Gunungkidul, www.jogjatv.tv - Miras oplosan kembali menelan korban jiwa. Seorang warga Gunungkidul tewas, dan 2 lainya sempat di rawat di rumah sakit, akibat miras oplosan tersebut. Kasus tersebut kini ditangani Polres Gunungkidul, dengan mengamankan barang bukti dan memeriksa beberapa orang saksi.
Inilah barang bukti miras oplosan yang berhasil di sita polisi dari warga Bejiharjo, Karangmojo selaku pedagang miras. Akibat miras ini, seorang Warga Gunungkidul Sudadyo meninggal dunia, dan 2 lainya selamat, setelah sempat di rawat di rumah sakit. Terkait kejadian ini, polisi telah memeriksa 3 orang saksi, termasuk para korban dan penjual miras. Sampai saat ini, polisi belum menetapkan tersangka. Sampel bahan racikan miras rencananya akan segera di kirim ke Laboratorium Forensik, untuk di teliti kandunganya. Polisi akan bertindak tegas dengan mengusut sampai tuntas kejadian ini.
Kapolres Gunungkidul AKBP Asep Nalaludin mengatakan, polisi akan memeriksa intensif, T, selaku penjual miras. Jika terbukti bersalah, T yang saat ini masih berstatus saksi akan di jerat Undang-Undang Kesehatan dan Pasal 205 KUHP. Diduga bahan miras oplosan ini dibuat dengan takaran sembarangan, sehingga membuat keracunan para korban. Beberapa bahan miras diantaranya alkohol kadar 98%, minuman suplemen, minuman ringan serta air mineral. Untuk setiap 1 liter alkohol di oplos dengan 6 liter air mineral serta campuran lain.
Polisi menghimbau masyarakat untuk tidak mengkonsumsi miras, terutama untuk miras jenis oplosan dengan kadar tidak terkontrol.
Chandra Saputro
Inilah barang bukti miras oplosan yang berhasil di sita polisi dari warga Bejiharjo, Karangmojo selaku pedagang miras. Akibat miras ini, seorang Warga Gunungkidul Sudadyo meninggal dunia, dan 2 lainya selamat, setelah sempat di rawat di rumah sakit. Terkait kejadian ini, polisi telah memeriksa 3 orang saksi, termasuk para korban dan penjual miras. Sampai saat ini, polisi belum menetapkan tersangka. Sampel bahan racikan miras rencananya akan segera di kirim ke Laboratorium Forensik, untuk di teliti kandunganya. Polisi akan bertindak tegas dengan mengusut sampai tuntas kejadian ini.
Kapolres Gunungkidul AKBP Asep Nalaludin mengatakan, polisi akan memeriksa intensif, T, selaku penjual miras. Jika terbukti bersalah, T yang saat ini masih berstatus saksi akan di jerat Undang-Undang Kesehatan dan Pasal 205 KUHP. Diduga bahan miras oplosan ini dibuat dengan takaran sembarangan, sehingga membuat keracunan para korban. Beberapa bahan miras diantaranya alkohol kadar 98%, minuman suplemen, minuman ringan serta air mineral. Untuk setiap 1 liter alkohol di oplos dengan 6 liter air mineral serta campuran lain.
Polisi menghimbau masyarakat untuk tidak mengkonsumsi miras, terutama untuk miras jenis oplosan dengan kadar tidak terkontrol.
Chandra Saputro