Gardu Projo Tamansari
Keistimewaan DIY Dalam Konteks Pengembangan Seni Budaya dan Pariwisata di Kabupaten Bantul
Senin 17 September 2012

DPRD
 beserta seluruh rakyat Bantul bersyukur atas disyahkan Undang-Undang No
 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY. Setelah resmi menjadi daerah 
istimewa, Pemerintah DIY mengajukan dana keistimewaan ke pemerintah 
pusat yang besarnya sekitar Rp 1,2 trilyun. Rencananya 70% dari dana 
tersebut akan digunakan untuk alokasi budaya. Dalam kaitannya dengan 
dana keistimewaan ini DPRD Kabupaten Bantul akan memajukan Desawisata 
yang bertumpu pada kearifan local, pembinaan seni budaya dan juga 
pelestarian heritage sebagai warisan pusaka.

Saat
 ini, dana keistimewaan sedang dibahas di tingkat pusat dan nantinya 
setelah disetujui, pihak pemerintah daerah istimewa Yogyakarta tinggal 
membuat mekanisme pembagiannya saja. Dengan adanya dana keistimewaan ini
 maka DIY sebagai daerah pariwisata akan semakin kuat. Diharapkan 
 Kabupaten Bantul sebagai salah satu daerah wisata akan  mendapatkan 
dana keistimewaan tersebut agar manfaatnya dirasakan oleh seluruh 
masyarakat Bantul. Kabupaten Bantul memiliki berbagai potensi wisata 
seperti wisata pantai, peninggalan bangunan bersejarah, aneka ragam seni
 dan budaya. Berbagai potensi wisata ini layak dikembangkan dan dikelola
 dengan baik agar laku dijual kepada wisatawan. Bahkan DPRD Kabupaten 
Bantul berharap ingin menjadikan Bantul sebagai pintu masuknya wisatawan
 di Daerah Istimewa Yogyakarta. Demikian diungkapkan oleh Sekretaris 
Komisi B DPRD Kabupaten Bantul, Amir Syarifudin.

Kaitannya
 dengan pengembangan pariwisata di Bantul, Wakil Ketua Komisi B DPRD 
Kabupaten Bantul, Edy Prabowo, SE mengharap warisan budaya dari nenek 
moyang bisa lebih diperhatikan. Bantul memiliki situs kerajaan Mataram 
Islam yang terletak di sebagian wilayah Pleret. Selain itu, peninggalan 
rumah adat jawa di Kotagede yang merupakan bagian dari wilayah Bantul 
kondisinya juga memprihatinkan. Oleh karena itu, nantinya jika dana 
keistimewaan turun akan diprioritaskan untuk membenahi warisan budaya 
heritage, pembinaan kesenian dan juga untuk menumbuhkan desawisata baru.
 Dengan memprioritaskan tiga point ini diharapkan akan memberikan dampak
 positif bagi seluruh masyarakat Bantul.

Bantul
 terkenal sebagai kantong budaya. Daerah ini memiliki banyak seniman dan
 budayawan. Namun sayangnya, pola pengembangan seni dan budaya masih 
bersifat sporadis. Oleh karena itu nanti setelah dana keistimewaan turun
 pemerintah kabupaten Bantul perlu membuat strategi pengembangan 
kebudayaan agar penyelenggaraannya bisa dikelola dengan baik. Setiap 
daerah di DIY memiliki event festival sendiri-sendiri, termasuk juga 
kabupaten Bantul. Penyelenggaraan festival ini memerlukan strategi tepat
 agar tidak bertabrakan dengan event yang diselenggarakan di daerah 
lain, sehingga nantinya penyelenggaraan festival antar daerah satu 
dengan daerah lainnya bisa saling mengisi. Strategi kebudayaan perlu 
dibuat karena merupakan wujud konsekuensi dari penerimaan dana 
keistimewaan. Demikian disampaikan oleh Ketua Dewan Kebudayaan Kabupaten
 Bantul, Dr. Timbul Raharjo, M.Hum.
http://new.jogjatv.tv/berita/18/09/2012/gardu-projo-tamansari-keistimewaan-diy-dalam-konteks-pengembangan-seni-budaya-dan- 
 
 
 
 
