Yogyakarta, www.jogjatv.tv - Menghadapi perhelatan Pemilu yang masih berlangsung 3 tahun lagi, para pakar politik yang diwadahi oleh Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia dan Hanns Siedel Foundation dari Jerman, Sabtu pagi(9/4), membedah Undang-Undang Partai Politik dalam sebuah seminar. Salah satu yang masih menjadi perdebatan adalah implementasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang partai politik yang masih banyak memiliki kelemahan.
Dalam seminar mengupas tuntas Undang-Undang Partai Politik yang berlangsung di Hotel Saphir Yogyakarta, Sabtu pagi(9/4), pakar politik dari UII, Istinah menyampaikan, banyaknya kelemahan dan catatan yang perlu koreksi dalam Undang-Undang baru partai politik Nomor 2 Tahun 2011, yang menggantikan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008. Dari 52 pasal setidaknya terdapat 18 pasal yang mengalami perubahan. Proses perubahan undang-undang yang terlalu singkat ini justru memancing dilakukannya yudicial review, karena isi legal draffting dan substansinya yang masih jauh dari sempurna.
Namun demikian, undang-undang baru ini setidaknya telah mempersempit peluang pendirian parpol yang sebelumnya bisa dibentuk oleh 50 WNI usia 21 tahun, kini menjadi 30 WNI di tiap-tiap provinsi. Dalam undang-undang baru ini juga termuat persyaratan untuk menyertakan 30% keterwakilan perempuan. Banyak alasan untuk melakukan perubahan undang-undang tersebut diantaranya, untuk penguatan peran dan fungsi serta akuntabilitas parpol agar lebih eksis dan meraih kembali kepercayaan rakyat. Undang-undang baru juga mengatur agar kinerja parpol lebih terorganisir dan lebih mengakar termasuk kemampuan dalam penyelesaian konflik internal melalui Mahkamah Parpol.
Ernyta-Andri Yulianto
Dalam seminar mengupas tuntas Undang-Undang Partai Politik yang berlangsung di Hotel Saphir Yogyakarta, Sabtu pagi(9/4), pakar politik dari UII, Istinah menyampaikan, banyaknya kelemahan dan catatan yang perlu koreksi dalam Undang-Undang baru partai politik Nomor 2 Tahun 2011, yang menggantikan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008. Dari 52 pasal setidaknya terdapat 18 pasal yang mengalami perubahan. Proses perubahan undang-undang yang terlalu singkat ini justru memancing dilakukannya yudicial review, karena isi legal draffting dan substansinya yang masih jauh dari sempurna.
Namun demikian, undang-undang baru ini setidaknya telah mempersempit peluang pendirian parpol yang sebelumnya bisa dibentuk oleh 50 WNI usia 21 tahun, kini menjadi 30 WNI di tiap-tiap provinsi. Dalam undang-undang baru ini juga termuat persyaratan untuk menyertakan 30% keterwakilan perempuan. Banyak alasan untuk melakukan perubahan undang-undang tersebut diantaranya, untuk penguatan peran dan fungsi serta akuntabilitas parpol agar lebih eksis dan meraih kembali kepercayaan rakyat. Undang-undang baru juga mengatur agar kinerja parpol lebih terorganisir dan lebih mengakar termasuk kemampuan dalam penyelesaian konflik internal melalui Mahkamah Parpol.
Ernyta-Andri Yulianto