Yogyakarta, www.jogjatv.tv – Warga RW 10 Kelurahan Prenggan, Kecamatan Kotagede, Yogyakarta Jumat siang(22/4), mendeklarasikan tempat tinggal mereka sebagai Kawasan Bebas Asap Rokok. Usai deklarasi warga kemudian mendatangani spanduk yang berisi dukungan untuk mewujudkan tempat tinggal mereka bebas asap rokok.
Deklarasi Bebas Asap Rokok yang digelar di halaman Kantor RW 10 Kelurahan Prenggan, Kecamatan Kota gede, Kota Yogyakarta ini dihadiri Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogya, Chairul Anwar serta ratusan warga. Ketua panitia, Slamet Mulyono mengatakan deklarasi bebas asap rokok ini, selain sebagai upaya meningkatkan kesehatan warga setempat, juga untuk mensukseskan program bebas asap rokok bisa menggangu kesehatan yang telah digaungkan oleh pemerintah selama ini. Dengan di sosialisasikan bahaya asap rokok, diharapkan warga menjadi tahu dan menyadari bahaya asap rokok. Untuk menyemarakan kegiatan tersebut, juga digelar senam massal dan pragmen drama tentang bebas asap rokok yang dibawakan oleh warga.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, Chairul Anwar menambahkan, dalam deklarasi yang ditandatangani ratusan warga Kelurahan Prenggan tersebut ada 4 peraturan. Yakni tidak merokok di dalam rumah, tidak merokok dekat anak kecil dan ibu hamil, tidak merokok di lingkungan sekolah serta tempat ibadah dan tidak merokok dalam pertemuan warga. Dengan peraturan tersebut, ia berharap bisa menyadarkan para perokok akan bahaya rokok itu sendiri.
Nadi Mulyadi
Deklarasi Bebas Asap Rokok yang digelar di halaman Kantor RW 10 Kelurahan Prenggan, Kecamatan Kota gede, Kota Yogyakarta ini dihadiri Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogya, Chairul Anwar serta ratusan warga. Ketua panitia, Slamet Mulyono mengatakan deklarasi bebas asap rokok ini, selain sebagai upaya meningkatkan kesehatan warga setempat, juga untuk mensukseskan program bebas asap rokok bisa menggangu kesehatan yang telah digaungkan oleh pemerintah selama ini. Dengan di sosialisasikan bahaya asap rokok, diharapkan warga menjadi tahu dan menyadari bahaya asap rokok. Untuk menyemarakan kegiatan tersebut, juga digelar senam massal dan pragmen drama tentang bebas asap rokok yang dibawakan oleh warga.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, Chairul Anwar menambahkan, dalam deklarasi yang ditandatangani ratusan warga Kelurahan Prenggan tersebut ada 4 peraturan. Yakni tidak merokok di dalam rumah, tidak merokok dekat anak kecil dan ibu hamil, tidak merokok di lingkungan sekolah serta tempat ibadah dan tidak merokok dalam pertemuan warga. Dengan peraturan tersebut, ia berharap bisa menyadarkan para perokok akan bahaya rokok itu sendiri.
Nadi Mulyadi