Sleman, www.jogjatv.tv - Diduga melakukan penyelewengan dana atau korupsi, wali murid SD Negeri Percobaan 3 Pakem Sleman, mengadukan pihak sekolah ke LBH Yogyakarta. Pengaduan ini menuyusul tidak adanya itikad baik dari pihak sekolah maupun dinas terkait untuk menjelaskan tentang sejumlah kebijakan dan aturan yang merugikan peserta didik dan wali murid.
Setelah aduannya ke DPRD serta Dinas Pendidikan tak juga memberikan solusi, perwakilan wali murid dari SD Negeri Percobaan 3 Pakem, Sleman, Selasa siang(5/4), mendatangi kantor LBH Yogyakarta. Wali murid yang mewakili 250 orang tua siswa tersebut, meminta LBH Yogyakarta memfasilitasi upaya hukum terkait dugaan korupsi yang dilakukan pihak sekolah. Dalam laporannya, Rini Handayani selaku wali murid mengaku, sebagai sekolah yang dibiayai pemerintah, SD Negeri Percobaan 3 Pakem telah memungut uang gedung dalam penerimaan siswa baru dengan besaran mulai Rp. 1.500.000,- hingga Rp. 4.000.000,- per anak. Padahal dalam PP Nomor 48 Tahun 2008, investasi dalam hal ini gedung menjadi tanggung jawab pemerintah atau pemda.
Bermula dari dibukanya kelas paralel, pihak sekolah setiap tahun ajaran baru mewajibkan siswa membeli buku dan seragam sekolah yang dananya mencapai Rp. 900.000,-. Meski dibukanya kelas paralel banyak mendapat tentangan dari wali murid, namun karena desakan pihak sekolah, Dinas Pendidikan akhirnya menginjinkan pendirian sekolah tersebut, dengan catatan keperluan yang dibutuhkan dibiayia secara mandiri. Namun demikian, seiring berjalannya waktu, penambahan kelas paralel ini justru menambah beban komite atau wali murid, karena harus ikut menanggungnya. Tak hanya dalam hal anggaran, pengadaan pelajaran tambahan bagi siswa juga dilangsungkan pada jam kerja dan dengan memungut biaya mulai dari Rp. 17.000,- hingga Rp. 30.000,- per anak per bulan. Terkait aduan tersebut pihak LBH Yogyakarta, Samsul Nurseha akan mengirimkan somasi kepada pihak sekolah untuk meminta penjelasan. Jika dalam waktu 7 hari tidak ada perkembangan maka akan ditempuh upaya hukum ke kepolisian terkait tindak pidana korupsi.
Ernyta-Andri Yulianto