Yogyakarta, www.jogjatv.tv – KPU Kota Yogyakarta membuka peluang kepada calon independen yang akan maju untuk mencalonkan diri dalam bursa Calon Walikota dalam Pemilukada Kota Yogyakarta tahun 2011. Namun persyaratan wajib yang harus diajukan calon independen tersebut, adalah bukti dukungan minimal 5% dari jumlah penduduk Kota Yogyakarta, serta dukunganya harus tersebar paling sedikit di 8 kecamatan Kota Yogyakarta.
Dalam jumpa persnya Rabu siang(13/4), Ketua KPU Kota Yogyakarta, Nasrullah mengungkapkan, dalam bursa pencalonan Walikota dan Wakil Walikota dalam Pemilukada Kota Yogyakarta yang akan berlangsng 25 September mendatang, kesempatan tidak hanya terbuka bagi calon-calon yang maju melalui jalur partai. Bakal calon yang maju melalui jalur perseorangan ataupun independen memiliki peluang yang sama, beberapa syarat wajib yang harus dipenuhi oleh calon peserta. Diantaranya syarat dukungan untuk mencalonkan diri dalam bukti Kartu Tanda Penduduk dari warga Kota Yogyakarta, minimal 21.537 pendukung atau 5% dari jumlah penduduk Kota Yogyakarta yang berjumlah 430.735 jiwa. Sementara syarat dukungan tersebut, juga harus tersebar paling sedikit di 8 kecamatan dari 14 kecamatan di Kota Yogyakarta yang menyelenggarakan Pemilukada.
KPU Kota Yogyakarta juga akan mengawasi adanya dukungan ganda yang diberikan warga kepada 2 calon independen sekaligus. Untuk itu, jika KPU menemukan adanya dukungan ganda, maka dukungan tersebut akan dianggap gugur. Calon independen yang bersangkutan harus mengganti bukti dukungan sebanyak 2 kali lipat dari bukti dukungan yang dinyatakan gugur tersebut.
Hery Poernomo
Dalam jumpa persnya Rabu siang(13/4), Ketua KPU Kota Yogyakarta, Nasrullah mengungkapkan, dalam bursa pencalonan Walikota dan Wakil Walikota dalam Pemilukada Kota Yogyakarta yang akan berlangsng 25 September mendatang, kesempatan tidak hanya terbuka bagi calon-calon yang maju melalui jalur partai. Bakal calon yang maju melalui jalur perseorangan ataupun independen memiliki peluang yang sama, beberapa syarat wajib yang harus dipenuhi oleh calon peserta. Diantaranya syarat dukungan untuk mencalonkan diri dalam bukti Kartu Tanda Penduduk dari warga Kota Yogyakarta, minimal 21.537 pendukung atau 5% dari jumlah penduduk Kota Yogyakarta yang berjumlah 430.735 jiwa. Sementara syarat dukungan tersebut, juga harus tersebar paling sedikit di 8 kecamatan dari 14 kecamatan di Kota Yogyakarta yang menyelenggarakan Pemilukada.
KPU Kota Yogyakarta juga akan mengawasi adanya dukungan ganda yang diberikan warga kepada 2 calon independen sekaligus. Untuk itu, jika KPU menemukan adanya dukungan ganda, maka dukungan tersebut akan dianggap gugur. Calon independen yang bersangkutan harus mengganti bukti dukungan sebanyak 2 kali lipat dari bukti dukungan yang dinyatakan gugur tersebut.
Hery Poernomo