SELAMAT DATANG DI BLOG JOGJA TV, HADIR DENGAN TRADISI KHAS JOGJA DARI JAM 06.00 WIB - 24.00 WIBKAPOLRES CIREBON AKBP HERUKOCO YANG MENJADI KORBAN BOM BUNUH DIRI DI MASJID MILIK MAPOLRES CIREBON KOTA SUDAH MULAI STABIL AKBP HERUKOCO MENJALANI RAWAT INAP DI RS PERTAMINA, KOTA CIREBON, JAWA BARATKORBAN BOM BUNUH DIRI DI MASJID MAPOLRESTA CIREBON 30 ORANG LUKA, 24 DIANTARANYA POLISI POLISI MASIH MENCARI IDENTITAS PELAKU BOM BUNUH DIRI YANG TEWAS DALAM SERANGAN BOM TERSEBUTFORUM UMAT ISLAM (FUI): PELAKU BOM BUNUH DIRI TAK PAHAM ATURAN JIHADFUI MENGUTUK BOM BUNUH DIRI DI MASJID MAPOLRES CIREBONFUI MENDUGA ADA UPAYA UNTUK MENGADU DOMBA UMAT ISLAM DAN POLISIFUI MEMINTA UMAT ISLAM AGAR WASPADA TERHADAP AKSI-AKSI PROVOKATIFSEBUAH KAPAL TUA DITEMUKAN DI AREAL SAWAH MILIK LASMIJAN DI JALUR 16 DESA MARGOMULYO, KECAMATAN MUARASUGIHAN, BANYUASINSEORANG TKI DI YORDANIA BERNAMA NURUL AHMAD LUKMAN DISIKSA MAJIKANNYA HINGGA BUTA SEBELAHPEMERINTAH SUDAH MENGIRIM PASUKAN KHUSUS UNTUK MEMBEBASKAN SANDERAPEMERINTAH AKHIRNYA MEMILIH JALUR NEGOSIASI DAN MEMPERSIAPKAN UANG UNTUK MENEBUS SANDERA YANG DITAWAN PEROMPAK SOMALIAPARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (PPP) AKAN TETAP BERADA DI DALAM KOALISI HINGGA 2014MENTERI AGAMA SURYA DHARMA ALI MENGUTUK AKSI BOM BUNUH DIRI DI MAPOLRESTA CIREBON, JAWA BARAT (15/4)PRAKIRAAN CUACA DI DIY HARI INI: HUJAN RINGAN, SUHU: 22 – 31 DERAJAT CELCIUS, KELEMBABAN: 59 – 97 PERSENMOTIF DAN IDENTITAS PELAKU BOM BUNUH DIRI DI MAPOLRES CIREBON BELUM DIKETAHUIANTISIPASI AKSI BOM, TENTARA DAN POLISI JAGA BANDARA SOEKARNO-HATTAKOMISI YUDISIAL (KY) MENEMUKAN INDIKASI ADANYA PENGABAIAN BUKTI YANG DILAKUKAN HAKIM PADA PERKARA ANTASARI AZHARNATO MEMINTA MAAF ATAS TERBUNUHNYA SEMBILAN WARGA SIPIL SAAT BEROPERASI DI KAWASAN AFGANISTAN TIMUR LAUT

Wednesday, April 13, 2011

Sidang Perdana Sekda Bantul Non Aktif

Yogyakarta, www.jogjatv.tv - Terdakwa dugaan kasus Tipikor pengadaan buku teks pelajaran pokok, Gendut Sudarto, pada Selasa siang(12/4), menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Yogyakarta, setelah menjalani masa tahanan Rutan sejak tanggal 16 Februari lalu. Gendut didakwa melakukan pelanggaran kode etik jabatan, sekaligus tindak pidana korupsi karena menerima suap, dalam proyek pengadaan buku ajar senilai total Rp. 39 miliar tahun 2004 lalu.

Sidang perdana dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi, Tipikor, yang menjerat Sekda Bantul Non Aktif, Gendut Sudarto, terkait proyek pengadaan buku teks pelajaran pokok senilai Rp. 39 miliar, diisi dengan agenda pembacaan dakwaan. Dalam dakwaannya jaksa penuntut umum membacakan, bahwa pada akhir tahun 2004, dilakukan perjanjian kerjasama antara Pemda Bantul dengan Balai Pustaka Persero, yang diwakili oleh Hamurat Irawan, untuk pengadaan buku teks pelajaran pokok senilai Rp. 39 miliar, dengan pembayaran multiyears selama 5 tahun. Namun yang menjadikan perjanjian tersebut cacat hukum, karena Hamurat Irawan yang mengaku Wakil Balai Pustaka, tidak memiliki surat kuasa yang sah. Selain itu untuk pengadaan barang dari APBD di atas nominal Rp. 50 juta, seharusnya dilakukan pelelangan terbuka, bukan penunjukkan langsung. Gendut yang saat itu menjabat sebagai Asisten Pembangunan Sekda Bantul, sekaligus yang berwenang memverifikasi, diduga mengetahui kesalahan itu, namun melanggar mekanisme yang berlaku. Sehingga sebagai pegawai pemerintah, Gendut dianggap melanggar kode etik jabatan. Atas perbuatan tersebut, Gendut diduga telah menerima gratifikasi atau uang hadiah sebesar Rp. 500 juta, pada tanggal 15 April 2005 melalui bilyet giro dari Hamurat Irawan, yang masuk ke rekening pribadinya. Dan penerimaan tersebut tidak dilaporkan kepada KPK, selambat-lambatnya 30 hari sejak penerimaan.
Dalam sidang selanjutnya akan diisi dengan putusan sela, untuk memberi kesempatan pada terdakwa menerima atau tidak dakwaan yang disampaikan.

Edna-Fina


Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
 

© 2011 Jogjatv template. Powered by Blogger.

Jogja TV by M. Safii