Yogyakarta, www.jogjatv.tv - Bagi masyarakat miskin, berurusan dengan hukum menjadi sesuatu yang paling dihindari karena dianggap akan menyengsarakan diri sendiri. Agar hukum tak lagi menjadi hal yang ditakuti, Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta, kini gencar menggelar kegiatan bantuan hukum keliling. Bantuan hukum dengan mekanisme jemput bola ini diharapkan menjadi media untuk mengajarkan pendidikan hukum kepada masyarakat.
Untuk mendekatkan layanan bantuan hukum kepada masyarakat, LBH Yogyakarta, Minggu pagi(10/4)M membuka layanan bantuan hukum keliling di Kecamatan Umbulharjo. Selain mempermudah akses bagi masyarakat yang memiliki aktifitas tinggi, layanan ini juga dimaksudkan untuk membantu menyelesaikan perkara hukum yang dinilai sangat komersil. Dalam layanan singkat berupa konsultasi masalah hukum perdata dan pidana ini, masyarakat harus mendaftar terlebih dahulu dan menceritakan kronologi masalah hukum yang dialami. Setelah dilakukan pencatatan, anda dapat langsung mengkonsultasikan masalah hukum tersebut, kepada pengacara atau konselor. Dengan dibukanya layanan bantuan hukum keliling ini, diharapkan masyarakat dapat segera menyelesaikan masalah hukum yang dihadapi. Tak hanya bantuan hukum keliling, LBH Yogyakarta juga berencana untuk merekrut volunter dari sejumlah Fakultas Hukum di 6 universitas di DIY. Dengan adanya volunter, diharapkan kampanye pendidikan hukum dapat lebih mudah tersosialisasikan ke masyarakat.
Meski minim sosialisasi dan sangat minim warga yang datang, namun layanan dari LBH ini disambut baik oleh salah satu warga, Fahruraji. Selain kemudahan akses bagi warga, layanan ini juga sangat membantu warga miskin yang selama ini terkesan takut menghadapi hukum. Dalam kesempatan tersebut Fahruraji yang tak memiliki perkara hukum ini justru mempertanyakan sikap LBH dalam menjadi penengah terhadap kasus penggusuran yang kerap terjadi di masayarakat.
Ernyta-Andri Yulianto
Untuk mendekatkan layanan bantuan hukum kepada masyarakat, LBH Yogyakarta, Minggu pagi(10/4)M membuka layanan bantuan hukum keliling di Kecamatan Umbulharjo. Selain mempermudah akses bagi masyarakat yang memiliki aktifitas tinggi, layanan ini juga dimaksudkan untuk membantu menyelesaikan perkara hukum yang dinilai sangat komersil. Dalam layanan singkat berupa konsultasi masalah hukum perdata dan pidana ini, masyarakat harus mendaftar terlebih dahulu dan menceritakan kronologi masalah hukum yang dialami. Setelah dilakukan pencatatan, anda dapat langsung mengkonsultasikan masalah hukum tersebut, kepada pengacara atau konselor. Dengan dibukanya layanan bantuan hukum keliling ini, diharapkan masyarakat dapat segera menyelesaikan masalah hukum yang dihadapi. Tak hanya bantuan hukum keliling, LBH Yogyakarta juga berencana untuk merekrut volunter dari sejumlah Fakultas Hukum di 6 universitas di DIY. Dengan adanya volunter, diharapkan kampanye pendidikan hukum dapat lebih mudah tersosialisasikan ke masyarakat.
Meski minim sosialisasi dan sangat minim warga yang datang, namun layanan dari LBH ini disambut baik oleh salah satu warga, Fahruraji. Selain kemudahan akses bagi warga, layanan ini juga sangat membantu warga miskin yang selama ini terkesan takut menghadapi hukum. Dalam kesempatan tersebut Fahruraji yang tak memiliki perkara hukum ini justru mempertanyakan sikap LBH dalam menjadi penengah terhadap kasus penggusuran yang kerap terjadi di masayarakat.
Ernyta-Andri Yulianto