Sleman, www.jogjatv.tv - Ketidak jelasan mengenai peta Kawasan Rawan Bencana lereng Merapi, membuat sebagian warga berinisiatif untuk membangun rumahnya kembali. Namun jika kawasan yang dihuni oleh warga tersebut masuk dalam Kawasan Rawan Bencana, maka mereka pun harus bersiap direlokasi ketempat yang lebih aman.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana, BNPB, Samsul Maarif dalam kunjungannya di shelter Gondang I, Selasa malam(12/4), mengatakan, peta rawan bencana secepatnya akan segera dirilis. Sehingga warga yang ada di lereng , secepatnya bisa mengetahui daerah mana saja yang masuk dalam Kawasan Rawan Bencana, KRB dan yang tidak boleh di huni. Samsul menegaskan, jika nanti setelah peta rawan bencana dirilis dan menunjukan suatu kawasan masuk dalam KRB, maka warga diminta tidak menempati kawasan tersebut, dan harus bersiap untuk direlokasi.
Terkait banyaknya warga yang kini mulai membangun rumahnya kembali di kawasan bekas erupsi, Samsul menegaskan, pihak BNPB belum memberikan ijin. Pasalnya, jiak ternyata kawasan tersebut masuk dalam larangan hunian, maka terpaksa dibongkar. Namun hal tersebut diserahkan kepada pihak Pemda setempat. Sedangkan untuk tempat relokasi, diwacanakan untuk menggunakan lahan yang kini digunakan sebagai lokasi huntara atau shelter, hanya saja dengan bangunan yang permanen.
Heri Susanto
Kepala Badan Penanggulangan Bencana, BNPB, Samsul Maarif dalam kunjungannya di shelter Gondang I, Selasa malam(12/4), mengatakan, peta rawan bencana secepatnya akan segera dirilis. Sehingga warga yang ada di lereng , secepatnya bisa mengetahui daerah mana saja yang masuk dalam Kawasan Rawan Bencana, KRB dan yang tidak boleh di huni. Samsul menegaskan, jika nanti setelah peta rawan bencana dirilis dan menunjukan suatu kawasan masuk dalam KRB, maka warga diminta tidak menempati kawasan tersebut, dan harus bersiap untuk direlokasi.
Terkait banyaknya warga yang kini mulai membangun rumahnya kembali di kawasan bekas erupsi, Samsul menegaskan, pihak BNPB belum memberikan ijin. Pasalnya, jiak ternyata kawasan tersebut masuk dalam larangan hunian, maka terpaksa dibongkar. Namun hal tersebut diserahkan kepada pihak Pemda setempat. Sedangkan untuk tempat relokasi, diwacanakan untuk menggunakan lahan yang kini digunakan sebagai lokasi huntara atau shelter, hanya saja dengan bangunan yang permanen.
Heri Susanto