SELAMAT DATANG DI BLOG JOGJA TV, HADIR DENGAN TRADISI KHAS JOGJA DARI JAM 06.00 WIB - 24.00 WIBKAPOLRES CIREBON AKBP HERUKOCO YANG MENJADI KORBAN BOM BUNUH DIRI DI MASJID MILIK MAPOLRES CIREBON KOTA SUDAH MULAI STABIL AKBP HERUKOCO MENJALANI RAWAT INAP DI RS PERTAMINA, KOTA CIREBON, JAWA BARATKORBAN BOM BUNUH DIRI DI MASJID MAPOLRESTA CIREBON 30 ORANG LUKA, 24 DIANTARANYA POLISI POLISI MASIH MENCARI IDENTITAS PELAKU BOM BUNUH DIRI YANG TEWAS DALAM SERANGAN BOM TERSEBUTFORUM UMAT ISLAM (FUI): PELAKU BOM BUNUH DIRI TAK PAHAM ATURAN JIHADFUI MENGUTUK BOM BUNUH DIRI DI MASJID MAPOLRES CIREBONFUI MENDUGA ADA UPAYA UNTUK MENGADU DOMBA UMAT ISLAM DAN POLISIFUI MEMINTA UMAT ISLAM AGAR WASPADA TERHADAP AKSI-AKSI PROVOKATIFSEBUAH KAPAL TUA DITEMUKAN DI AREAL SAWAH MILIK LASMIJAN DI JALUR 16 DESA MARGOMULYO, KECAMATAN MUARASUGIHAN, BANYUASINSEORANG TKI DI YORDANIA BERNAMA NURUL AHMAD LUKMAN DISIKSA MAJIKANNYA HINGGA BUTA SEBELAHPEMERINTAH SUDAH MENGIRIM PASUKAN KHUSUS UNTUK MEMBEBASKAN SANDERAPEMERINTAH AKHIRNYA MEMILIH JALUR NEGOSIASI DAN MEMPERSIAPKAN UANG UNTUK MENEBUS SANDERA YANG DITAWAN PEROMPAK SOMALIAPARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (PPP) AKAN TETAP BERADA DI DALAM KOALISI HINGGA 2014MENTERI AGAMA SURYA DHARMA ALI MENGUTUK AKSI BOM BUNUH DIRI DI MAPOLRESTA CIREBON, JAWA BARAT (15/4)PRAKIRAAN CUACA DI DIY HARI INI: HUJAN RINGAN, SUHU: 22 – 31 DERAJAT CELCIUS, KELEMBABAN: 59 – 97 PERSENMOTIF DAN IDENTITAS PELAKU BOM BUNUH DIRI DI MAPOLRES CIREBON BELUM DIKETAHUIANTISIPASI AKSI BOM, TENTARA DAN POLISI JAGA BANDARA SOEKARNO-HATTAKOMISI YUDISIAL (KY) MENEMUKAN INDIKASI ADANYA PENGABAIAN BUKTI YANG DILAKUKAN HAKIM PADA PERKARA ANTASARI AZHARNATO MEMINTA MAAF ATAS TERBUNUHNYA SEMBILAN WARGA SIPIL SAAT BEROPERASI DI KAWASAN AFGANISTAN TIMUR LAUT

Thursday, August 30, 2012

BHI - Jumlah Gepeng di Jogja Meningkat

BHI
Jumlah Gepeng di Jogja Meningkat  
Rabu 29 Agustus 2012

Lebaran menjadi kesempatan emas bagi para gelandangan dan pengemis (gepeng) dalam mencari keuntungan. Moment ini dimanfaatkan oleh mereka untuk mencari sedekah karena menjelang lebaran biasanya banyak orang bersedekah sebagai penyempurna ibadah.
Menurut data dari Dinas Sosial Provinsi DIY, jumlah gepeng di Yogyakarta tahun ini mencapai 377 orang. Pada saat menjelang lebaran jumlah gepeng meningkat sekitar 40-50%. Mereka ini rata-rata merupakan wajah baru yang berasal dari luar DIY, seperti Magelang, Temanggung, dan Klaten. Namun juga ada yang merupakan warga asli DIY. Dalam melakukan profesinya para gepeng biasanya mangkal di tempat-tempat strategis, seperti di sekitar Monumen Jogja Kembali, Condong catur, jalan Jogja-Solo, Jombor, Jalan Godean, Alun-alun utara, Taman Pintar dan tempat-tempat lain. Demikian diungkapkan oleh Kasi Rehabilitasi Tuna Sosial (RTS) dan Korban Napza Dinsos Provinsi DIY, Drs. Fatchan, M.Si.

Sosiolog UGM, Oki Rahadianto, M.Si mengatakan fenomena gelandangan pengemis yang selalu membanjiri wilayah Yogyakarta pada saat lebaran adalah untuk memanfaatkan situasi karena banyaknya orang bersedekah. Timbulnya fenomena ini dipengaruhi dari beberapa aspek, yakni structural problem, cultural problem dan individual problem. Dilihat dari sisi struktural mereka melakukan profesi ini karena memang tidak ada cara lain untuk bisa survive. Oleh karena itu pemerintah harus memperluas kesempatan kerja bagi warganya. Sedangkan dari sisi cultural, fenomena gepeng terjadi karena memang sudah membudaya di daerah asal gepeng tersebut. Bahkan ditemukan ada suatu desa yang mayoritas warganya memang berprofesi sebagai pengemis. Sementara itu dari sisi individual, fenomena gepeng masih marak karena disebabkan oleh mental individu yang malas bekerja dan lebih menikmati menjadi pengemis karena dinilai lebih menguntungkan.

Melihat fenomena maraknya gelandangan dan pengemis (gepeng) pemerintah melalui dinas terkait melakukan upaya mengentaskan gepeng agar memiliki kehidupan yang lebih layak. Para gepeng ini dibina dan diberikan ketrampilan kerja. Dengan bekal ketrampilan tersebut mereka akan dipekerjakan di perusahaan yang telah ditunjuk sebagai mitra kerja Dinas Sosial Provinsi DIY. Untuk mengentaskan dan membina para gepeng, pemerintah menyediakan anggaran sebesar Rp.1 Milyar setiap tahunnya.
http://new.jogjatv.tv/berita/30/08/2012/bhi-jumlah-gepeng-di-jogja-meningkat

Read More..

Wednesday, August 29, 2012

Blusukan - Pemberdayaan Bahan Pangan Lokal

Blusukan
Pemberdayaan Bahan Pangan Lokal
Rabu 29 Agustus 2012

Dalam rangka menciptakan ketahanan pangan, pemerintah semakin menggencarkan produk pangan local berbahan baku non beras. Masyarakat diberdayakan untuk mengembangkan produk pangan local misalnya, jenis umbi-umbian yang terdapat didaerah masing-masing.

Bahan pangan local jenis umbi-umbian selama ini kurang populer di kalangan masyarakat. Padahal jenis bahan pangan ini sebenarnya memiliki kandungan gisi tinggi dan mampu mengeyangkan. Dengan sentuhan kreativitas dalam pengolahan, produk pangan local mampu menarik perhatian masyarakat. Kini saatnya masyarakat dikenalkan dengan diversifikasi pangan selain beras sehingga ke depan tidak timbul kerawanan pangan.

Di kawasan perbukitan Menoreh tepatnya di Dusun Pereng dan Girinyono, Sendangsari, Pengasih, Kulonprogo banyak dijumpai tanaman garut dan ubi kayu. Garut(Marantha Arumdinaceae) memiliki kandungan indek glisemik rendah yang baik untuk penderita diabetes. Sebelumnya garut tidak memiliki nilai ekonomi tinggi dan hanya dimanfaatkan warga untuk pakan ternak. Namun setelah diolah sedemikian rupa garut menjadi bahan pangan yang menarik dan layak konsumsi.

Dengan didampingi oleh P2HP Dinas Pertanian Provinsi DIY ibu-ibu di Desa Sendangsari yang tergabung dalam kelompok tani wanita Melati mengolah garut yang dihasilkan di daerah tersebut. Tak hanya mengolah garut, kelompok tani ini juga mengolah ubi ungu menjadi tepung dan selanjutnya tepung ubi ungu tersebut diolah menjadi kue kering. Melalui upaya ini bahan pangan umbi-umbian yang sebelumnya hanya dipandang sebelah mata kini mampu menjadi produk pangan menarik dan bergisi serta memiliki nilai jual tinggi.

Saksikan selengkapnya dalam Blusukan, Rabu 29 Agustus 2012 Pukul 19.30 WIB
http://new.jogjatv.tv/berita/29/08/2012/blusukan-pemberdayaan-bahan-pangan-lokal

Read More..

Teras Jogja - Lebaran 2012, Volume Sampah di Yogyakarta Meningkat

Senin 27 Agustus 2012
Seiring meningkatnya konsumsi masyarakat pada saat bulan puasa dan lebaran, volume sampah di Kota Yogyakarta meningkat cukup signifikan, yakni sekitar 10-15 ton perhari. Peningkatan volume sampah ini seiring dengan banyaknya pemudik dan wisatawan yang datang ke Yogyakarta.
Sebagai kota wisata, Yogyakarta selalu menjadi destinasi wisata dari seluruh Indonesia. Di satu sisi banyaknya wisatawan yang datang ke Yogyakarta mendatangkan rejeki berlimpah bagi warga setempat. Namun di sisi lain banyaknya wisatawan juga menimbulkan masalah yakni adanya sampah yang berserakan terutama di tempat-tempat wisata. Keberadaan sampah tentu mengurangi keindahan wajah Kota Yogyakarta sebagai Kota Wisata. Kepala Bidang Kebersihan BLH Kota Yogyakarta, Irvan Susilo, SH menghimbau terhadap setiap kendaraan wisata agar menyediakan kantong plastik di dalamnya untuk menaruh sampah yang dihasilkan wisatawan. Setelah tiba di tempat wisata kantong plastik berisi sampah tersebut ditaruh pada tempat yang telah disediakan, sehingga tidak berserakan dan memudahkan petugas kebersihan untuk memungutnya.

Saat libur lebaran kemarin kawasan Malioboro padat pengunjung. Lonjakan wisatawan ini berdampak pada bertambahnya volume sampah di kawasan tersebut. Bahkan terjadi peningkatan sampah hingga 5 kali dari hari biasa. Sayangnya sampah ini dibuang sembarangan meskipun di kawasan Malioboro sudah tersedia 60 unit tempat sampah. Demikian disampaikan oleh UPT Pengelolaan Sampah Kawasan Malioboro, Syarif Teguh Prabowo.

Saat ini Kota Yogyakarta memiliki 35 unit armada pengangkut sampah dan 300 orang tenaga kebersihan. Jumlah petugas kebersihan ini dirasa masih kurang jika dibandingkan dengan banyaknya sampah yang harus ditangani. Untuk menangani volume sampah kota saat ini, Idealnya memerlukan sekitar 500 orang petugas kebersihan.
Mengingat banyaknya sampah yang harus ditampung TPA Piyungan maka perlu mengubah perilaku masyarakat agar mengelola sampah secara mandiri, yakni dengan memilah sampah. Dengan cara ini maka sampah yang ditempatkan di TPA Piyungan akan bisa berkurang. Secara teknis umur TPA Piyungan pada 2015 mendatang sudah tidak mampu lagi menampung sampah. Dengan demikian masyarakat harus dibiasakan mengelola sampah secara mandiri sejak saat ini agar ke depannya sampah tidak menimbulkan bencana.

http://new.jogjatv.tv/berita/29/08/2012/teras-jogja-lebaran-2012-volume-sampah-di-yogyakarta-meningkat

Read More..

Friday, August 24, 2012

Perawat Butuh Perlindungan dan Aturan Hukum Yang Pasti

Yogyakarta, www.jogjatv.tv –Tidak meratanya penyebaran tenaga dokter di pedesaan mengakibatkan tenaga keperawatan melakukan intervensi medik bukan intervensi perawatan. Mengingat perawat sebagai tenaga kesehatan terdepan dalam pelayanan kesehatan di masyarakat, Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor HK.02/Menkes/148/2010 Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat. Pasal 8 ayat (3) Permenkes menyebutkan praktik keperawatan meliputi pelaksanaan asuhan keperawatan, pelaksanaan upaya promotif, preventif, pemulihan, dan pemberdayaan masyarakat dan pelaksanaan tindakan keperawatan komplementer. dari pasal tersebut menunjukkan aktivitas perawat dilaksanakan secara mandiri (independent) berdasar pada ilmu dan asuhan keperawatan, dimana tugas utama adalah merawat (care) dengan cara memberikan asuhan keperawatan (nurturing) untuk memuaskan kebutuhan fisiologis dan psikologis pasien. "Dengan kata lain, perawat memiliki hubungan langsung dengan pasien secara mandiri. Hubungan langsung antara perawat dengan pasien utamanya terjadi di rumah atau puskesmas yang mendapatkan rawat inap atau pasien yang mendapatkan perawatan di rumah, home care," ujar M. Fakih, S.H., M.S, di Fakultas Hukum UGM, saat melaksanakan ujian terbuka Program Doktor UGM Bidang Ilmu Hukum. Sementara perawat yang melakukan keperawatan mandiri menurut ketentuan Pasal 22 ayat (1) PP No.32 Tahun 1996 jo. Pasal 12 ayat (1) Permenkes Nomor HK.02.02/Menkes/148/2010 memimiliki kewajiban diantaranya menghormati hak pasien, memberi informasi, meminta persetujuan terhadap tindakan yang akan dilakukan dan memberikan pelayanan keperawatan sesuai dengan standar profesi dan kode etik keperawatan. Sehingga kewajiban perawat tersebut menjadi hak bagi pasien. "Dengan begitu, hubungan antara prawat dan pasien merupakan hubungan hukum (perjanjian) yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak. Oleh karena itu, aspek keperdataan dalam pelayanan keperawatan berpokok pangkal pada hubungan pasien dan perawat," papar Fakih, dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung saat mempertahankan desertasi "Aspek Keperdataan Dalam Pelaksanaan Tugas Tenaga Keperawatan Di Bidang Pelayanan Kesehatan Di Propinsi Lampung". Kata Fakih, hingga saat ini perjanjian keperawatan atau informed consent keperawatan belum diatur secara tertulis dan baru mengatur informed consent tindakan kedokteran sebagaimana diatur dalam Permenkes No. 290/Menkes/Per/III/2008. Sehingga tindakan medik yang dilakukan perawat pada prinsipnya berdasar delegasi secara tertulis dari dokter. Kecuali dalam keadaan darurat, perawat diizinkan melakukan tindakan medik tanpa delegasi dokter sesuai Pasal 10 ayat (1) Permenkes No. HK.02.02/Menkes/148/2010, dan aturan Permenkes ini pada dasarnya mirip dengan rumusan yang dikeluarkan oleh American Nurse Association (ANA) di tahun 1970. "Perluasan tugas yang diberikan pada perawat di Amerika sejak tahun 1970 tentu tidak berarti peranan perawat yang diperluas dapat ditafsirkan seluas-luasnya. Artinya, tidak semua tindakan medik dan wewenang profesi kedokteran dapat dilakukan oleh perawat," katanya. Permasalahan ini tentu saja tidak hanya berimplikasi pada upaya preventif dan kuratif, namun juga pada spek etika dan hukum. Sebab tindakan medik yang dilakukan oleh perawat dalam kondisi darurat dalam praktik belum menunjukan batas-batas yang jelas. Dalam konteks ini perlu dirumuskan secara yuridis terhadap tindakan medik tersebut, sehingga tindakan medik yang dilakukan oleh perawat akan lebih terlindungi. "Aturan yang memadai mutlak diperlukan dalam menegakkan hak dan kewajiban. Perawat perlu perlindungan dan kepastian hukum, sebagaimana pasal 28D ayat (1) UUD NKRI 1945 yang menyebut, setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakukan yang sama di hadapan hukum," jelas Fakih, laki-laki kelahiran Bandung, 18 Desember 1964. Fakih berkesimpulan rumah sakit pemerintah dan swasta pada prinsipnya bertanggungjawab atas segala kerugian pasien yang diakibatkan oleh tindakan perawat. Sebab pihak rumah sakit dapat dimintai pertanggungjawaban berdasar Pasal 1367 KUHP Perdata. Sementara untuk pelayanan kesehatan secara mandiri (independent) di rumah sakit dan perawatan rumah (home care) memiliki hubungan langsung dengan pasien. Bahwa hubungan perawat dan pasien tersebut merupakan hubungan keperdataan yang didasarkan pada kepercayaan. "Berdasarkan hubungan hukum antara perawat dan pasien inilah lahir perjanjian keperawatan, dimana kedudukan perjanjian keperawatan dalam hukum perdata Indonesia sebagai perjanjian bernama, nominaat contract dan sifat keperdataannya adalah suatu perjanjian untuk melakukan jasa-jasa tertentu sebagaimana yang diatur dalam 1601 KUHPPerdata," imbuhnya. Untuk itu, diakhir disertasi Fakih memberi saran agar dalam pembuatan undang-undang praktik keperawatan, Pemerintah dan DPR perlu mengatur secara tegas tentang hak dan kewajiban perawatan dalam melakukan pelayanan kesehatan baik di rumah sakit, puskesmas, sarana kesehatan lain dan masyarakat. Disamping itu, dalam undang-undang tersebut perlu diatur mengenai kewenangan dan kompetensi pelimpahan untuk melakukan tindakan medik kepada perawat, terutama yang bekerja di pedesaan dengan tetap memperhatikan doktrin locally rule. "Adanya undang-undang tentu akan memberikan kepastian hukum di kalangan para perawat dalam menjalankan profesinya," ungkap Fakih dalam sarannya, dan dinyatakan lulus program doktor ilmu hukum UGM. (Amri)

Read More..

Thursday, August 16, 2012

BHI - Lebaran dalam Perspektif Agama dan Budaya

BHI
Lebaran dalam Perspektif Agama dan Budaya
Rabu 15 Agustus 2012
Perayaan lebaran atau idul fitri menjadi moment yang ditunggu-tunggu oleh seluruh umat muslim maupun non muslim. Dalam perayaan lebaran terdapat nilai-nilai agama yang sudah mengkristal dalam kehidupan masyarakat. Lebaran juga menjadi momen yang tepat untuk menyambung tali silaturahmi yang terputus.

Semangat untuk menyambung tali silaturahmi yang terputus mengejawantah dalam tradisi mudik lebaran. Sanak keluarga yang selama ini mencari nafkah di tempat perantuan pada saat lebaran, akan kembali ke kampung halamannya untuk bertemu keluarga dan saling memaafkan. Bahkan tradisi mudik ini tidak hanya dilakukan oleh umat Islam saja namun umat non muslim juga melakukan tradisi ini untuk menjalin silaturahmi. Ini menunjukkan bahwa nilai-nilai agama telah menjadi nilai budaya yang dipraktekkan oleh seluruh masyarakat. Demikian disampaikan oleh Budayawan Yogyakarta, KRT.Jatiningrat.
KRT.Jatiningrat menambahkan dalam merayakan lebaran Keraton Kasultanan Yogyakarta selalu menggelar acara ngabekten seusai sholat idul fitri. Ngabekten tahun ini dilaksanakan tanggal 19 Agustus 2012.
Kraton Yogyakarta menjalankan puasa selama 30 hari dan kebetulan pelaksanaannya  bersamaan dengan awal puasa di tanah Arab, yakni pada hari jumat (20/8). Penentuan awal puasa adat keraton mengacu pada kalender Sultan Agung yang dibuat pada hari Jumat legi, tanggal 1 suro tahun Alip 1555 atau 1633 masehi.

Dalam merayakan Idul Fitri masyarakat Jawa mengenal istilah lebar, lebur, luber, labur yang maknanya saatnya untuk saling melebur diri sehingga kembali menjadi suci. Silaturahmi akan sangat baik jika dilakukan secara langsung dengan saling mengunjungi ke rumah kerabat, namun bagi pekerja professional yang terpaksa tidak dapat meninggalkan tugas saat lebaran bisa bersilaturahmi melalui perangkat teknologi, seperti telepon, sms maupun melalui jejaring sosial, yang penting adalah niat ikhlas. Hal ini tidak akan mengurangi esensi dari makna idul fitri. Demikian diungkapkan oleh Kakanwil Kemenag DIY, Drs.H.Maskhul Haji, M.Pd.


Read More..

Wednesday, August 15, 2012

Blusukan - Pengembangan Padi Organik






Read More..

BHI - Stok BBM Untuk Lebaran Mencukupi


Read More..

Tuesday, August 14, 2012

BHI - Jasa Raharja Sediakan 200 Bus Mudik Gratis



Read More..

Monday, August 13, 2012

BHI - Operasi Ketupat Merapi 2012



Read More..

Friday, August 10, 2012

BHI - Ramadhan Vs Pesta Hiburan Penyiaran



Read More..

Thursday, August 9, 2012

BHI - Solusi Hemat BBM



Read More..

Wednesday, August 8, 2012

Blusukan - Penerapan Sistim Pangan Organik






Read More..

BHI - Ketahanan Pangan Menjelang Idul Fitri




Read More..

Tuesday, August 7, 2012

BHI - Pengawasan Produk Makanan Menjelang Lebaran


Read More..

Friday, August 3, 2012

Tekad - Ngatiyem:menjadi Pemenang Dalam Kehidupan






Read More..
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
 

© 2011 Jogjatv template. Powered by Blogger.

Jogja TV by M. Safii