Teras Jogja Syukuran Undang-Undang Keistimewaan DIY
Sabtu 8 September 2012
Setelah melalui proses panjang DPR RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Keistimewaan (RUUK) DIY menjadi Undang-Undang Keistimewaan (UUK) pada 30 Agustus 2012. Ini adalah hasil perjuangan dari seluruh elemen masyarakat DIY, termasuk partai Golkar yang sejak awal telah mendukung propenetapan Sultan menjadi gubernur DIY.
Perjuangan Golkar dalam mendukung Keistimewaan DIY diakhiri dengan pandangan umum fraksi Golkar di DPRD Provinsi DIY yang menyebutkan 9 point keistimewaan dan 9 point tersebut telah terakomodasi dalam UUK. Demikian disampaikan oleh Presdir GPC yang juga Ketua DPD Partai Golkar Prov.DIY Drs.HM.Gandung Pardiman, MM.
Sejak tahun 2006 partai Golkar telah memperjuangkan keistimewaan DIY. Kiprah golkar dan Gandung Pardiman Center (GPC) dalam mendukung keistimewaan DIY diwujudkan dengan gerakan propenetapan melalui slogan “Sultanku Gubernurku”. Golkar merupakan satu-satunya partai politik yang mengawal gerakan propenetapan. Berdasarkan hasil Musda Golkar tahun 2004 menyebutkan bahwa seluruh kader partai Golkar harus menandatangani kontrak politik mendukung keistimewaan DIY.
Kiprah golkar dalam mengawal keistimewaan DIY antaralain diwujudkan melalui gerak jalan mubeng beteng yang melibatkan 100 ribu warga DIY. Gerak jalan mendukung propenetapan ini dilaksanakan pada tanggal 10 Maret 2008. Selanjutnya pada tanggal 28 April 2008 Golkar menggelar jelajah wisata propenetapan, yakni dengan arak-arakan sepeda motor keliling wilayah Yogyakarta.
Ketua Komisi II DPR RI yang juga Fungsionaris Pusat DPD partai Golkar, Drs. Agun Gunanjar Sudarso,MSi terus berjuang menyelesaikan UUK DIY. Hal ini berdasarkan pada pasal 18 B ayat 1 yang menyebutkan bahwa Negara mengakui dan menghormati keistimewaan daerah tertentu. DIY sudah istimewa sejak kelahirannya. Sultan merangkap sebagai gubernur dan jabatan ini semata-mata untuk rakyat atau tahta untuk rakyat.
Jabatan Sultan yang merangkap menjadi gubernur mengharuskan Sultan untuk tidak menjadi bagian dari partai politik tertentu karena dikhawatirkan akan condong ke salah satu partai dalam memimpin DIY. Oleh karena itu demi kepentingan rakyat Sultan rela mundur dari partai Golkar. Demikian juga Golkar rela melepas Sultan dari Golkar. Mundurnya Sultan dari Golkar adalah bukan karena kehendak pribadi tapi karena tuntutan UU keistimewaan yang mengharuskan Sultan non partisan. Demikian diungkapkan oleh Presdir GPC, Drs.HM.Gandung Pardiman,MM.