Gunungkidul, www.jogjatv.tv – 4 warga Plembutan, Playen, Gunungkidul yang sudah lanjut usia, Kamis siang(7/4), harus menjalani sidang perdana mereka di Pengadilan Negri Wonosari, setelah ditangkap karena bermain judi. 1 diantara 4 terdakwa, harus menjalani sidang dalam keadaan sakit dan harus ditandu.
Kebijakan hukum berlaku bagi siapapun yang melanggarnya, tanpa terkecuali. Kamis siang(7/4), Pengadilan Negeri Wonosari, membacakan dakwaan terhadap 4 terdakwa kasus perjudian, tehadap kakek-kakek yang telah lanjut usia. Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Majelis Hakim, ke 4 terdakwa harus menjalani hukuman sebagaimana aturan yang telah ditetapkan undang-undang, karena telah melanggar Pasal 303 KUHP, tentang perjudian.
Keempat kakek warga plembutan playen tersebut, diantaranya satiyo 56 tahun, ngatiyo 62 tahun, sujono 68 tahun, dan somo 87 tahun. somo yang sudah tua renta dan lanjut usia tersebut, harus menjalani proses hukum dalam kondisi sakit dan harus ditandu saat berjalan masuk dan keluar ruang siding.
Ke 4 terdakwa, tertangkap basah oleh anggota Satreskrim Polres Gunungkidul pada tanggal 9 Februari lalu saat sedang bermain judi di rumah salah satu terdakwa. Hingga kini, proses hukum untuk ke 4 kakek tersebut masih terus berlangsung. Salah satu terdakwa, Satiyo mengatakan, dirinya bersama ke 3 temanya yang sudah lanjut usia tersebut mengaku jera terhadap perbuatan yang melanggar hukum tersebut. Terlebih, salah satu terdakwa yang sudah lanjut usia.
Tak kuasa menahan kesedihan, Sukinah istri Somo tak henti meneteskan air mata, melihat fisik Somo yang sudah tua renta dan sakit-sakitan, harus menjalani hukuman dan hidup di bui.
Chandra Saputro