Yogyakarta, www.jogjatv.tv - Meski sejumlah Ormas Islam terus menyuarakan tuntutan pembubaran Ahmadiyah, tidak terkecuali di DIY, namun Pemprov DIY tetap berpegang pada Surat Keputusan Bersama, SKB 3 Menteri dalam menyikapi polemik Ahmadiyah di tingkat daerahnya. Sesuai isi dari SKB 3 Menteri, Pemprov DIY akan mengawasi aktifitas Jamaah Ahmadiyah untuk tidak melakukan syi-ar agama, namun belum melakukan pembubaran sebelum ada keputusan lebih lanjut dari pemerintah pusat.
Kepala Kanwil Departemen Agama, Depag DIY, Maskul Haji menghimbau, agar pihak-pihak yang kontra terhadap keberadaan Jamaah Ahmadiyah di DIY, bisa menahan diri dan menjaga kondusifitas suasana, sembari menunggu pemerintah pusat menggodog kebijakan lebih lanjut terkait Ahmadiyah. Karena selama masa penantian ini, Pemda DIY telah mengambil sikap untuk tetap berpegang pada SKB 3 Menteri, sebagai acuan kebijakan terhadap keberadaan Ahmadiyah di wilayahnya, terutama dalam menanggapi tuntutan pembubaran Ahmadiyah dari sejumlah ormas Islam. Maskul juga menegaskan, tidak benar adanya anggapan bahwa Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono ke-X, memberikan perlindungan khusus terhadap Jamaah Ahmadiyah, karena selama ini Pemda DIY bersama Kanwil Depag DIY, tetap menjaga netralitas sesuai peraturan yang berlaku.
Namun Maskul membenarkan, bila Kementrian Agama telah menangkap adanya sejumlah penyelewengan ajaran Islam yang dilakukan oleh Ahmadiyah, meski belum masuk dalam kategori penodaan agama. Sehingga kepada instansi terkait, Kementrian Agama telah memberikan sejumlah opsi dalam perumusan kebijakan Ahmadiyah, yakni opsi pertama, Ahmadiyah harus kembali pada ajaran Islam yang benar, dengan mengakui Nabi Muhammad SAW sebagai nabi terakhir, dan Al Qur’an sebagai kitab suci satu-satunya, bila ingin tetap diakui sebagai umat Muslim. Opsi kedua, Ahmadiyah dipersilahkan keluar dari agama Islam, dan membentuk agama baru, atau opsi ketiga, pembubaran diri atau dibubarkan oleh pemerintah.
Edna-Fina