Solo, www.jogjatv.tv – Lagi-lagi seorang oknum sipir, Rumah Tahanan Solo, terlibat dalam kasus narkoba di lingkungan rumah tahanan. Sebagai pegawai di Rutan, oknum tersebut justru menjadi kurir, untuk mempertemukan pembeli dan penjual sabu. Tersangka memperoleh jasa Rp. 100.000,- sekali transaksi.
Kepolisian Resort Kota, Polresta Surakarta, berhasil membongkar kasus peredaran narkoba di Rumah Tahanan Kelas I Surakarta. Kasus penyalahgunaan narkoba di dalam tembok rutan, terungkap dari pesta narkoba yang dilakukan oleh 7 orang tahanan dan narapidana penghuni Blok , Rutan tersebut. Mereka berpesta shabu di kamar nomor 5, Blok D. Selain ke 7 orang tersebut, dari hasil pengembangan kasus, polisi juga menangkap seorang oknum Sipir Rutan, yang berinisial "K". Sipir tersebut ditangkap, dengan tuduhan
terlibat sebagai perantara shabu, dari "N" yang berada di luar rutan, kepada salah satu napi berinisial "DK ". Saat ini "N" masih buron, dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO.
Kepala Kepolisian Resort Kota Surakarta, Nana Sudjana mengatakan, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1, Undang-Undang Nomor 35, Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, dan maksimal 20 tahun, serta dendan antara Rp. 1 milyar hingga Rp.10 milyar.
Selain itu para pelaku juga dijerat dengan Pasal 112 ayat 1, Undang Undang Nomer 35, Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara, antara 4 hingga 12 tahun, serta denda Rp. 800.000.000,- hingga Rp. 8 milyar.
Faqih
Kepolisian Resort Kota, Polresta Surakarta, berhasil membongkar kasus peredaran narkoba di Rumah Tahanan Kelas I Surakarta. Kasus penyalahgunaan narkoba di dalam tembok rutan, terungkap dari pesta narkoba yang dilakukan oleh 7 orang tahanan dan narapidana penghuni Blok , Rutan tersebut. Mereka berpesta shabu di kamar nomor 5, Blok D. Selain ke 7 orang tersebut, dari hasil pengembangan kasus, polisi juga menangkap seorang oknum Sipir Rutan, yang berinisial "K". Sipir tersebut ditangkap, dengan tuduhan
terlibat sebagai perantara shabu, dari "N" yang berada di luar rutan, kepada salah satu napi berinisial "DK ". Saat ini "N" masih buron, dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO.
Kepala Kepolisian Resort Kota Surakarta, Nana Sudjana mengatakan, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1, Undang-Undang Nomor 35, Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, dan maksimal 20 tahun, serta dendan antara Rp. 1 milyar hingga Rp.10 milyar.
Selain itu para pelaku juga dijerat dengan Pasal 112 ayat 1, Undang Undang Nomer 35, Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara, antara 4 hingga 12 tahun, serta denda Rp. 800.000.000,- hingga Rp. 8 milyar.
Faqih