Klaten, www.jogjatv.tv - Terdakwa kasus teroris Arga Wiratama, warga Desa Buntulan, Kecamatan Klaten Tengah, Kabupaten Klaten, divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri, Klaten, Kamis siang(7/4). Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa 4 tahun penjara. Pihak keluarga dan terdakwa serta pengacara menerima putusan Hakim, sementara Jaksa masih menfaatkan waktu 7 hari untuk berpikir.
Setelah melalui perjalanan panjang proses persidangan di Pengadilan Negeri Klaten, kasus teroris dengan terdakwa Arga Wiratama, yang masih berstatus pelajar di SMK 2 Klaten ini, akhirnya diputus Hakim Pengadilan Negeri Anak Klaten dengan vonis 2 tahun penjara, lantaran terbukti telah melakukan tindak pidana terorisme. Vonis Hakim ini lebih rendah dari tuntunan Jaksa 4 tahun penjara. Dalam sidang ini Pengacara, serta terdakwa menerima putusan Hakim, sedangkan Jaksa Penuntut Umum masih memanfaatkan waktu 7 hari untuk berfikir. Dalam sidang putusan juga dihadiri orang tua terdakwa, ibu terdakwa tak kuasa melihat anaknya duduk di kursi pesakitan hingga tak berhenti meneteskan air mata sejak sidang dibuka.
Sementara dari pengakuan terdakwa, ia menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya, dan berharap adik adik kelasnya, serta teman teman sekolah dapat berkaca dari pengalam dirinya. Arga juga mengaku kelompoknya juga telah bubar pasca penangkapan dirinya bersama 6 rekannya yang saat ini menjadi tersangka dalam kasus yang ini.
Tim Liputan