SELAMAT DATANG DI BLOG JOGJA TV, HADIR DENGAN TRADISI KHAS JOGJA DARI JAM 06.00 WIB - 24.00 WIBKAPOLRES CIREBON AKBP HERUKOCO YANG MENJADI KORBAN BOM BUNUH DIRI DI MASJID MILIK MAPOLRES CIREBON KOTA SUDAH MULAI STABIL AKBP HERUKOCO MENJALANI RAWAT INAP DI RS PERTAMINA, KOTA CIREBON, JAWA BARATKORBAN BOM BUNUH DIRI DI MASJID MAPOLRESTA CIREBON 30 ORANG LUKA, 24 DIANTARANYA POLISI POLISI MASIH MENCARI IDENTITAS PELAKU BOM BUNUH DIRI YANG TEWAS DALAM SERANGAN BOM TERSEBUTFORUM UMAT ISLAM (FUI): PELAKU BOM BUNUH DIRI TAK PAHAM ATURAN JIHADFUI MENGUTUK BOM BUNUH DIRI DI MASJID MAPOLRES CIREBONFUI MENDUGA ADA UPAYA UNTUK MENGADU DOMBA UMAT ISLAM DAN POLISIFUI MEMINTA UMAT ISLAM AGAR WASPADA TERHADAP AKSI-AKSI PROVOKATIFSEBUAH KAPAL TUA DITEMUKAN DI AREAL SAWAH MILIK LASMIJAN DI JALUR 16 DESA MARGOMULYO, KECAMATAN MUARASUGIHAN, BANYUASINSEORANG TKI DI YORDANIA BERNAMA NURUL AHMAD LUKMAN DISIKSA MAJIKANNYA HINGGA BUTA SEBELAHPEMERINTAH SUDAH MENGIRIM PASUKAN KHUSUS UNTUK MEMBEBASKAN SANDERAPEMERINTAH AKHIRNYA MEMILIH JALUR NEGOSIASI DAN MEMPERSIAPKAN UANG UNTUK MENEBUS SANDERA YANG DITAWAN PEROMPAK SOMALIAPARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (PPP) AKAN TETAP BERADA DI DALAM KOALISI HINGGA 2014MENTERI AGAMA SURYA DHARMA ALI MENGUTUK AKSI BOM BUNUH DIRI DI MAPOLRESTA CIREBON, JAWA BARAT (15/4)PRAKIRAAN CUACA DI DIY HARI INI: HUJAN RINGAN, SUHU: 22 – 31 DERAJAT CELCIUS, KELEMBABAN: 59 – 97 PERSENMOTIF DAN IDENTITAS PELAKU BOM BUNUH DIRI DI MAPOLRES CIREBON BELUM DIKETAHUIANTISIPASI AKSI BOM, TENTARA DAN POLISI JAGA BANDARA SOEKARNO-HATTAKOMISI YUDISIAL (KY) MENEMUKAN INDIKASI ADANYA PENGABAIAN BUKTI YANG DILAKUKAN HAKIM PADA PERKARA ANTASARI AZHARNATO MEMINTA MAAF ATAS TERBUNUHNYA SEMBILAN WARGA SIPIL SAAT BEROPERASI DI KAWASAN AFGANISTAN TIMUR LAUT

Thursday, April 7, 2011

Terdakwa Kasus Teroris AW Divonis 2 Tahun Penjara

Klaten, www.jogjatv.tv - Terdakwa kasus teroris Arga Wiratama, warga Desa Buntulan, Kecamatan Klaten Tengah, Kabupaten Klaten, divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri, Klaten, Kamis siang(7/4). Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa 4 tahun penjara. Pihak keluarga dan terdakwa serta pengacara menerima putusan Hakim, sementara Jaksa masih menfaatkan waktu 7 hari untuk berpikir.
Setelah melalui perjalanan panjang proses persidangan di Pengadilan Negeri Klaten, kasus teroris dengan terdakwa Arga Wiratama, yang masih berstatus pelajar di SMK 2 Klaten ini, akhirnya diputus Hakim Pengadilan Negeri Anak Klaten dengan vonis 2 tahun penjara, lantaran terbukti telah melakukan tindak pidana terorisme. Vonis Hakim ini lebih rendah dari tuntunan Jaksa 4 tahun penjara. Dalam sidang ini Pengacara, serta terdakwa menerima putusan Hakim, sedangkan Jaksa Penuntut Umum masih memanfaatkan waktu 7 hari untuk berfikir. Dalam sidang putusan juga dihadiri orang tua terdakwa, ibu terdakwa tak kuasa melihat anaknya duduk di kursi pesakitan hingga tak berhenti meneteskan air mata sejak sidang dibuka.
Sementara dari pengakuan terdakwa, ia menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya, dan berharap adik adik kelasnya, serta teman teman sekolah dapat berkaca dari pengalam dirinya. Arga juga mengaku kelompoknya juga telah bubar pasca penangkapan dirinya bersama 6 rekannya yang saat ini menjadi tersangka dalam kasus yang ini.

Tim Liputan

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
 

© 2011 Jogjatv template. Powered by Blogger.

Jogja TV by M. Safii