BHI
Uji Kompetensi Guru :
Upaya Memotret Kemampuan dan Keprofesionalan Guru
Senin 24 September 2012
Undang-Undang
No 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen mengamanatkan bahwa profesi
guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan
standar kompetensi sesuai bidang tugasnya. Mengacu Undang-undang ini
maka Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
menyelenggarakan Uji Kompetensi Guru (UKG) bagi guru-guru di Indonesia.
Di
Wilayah DIY Uji Kompetensi Guru (UKG) tahap pertama telah
diselenggarakan pada bulan juli 2012 dan selanjutnya UKG tahap kedua
akan digelar pada bulan oktober 2012. Untuk wilayah Bantul dan Sleman
UKG akan dilaksanakan pada tanggal 9-12 Oktober 2012. Sedangkan untuk
Kabupaten Kulonprogo, Gunungkidul, dan Kota Yogyakarta UKG akan digelar
pada tanggal 16-19 Oktober 2012. Demikian disampaikan oleh Kepala LPMP
DIY, Drs. Harmanta, M.Si.
Kepala Dinas Dikpora Provinsi DIY, Drs. Baskara Aji mengatakan,
“Uji Kompetensi Guru dilaksanakan untuk memetakan kemampuan guru dalam
menjalankan tugasnya baik dari segi akademis maupun pedagogi”. Dari
hasil UKG tahap pertama yang dilaksanakan bulan juli lalu, DIY mendapat
skor nilai terbaik di seluruh Indonesia walaupun nilai rata-ratanya
hanya mencapai 4,7. Namun setidaknya hasil ini bisa memacu semangat para
guru dalam meningkatkan kemampuannya.
Setelah
kemampuan guru dipetakan berdasarkan hasil dari UKG selanjutnya guru
wajib mengikuti program pengembangan keprofesian berkelanjutan, sehingga
diharapkan ke depan mutu pendidikan di Indonesia akan semakin baik.