Gardu Projo Tamansari
Keistimewaan DIY Dalam Konteks Pengembangan Seni Budaya dan Pariwisata di Kabupaten Bantul
Senin 17 September 2012
DPRD
beserta seluruh rakyat Bantul bersyukur atas disyahkan Undang-Undang No
13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY. Setelah resmi menjadi daerah
istimewa, Pemerintah DIY mengajukan dana keistimewaan ke pemerintah
pusat yang besarnya sekitar Rp 1,2 trilyun. Rencananya 70% dari dana
tersebut akan digunakan untuk alokasi budaya. Dalam kaitannya dengan
dana keistimewaan ini DPRD Kabupaten Bantul akan memajukan Desawisata
yang bertumpu pada kearifan local, pembinaan seni budaya dan juga
pelestarian heritage sebagai warisan pusaka.
Saat
ini, dana keistimewaan sedang dibahas di tingkat pusat dan nantinya
setelah disetujui, pihak pemerintah daerah istimewa Yogyakarta tinggal
membuat mekanisme pembagiannya saja. Dengan adanya dana keistimewaan ini
maka DIY sebagai daerah pariwisata akan semakin kuat. Diharapkan
Kabupaten Bantul sebagai salah satu daerah wisata akan mendapatkan
dana keistimewaan tersebut agar manfaatnya dirasakan oleh seluruh
masyarakat Bantul. Kabupaten Bantul memiliki berbagai potensi wisata
seperti wisata pantai, peninggalan bangunan bersejarah, aneka ragam seni
dan budaya. Berbagai potensi wisata ini layak dikembangkan dan dikelola
dengan baik agar laku dijual kepada wisatawan. Bahkan DPRD Kabupaten
Bantul berharap ingin menjadikan Bantul sebagai pintu masuknya wisatawan
di Daerah Istimewa Yogyakarta. Demikian diungkapkan oleh Sekretaris
Komisi B DPRD Kabupaten Bantul, Amir Syarifudin.
Kaitannya
dengan pengembangan pariwisata di Bantul, Wakil Ketua Komisi B DPRD
Kabupaten Bantul, Edy Prabowo, SE mengharap warisan budaya dari nenek
moyang bisa lebih diperhatikan. Bantul memiliki situs kerajaan Mataram
Islam yang terletak di sebagian wilayah Pleret. Selain itu, peninggalan
rumah adat jawa di Kotagede yang merupakan bagian dari wilayah Bantul
kondisinya juga memprihatinkan. Oleh karena itu, nantinya jika dana
keistimewaan turun akan diprioritaskan untuk membenahi warisan budaya
heritage, pembinaan kesenian dan juga untuk menumbuhkan desawisata baru.
Dengan memprioritaskan tiga point ini diharapkan akan memberikan dampak
positif bagi seluruh masyarakat Bantul.
Bantul
terkenal sebagai kantong budaya. Daerah ini memiliki banyak seniman dan
budayawan. Namun sayangnya, pola pengembangan seni dan budaya masih
bersifat sporadis. Oleh karena itu nanti setelah dana keistimewaan turun
pemerintah kabupaten Bantul perlu membuat strategi pengembangan
kebudayaan agar penyelenggaraannya bisa dikelola dengan baik. Setiap
daerah di DIY memiliki event festival sendiri-sendiri, termasuk juga
kabupaten Bantul. Penyelenggaraan festival ini memerlukan strategi tepat
agar tidak bertabrakan dengan event yang diselenggarakan di daerah
lain, sehingga nantinya penyelenggaraan festival antar daerah satu
dengan daerah lainnya bisa saling mengisi. Strategi kebudayaan perlu
dibuat karena merupakan wujud konsekuensi dari penerimaan dana
keistimewaan. Demikian disampaikan oleh Ketua Dewan Kebudayaan Kabupaten
Bantul, Dr. Timbul Raharjo, M.Hum.
http://new.jogjatv.tv/berita/18/09/2012/gardu-projo-tamansari-keistimewaan-diy-dalam-konteks-pengembangan-seni-budaya-dan-