SELAMAT DATANG DI BLOG JOGJA TV, HADIR DENGAN TRADISI KHAS JOGJA DARI JAM 06.00 WIB - 24.00 WIBKAPOLRES CIREBON AKBP HERUKOCO YANG MENJADI KORBAN BOM BUNUH DIRI DI MASJID MILIK MAPOLRES CIREBON KOTA SUDAH MULAI STABIL AKBP HERUKOCO MENJALANI RAWAT INAP DI RS PERTAMINA, KOTA CIREBON, JAWA BARATKORBAN BOM BUNUH DIRI DI MASJID MAPOLRESTA CIREBON 30 ORANG LUKA, 24 DIANTARANYA POLISI POLISI MASIH MENCARI IDENTITAS PELAKU BOM BUNUH DIRI YANG TEWAS DALAM SERANGAN BOM TERSEBUTFORUM UMAT ISLAM (FUI): PELAKU BOM BUNUH DIRI TAK PAHAM ATURAN JIHADFUI MENGUTUK BOM BUNUH DIRI DI MASJID MAPOLRES CIREBONFUI MENDUGA ADA UPAYA UNTUK MENGADU DOMBA UMAT ISLAM DAN POLISIFUI MEMINTA UMAT ISLAM AGAR WASPADA TERHADAP AKSI-AKSI PROVOKATIFSEBUAH KAPAL TUA DITEMUKAN DI AREAL SAWAH MILIK LASMIJAN DI JALUR 16 DESA MARGOMULYO, KECAMATAN MUARASUGIHAN, BANYUASINSEORANG TKI DI YORDANIA BERNAMA NURUL AHMAD LUKMAN DISIKSA MAJIKANNYA HINGGA BUTA SEBELAHPEMERINTAH SUDAH MENGIRIM PASUKAN KHUSUS UNTUK MEMBEBASKAN SANDERAPEMERINTAH AKHIRNYA MEMILIH JALUR NEGOSIASI DAN MEMPERSIAPKAN UANG UNTUK MENEBUS SANDERA YANG DITAWAN PEROMPAK SOMALIAPARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (PPP) AKAN TETAP BERADA DI DALAM KOALISI HINGGA 2014MENTERI AGAMA SURYA DHARMA ALI MENGUTUK AKSI BOM BUNUH DIRI DI MAPOLRESTA CIREBON, JAWA BARAT (15/4)PRAKIRAAN CUACA DI DIY HARI INI: HUJAN RINGAN, SUHU: 22 – 31 DERAJAT CELCIUS, KELEMBABAN: 59 – 97 PERSENMOTIF DAN IDENTITAS PELAKU BOM BUNUH DIRI DI MAPOLRES CIREBON BELUM DIKETAHUIANTISIPASI AKSI BOM, TENTARA DAN POLISI JAGA BANDARA SOEKARNO-HATTAKOMISI YUDISIAL (KY) MENEMUKAN INDIKASI ADANYA PENGABAIAN BUKTI YANG DILAKUKAN HAKIM PADA PERKARA ANTASARI AZHARNATO MEMINTA MAAF ATAS TERBUNUHNYA SEMBILAN WARGA SIPIL SAAT BEROPERASI DI KAWASAN AFGANISTAN TIMUR LAUT

Saturday, April 9, 2011

UU Parpol Baru Masih Banyak Kelemahan

Yogyakarta, www.jogjatv.tv - Menghadapi perhelatan Pemilu yang masih berlangsung 3 tahun lagi, para pakar politik yang diwadahi oleh Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia dan Hanns Siedel Foundation dari Jerman, Sabtu pagi(9/4), membedah Undang-Undang Partai Politik dalam sebuah seminar. Salah satu yang masih menjadi perdebatan adalah implementasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang partai politik yang masih banyak memiliki kelemahan.
Dalam seminar mengupas tuntas Undang-Undang Partai Politik yang berlangsung di Hotel Saphir Yogyakarta, Sabtu pagi(9/4), pakar politik dari UII, Istinah menyampaikan, banyaknya kelemahan dan catatan yang perlu koreksi dalam Undang-Undang baru partai politik Nomor 2 Tahun 2011, yang menggantikan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008. Dari 52 pasal setidaknya terdapat 18 pasal yang mengalami perubahan. Proses perubahan undang-undang yang terlalu singkat ini justru memancing dilakukannya yudicial review, karena isi legal draffting dan substansinya yang masih jauh dari sempurna.
Namun demikian, undang-undang baru ini setidaknya telah mempersempit peluang pendirian parpol yang sebelumnya bisa dibentuk oleh 50 WNI usia 21 tahun, kini menjadi 30 WNI di tiap-tiap provinsi. Dalam undang-undang baru ini juga termuat persyaratan untuk menyertakan 30% keterwakilan perempuan. Banyak alasan untuk melakukan perubahan undang-undang tersebut diantaranya, untuk penguatan peran dan fungsi serta akuntabilitas parpol agar lebih eksis dan meraih kembali kepercayaan rakyat. Undang-undang baru juga mengatur agar kinerja parpol lebih terorganisir dan lebih mengakar termasuk kemampuan dalam penyelesaian konflik internal melalui Mahkamah Parpol.

Ernyta-Andri Yulianto


Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
 

© 2011 Jogjatv template. Powered by Blogger.

Jogja TV by M. Safii