Sukoharjo, www.jogjatv.tv - Dinas Pendidikan, Diknas, Kabupaten Sukoharjo memberikan peringatan tegas kepada para guru dan wali kelas agar tidak mendongkrak nilai raport siswa demi mengejar predikat lulus. Penegasan tersebut, disampaikan menyusul keluarnya aturan baru dari Mendiknas, bahwa nilai kelulusan UAN diperluas dengan menggunakan indeks nilai raport dan nilai Ujian Akhir Sekolah, UAS dan UAN.
Menyusul keluarnya aturan baru dari Kementrian Pendidikan Nasional, MendiknasM bahwa parameter tingkat kelulusan siswa SMP, SMA pada Ujian Akhir Nasional, UAN tahun ini diperluas komposisinya yaitu menyertakan peran nilai raport dan UAS dengan bobot 40%. Hal ini mendorong Dinas Pendidikan Sukoharjo melakukan pemantauan ketat jika kedapatan sekolah yang menaikkan nilai raport. Pantauan tersebut dilakukan, karena nilai raport dan UAS menempati porsi 40%. Sedangkan nilai UAN 60%, sehingga perlu dilakukan deteksi dini, adanya potensi pendongkraan atau pemalsuan nilai siswa demi target tingkat kelulusan.
Kabid Pendidikan Menengah, Dinas Pendidikan Sukoharjo, Dwi Atmojo Hery mengakui aturan baru parameter komposisi kelulusan tahun ini memang tidak tertutup kemungkinan mendorong guru melakukan pemalsuan nilai dengan tujuan yaitu nilai UAN akan tinggi dan siswa lulus, karena nilai rapot sudah didongkrak terlebih dulu. Namun demikian Hery mengingatkan dampaknya fatal jika hal tersebut terjadi. Selain pelanggaran disiplin, guru akan dikenai sanksi berat. Selain itu, efek citra terhadap mutu sekolahan di mata masyarakat akan buruk karena nilai anak sekolah tidak murni, melainkan hanya sulapan atau didongkrak melalui raport.
Eko Nurharjanto
Menyusul keluarnya aturan baru dari Kementrian Pendidikan Nasional, MendiknasM bahwa parameter tingkat kelulusan siswa SMP, SMA pada Ujian Akhir Nasional, UAN tahun ini diperluas komposisinya yaitu menyertakan peran nilai raport dan UAS dengan bobot 40%. Hal ini mendorong Dinas Pendidikan Sukoharjo melakukan pemantauan ketat jika kedapatan sekolah yang menaikkan nilai raport. Pantauan tersebut dilakukan, karena nilai raport dan UAS menempati porsi 40%. Sedangkan nilai UAN 60%, sehingga perlu dilakukan deteksi dini, adanya potensi pendongkraan atau pemalsuan nilai siswa demi target tingkat kelulusan.
Kabid Pendidikan Menengah, Dinas Pendidikan Sukoharjo, Dwi Atmojo Hery mengakui aturan baru parameter komposisi kelulusan tahun ini memang tidak tertutup kemungkinan mendorong guru melakukan pemalsuan nilai dengan tujuan yaitu nilai UAN akan tinggi dan siswa lulus, karena nilai rapot sudah didongkrak terlebih dulu. Namun demikian Hery mengingatkan dampaknya fatal jika hal tersebut terjadi. Selain pelanggaran disiplin, guru akan dikenai sanksi berat. Selain itu, efek citra terhadap mutu sekolahan di mata masyarakat akan buruk karena nilai anak sekolah tidak murni, melainkan hanya sulapan atau didongkrak melalui raport.
Eko Nurharjanto