kemampuan guru dalam 
menjalankan tugasnya baik dari segi akademis maupun pedagogi”. Dari 
hasil UKG tahap pertama yang dilaksanakan bulan juli lalu, DIY mendapat 
skor nilai terbaik di seluruh Indonesia walaupun nilai rata-ratanya 
hanya mencapai 4,7. Namun setidaknya hasil ini bisa memacu semangat para
 guru dalam meningkatkan kemampuannya.

Setelah
 kemampuan guru dipetakan berdasarkan hasil dari UKG selanjutnya guru 
wajib mengikuti program pengembangan keprofesian berkelanjutan, sehingga
 diharapkan ke depan mutu pendidikan di Indonesia akan semakin baik.
 
 
 
 
