SELAMAT DATANG DI BLOG JOGJA TV, HADIR DENGAN TRADISI KHAS JOGJA DARI JAM 06.00 WIB - 24.00 WIBKAPOLRES CIREBON AKBP HERUKOCO YANG MENJADI KORBAN BOM BUNUH DIRI DI MASJID MILIK MAPOLRES CIREBON KOTA SUDAH MULAI STABIL AKBP HERUKOCO MENJALANI RAWAT INAP DI RS PERTAMINA, KOTA CIREBON, JAWA BARATKORBAN BOM BUNUH DIRI DI MASJID MAPOLRESTA CIREBON 30 ORANG LUKA, 24 DIANTARANYA POLISI POLISI MASIH MENCARI IDENTITAS PELAKU BOM BUNUH DIRI YANG TEWAS DALAM SERANGAN BOM TERSEBUTFORUM UMAT ISLAM (FUI): PELAKU BOM BUNUH DIRI TAK PAHAM ATURAN JIHADFUI MENGUTUK BOM BUNUH DIRI DI MASJID MAPOLRES CIREBONFUI MENDUGA ADA UPAYA UNTUK MENGADU DOMBA UMAT ISLAM DAN POLISIFUI MEMINTA UMAT ISLAM AGAR WASPADA TERHADAP AKSI-AKSI PROVOKATIFSEBUAH KAPAL TUA DITEMUKAN DI AREAL SAWAH MILIK LASMIJAN DI JALUR 16 DESA MARGOMULYO, KECAMATAN MUARASUGIHAN, BANYUASINSEORANG TKI DI YORDANIA BERNAMA NURUL AHMAD LUKMAN DISIKSA MAJIKANNYA HINGGA BUTA SEBELAHPEMERINTAH SUDAH MENGIRIM PASUKAN KHUSUS UNTUK MEMBEBASKAN SANDERAPEMERINTAH AKHIRNYA MEMILIH JALUR NEGOSIASI DAN MEMPERSIAPKAN UANG UNTUK MENEBUS SANDERA YANG DITAWAN PEROMPAK SOMALIAPARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (PPP) AKAN TETAP BERADA DI DALAM KOALISI HINGGA 2014MENTERI AGAMA SURYA DHARMA ALI MENGUTUK AKSI BOM BUNUH DIRI DI MAPOLRESTA CIREBON, JAWA BARAT (15/4)PRAKIRAAN CUACA DI DIY HARI INI: HUJAN RINGAN, SUHU: 22 – 31 DERAJAT CELCIUS, KELEMBABAN: 59 – 97 PERSENMOTIF DAN IDENTITAS PELAKU BOM BUNUH DIRI DI MAPOLRES CIREBON BELUM DIKETAHUIANTISIPASI AKSI BOM, TENTARA DAN POLISI JAGA BANDARA SOEKARNO-HATTAKOMISI YUDISIAL (KY) MENEMUKAN INDIKASI ADANYA PENGABAIAN BUKTI YANG DILAKUKAN HAKIM PADA PERKARA ANTASARI AZHARNATO MEMINTA MAAF ATAS TERBUNUHNYA SEMBILAN WARGA SIPIL SAAT BEROPERASI DI KAWASAN AFGANISTAN TIMUR LAUT

Friday, April 15, 2011

Sabu Beredar Di Rutan Solo

Solo, www.jogjatv.tv – Lagi-lagi seorang oknum sipir, Rumah Tahanan Solo, terlibat dalam kasus narkoba di lingkungan rumah tahanan. Sebagai pegawai di Rutan, oknum tersebut justru menjadi kurir, untuk mempertemukan pembeli dan penjual sabu. Tersangka memperoleh jasa Rp. 100.000,- sekali transaksi.
Kepolisian Resort Kota, Polresta Surakarta, berhasil membongkar kasus peredaran narkoba di Rumah Tahanan Kelas I Surakarta. Kasus penyalahgunaan narkoba di dalam tembok rutan, terungkap dari pesta narkoba yang dilakukan oleh 7 orang tahanan dan narapidana penghuni Blok , Rutan tersebut. Mereka berpesta shabu di kamar nomor 5, Blok D. Selain ke 7 orang tersebut, dari hasil pengembangan kasus, polisi juga menangkap seorang oknum Sipir Rutan, yang berinisial "K". Sipir tersebut ditangkap, dengan tuduhan
terlibat sebagai perantara shabu, dari "N" yang berada di luar rutan, kepada salah satu napi berinisial "DK ". Saat ini "N" masih buron, dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO.
Kepala Kepolisian Resort Kota Surakarta, Nana Sudjana mengatakan, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1, Undang-Undang Nomor 35, Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, dan maksimal 20 tahun, serta dendan antara Rp. 1 milyar hingga Rp.10 milyar.
Selain itu para pelaku juga dijerat dengan Pasal 112 ayat 1, Undang Undang Nomer 35, Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara, antara 4 hingga 12 tahun, serta denda Rp. 800.000.000,- hingga Rp. 8 milyar.

Faqih

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
 

© 2011 Jogjatv template. Powered by Blogger.

Jogja TV by M. Safii