Gunungkidul, www.jogjatv.tv - Aaksi kejahatan dengan berbagai modus penipuan kian marak. Seorang tersangka penipuan undian berhadiah berhasil dibekuk jajaran Polsek Pathuk, Gunungkidul, saat tersangka sedang melakukan transaksi di rumah korban. Tersangka mengatasnamakan marketing dari salah satu perusahaan swasta yang kini sudah tutup.
Isnain Idiawan Wibisono, warga Desa Kadiluwih, Salam, Magelang, berhasil diringkus jajaran Polsek Patuk Gunungkidul, Jumat siang(8/4), di rumah calon korban, Wasidi, di Desa Putat, Patuk, Gunungkidul. Penangkapan tersangka berdasarkan keterangan masyarakat yang resah dengan banyaknya surat pemenangan undian yang telah diterima beberapa warga.
Tersangka, merupakan mantan karyawan di salah satu perusahaan swasta, bernama Central Asia di Wonosari, yang digunakan sebagai ajang penipuan tersebut. Sementara perusahaan tersebut saat ini telah tutup. Pelaku menggunakan modus yang tergolong hebat. Ia mengaku kepada korban sebagai karyawan di perusahaan tersebut, dan memberitahu kepada korban mendapatkan hadiah berupa 1 unit sepeda motor. Karena kecurigaan korban, kemudian dilaporkan kejadian tersebut kepada aparat, dan akhirnya tersangka dapat dibekuk.
Kapolsek Patuk, Kompol Sumadi menjelaskan, pelaku ditangkap saat akan bertransaksi dengan calon korban Wasidi. Atas kesigapan aparat, petugas berhasil meringkus pelaku dengan barang bukti berupa uang tunai Rp.750.000,- beserta 11 surat undian lain yang akan diberikan kepada calon korban pada berbagai kecamatan di Gunungkidul. Selain itu juga diamankan 1 unit sepeda motor dan kelengkapan administrasi yang digunakan tersangka. Menurut Kompol Sumadi, penangkapan terhadap pelaku penipuan dengan modus undian dan surat pemberitahuan baru kali pertama dilakukan. Bahkan sebelumnya Polda DIY belum pernah menangkap pelaku dengan modus surat undian berhadiah. Guna pengembangan lebih lanjut, saat ini pelaku masih ditahan di Polsek Patuk, dan diduga korbannya akan terus bertambah.
Chandra Saputro
Isnain Idiawan Wibisono, warga Desa Kadiluwih, Salam, Magelang, berhasil diringkus jajaran Polsek Patuk Gunungkidul, Jumat siang(8/4), di rumah calon korban, Wasidi, di Desa Putat, Patuk, Gunungkidul. Penangkapan tersangka berdasarkan keterangan masyarakat yang resah dengan banyaknya surat pemenangan undian yang telah diterima beberapa warga.
Tersangka, merupakan mantan karyawan di salah satu perusahaan swasta, bernama Central Asia di Wonosari, yang digunakan sebagai ajang penipuan tersebut. Sementara perusahaan tersebut saat ini telah tutup. Pelaku menggunakan modus yang tergolong hebat. Ia mengaku kepada korban sebagai karyawan di perusahaan tersebut, dan memberitahu kepada korban mendapatkan hadiah berupa 1 unit sepeda motor. Karena kecurigaan korban, kemudian dilaporkan kejadian tersebut kepada aparat, dan akhirnya tersangka dapat dibekuk.
Kapolsek Patuk, Kompol Sumadi menjelaskan, pelaku ditangkap saat akan bertransaksi dengan calon korban Wasidi. Atas kesigapan aparat, petugas berhasil meringkus pelaku dengan barang bukti berupa uang tunai Rp.750.000,- beserta 11 surat undian lain yang akan diberikan kepada calon korban pada berbagai kecamatan di Gunungkidul. Selain itu juga diamankan 1 unit sepeda motor dan kelengkapan administrasi yang digunakan tersangka. Menurut Kompol Sumadi, penangkapan terhadap pelaku penipuan dengan modus undian dan surat pemberitahuan baru kali pertama dilakukan. Bahkan sebelumnya Polda DIY belum pernah menangkap pelaku dengan modus surat undian berhadiah. Guna pengembangan lebih lanjut, saat ini pelaku masih ditahan di Polsek Patuk, dan diduga korbannya akan terus bertambah.
Chandra Saputro