BHI
Kesejahteraan Pedagang Pasar
Kamis 27 September 2012
Di
 Kabupaten Sleman terdapat sekitar 17 ribu pedang pasar tradisional yang
 menampung produk-produk UKM. Banyaknya para pedagang pasar ini 
memerlukan pembinaan agar mencapai kesejahteraan. Kesejahteraan para 
pedagang akan tercapai jika kondisi pasar bersih, sehat dan nyaman. 
Untuk itu sarana dan prasarana pasar memerlukan pembenahan. Selain itu 
perilaku pedagang juga harus mencerminkan budaya bersih, sehat dan 
nyaman. Dengan kondisi yang nyaman maka pasar tradisional akan bisa 
bersaing dengan pasar modern. Demikian diungkapkan Kepala Dinas Pasar 
Kabupaten Sleman, Dra. Tri Endah Yitnani, M.Si.

Agar
 pasar tradisional tidak terdesak oleh pasar modern maka dalam draff 
peraturan daerah ditetapkan bahwa jarak antara toko modern non waralaba 
dengan pasar tradisional minimal 100 meter. Walaupun keberadaan pasar 
modern makin marak namun pasar tradisional tidak akan kalah bersaing 
jika dikelola dengan baik. Hal ini karena harga barang di pasar 
tradisional lebih murah dan interaksi antara pedagang dengan pembeli 
lebih intens sehingga bisa tawar menawar.
Persoalan yang sering 
dihadapai oleh pedagang di pasar tradisional adalah adanya rentenir yang
 menjerat para pedagang. Untuk itu, pemerintah daerah wajib membantu 
pedagang agar tidak terjebak rentenir dengan cara bekerjasama dengan 
lembaga perbankan dan lembaga perkreditan.
Mengingat pentingnya 
pasar tradisional yang di dalamnya juga menyangkut nasib para pedagang 
maka diperlukan strategi dalam pembenahan pasar. Dalam waktu 10 tahun ke
 depan konsep pasar tradisional adalah mandiri dan berkoperasi. Artinya 
produk local harus menjadi tuan rumah di pasar itu sendiri dan para 
pedagangnya harus berserikat dalam bentuk koperasi. Untuk menuju pasar 
yang mandiri dan berkoperasi maka ada tiga point utama yang harus 
dibangun, yakni pedagangnya, institusinya (koperasi) dan fisik 
bangunannya. Inilah yang disebut sekolah pasar. Demikian diungkapkan 
oleh Kepala Pusat Studi Kewirausahaan Universitas Mercu Buana Yogyakarta
 dan Direktur Sekolah Pasar, Awan Santosa, SE.. M.Sc.

Persoalan
 yang sering dihadapi adalah lemahnya modal yang dimiliki pedagang 
sehingga pedagang tidak mampu kulakan barang. Untuk itu dibentuk 
koperasi simpan pinjam barang sehingga pedagang bisa mengakses barang di
 koperasi itu. Koperasi ini dibentuk oleh Sekolah Pasar yang bekerjasama
 dengan Desa Mart, dan Desa Mart ini membeli barang dagangan langsung 
dari produsen local. Selanjutnya barang tersebut disuplay ke koperasi 
pasar. Dengan demikian, koperasi simpan pinjam barang menjadi grosir 
barang-barang yang dibutuhkan oleh pedagang.

Parapedagang
 yang menjadi penggerak ekonomi mikro ini tentu mengalami berbagai 
masalah dalam menjalankan fungsinya. Dalam hal ini Lembaga Ombudsmen 
Daerah (LOD) siap membantu pedagang dalam menyelesaikan masalah yang 
dihadapinya. Hingga saat ini LOD telah menerima aduan dari empat pasar 
di DIY, yakni pasar beringharjo, pasar kolombo, pasar temple dan pasar 
godean. Pasar godean mengadukan masalah jarak antara pasar tradisional 
dan pasar modern yang jaraknya terlalu dekat. Selain jaraknya yang 
dekat, pasar modern tersebut juga menjual barang-barang yang sama dengan
 barang yang dijual di pasar tradisional dan harganya juga murah. Inilah
 tugas yang sedang diselesaikan LOD sebagai lembaga public.
 
 
 
 
