Sleman, www.jogjatv.tv - DPRD Kabupaten Sleman, Selasa siang(5/4), menggelar sidang paripurna pembahasan 3 Rancangan Peraturan Daerah, Raperda untuk ditetapkan menjadi Perda. Selain dihadiri para anggota DPRD Sleman, sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sleman, Kuswanto tersebut, juga dihadiri para pejabat Pemkab Sleman.
Ke 3 Raperda yang dibahas dan ditetapkan menjadi Perda di Sleman tersebut, adalah Perda tentang bangunan gedung, retribusi Izin Mendirikan Bangunan, IMB serta Perda perubahan Perda Nomor 9 tahun 2009 tentang organisasi perangkat daerah. Sidang paripurna tersebut diawali pembacaan resume hasil rapat gabungan komisi di DPRD Sleman oleh Wakil Ketua DPRD Sleman, Sarjono. Karena seluruh peserta sidang menerima isi resum pendapat para komisi, maka ke 3 Raperda tersebut langsung disyahkan, yang ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Bupati Sleman, Sri Purnomo dan Ketua DPRD Sleman, Kuswanto.
Dalam sambutannya, Bupati Sleman, Sri Purnomo menuturkan, Perda bagi suatu pemerintah daerah merupakan alat penegak hukum yang sangat diperlukan keberadaanya. Karena itu, dengan ditetapkanya 3 Perda tersebut, maka Pemkab Sleman menjadi lebih tegas dalam mengatur berbagai permasalahan yang terkait dengan norma-norma yang tertuang dalam Perda tersebut.
Subardi