Yogyakarta, www.jogjatv.tv - Pembacaan tuntutan kasus perusakan kantor LOS, yang semula dijadwalkan Rabu pagi tadi(13/4), terpaksa ditunda karena Jaksa Penuntut Umum menyatakan belum siap. Menanggapi penundaan tersebut, saksi korban, Budi Wahyuni yang sebelumnya telah beraudiensi dengan pihak Kejari, berharap penundaan tersebut bisa membuat JPU bekerja lebih maksimal, meski diakui proses hukum kasus perusakan kantor LOS berjalan lamban, karena baru disidangkan setelah hampir 3 tahun kasusnya terjadi.
Sidang pembacaan tuntutan kasus perusakan kantor LOS DIY, yang telah ditunggu-tunggu oleh sejumlah pihak, terutama para saksi korban, terpaksa ditunda karena Jaksa Penuntut Umum menyatakan ketidaksiapannya. Sidang yang semula dijadwalkan digelar Rabu pagi tadi(13/4), di Pengadilan Negeri Yogyakarta, terpaksa dibatalkan oleh Majelis Hakim, meski seluruh terdakwa berikut Tim Pengacaranya telah hadir di ruang sidang.
Edna-Fina
`
Sidang pembacaan tuntutan kasus perusakan kantor LOS DIY, yang telah ditunggu-tunggu oleh sejumlah pihak, terutama para saksi korban, terpaksa ditunda karena Jaksa Penuntut Umum menyatakan ketidaksiapannya. Sidang yang semula dijadwalkan digelar Rabu pagi tadi(13/4), di Pengadilan Negeri Yogyakarta, terpaksa dibatalkan oleh Majelis Hakim, meski seluruh terdakwa berikut Tim Pengacaranya telah hadir di ruang sidang.
Edna-Fina
`