Yogyakarta, www.jogjatv.tv - Terdakwa dugaan kasus Tipikor pengadaan buku teks pelajaran pokok, Gendut Sudarto, pada Selasa siang(12/4), menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Yogyakarta, setelah menjalani masa tahanan Rutan sejak tanggal 16 Februari lalu. Gendut didakwa melakukan pelanggaran kode etik jabatan, sekaligus tindak pidana korupsi karena menerima suap, dalam proyek pengadaan buku ajar senilai total Rp. 39 miliar tahun 2004 lalu.
Sidang perdana dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi, Tipikor, yang menjerat Sekda Bantul Non Aktif, Gendut Sudarto, terkait proyek pengadaan buku teks pelajaran pokok senilai Rp. 39 miliar, diisi dengan agenda pembacaan dakwaan. Dalam dakwaannya jaksa penuntut umum membacakan, bahwa pada akhir tahun 2004, dilakukan perjanjian kerjasama antara Pemda Bantul dengan Balai Pustaka Persero, yang diwakili oleh Hamurat Irawan, untuk pengadaan buku teks pelajaran pokok senilai Rp. 39 miliar, dengan pembayaran multiyears selama 5 tahun. Namun yang menjadikan perjanjian tersebut cacat hukum, karena Hamurat Irawan yang mengaku Wakil Balai Pustaka, tidak memiliki surat kuasa yang sah. Selain itu untuk pengadaan barang dari APBD di atas nominal Rp. 50 juta, seharusnya dilakukan pelelangan terbuka, bukan penunjukkan langsung. Gendut yang saat itu menjabat sebagai Asisten Pembangunan Sekda Bantul, sekaligus yang berwenang memverifikasi, diduga mengetahui kesalahan itu, namun melanggar mekanisme yang berlaku. Sehingga sebagai pegawai pemerintah, Gendut dianggap melanggar kode etik jabatan. Atas perbuatan tersebut, Gendut diduga telah menerima gratifikasi atau uang hadiah sebesar Rp. 500 juta, pada tanggal 15 April 2005 melalui bilyet giro dari Hamurat Irawan, yang masuk ke rekening pribadinya. Dan penerimaan tersebut tidak dilaporkan kepada KPK, selambat-lambatnya 30 hari sejak penerimaan.
Dalam sidang selanjutnya akan diisi dengan putusan sela, untuk memberi kesempatan pada terdakwa menerima atau tidak dakwaan yang disampaikan.
Edna-Fina
Sidang perdana dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi, Tipikor, yang menjerat Sekda Bantul Non Aktif, Gendut Sudarto, terkait proyek pengadaan buku teks pelajaran pokok senilai Rp. 39 miliar, diisi dengan agenda pembacaan dakwaan. Dalam dakwaannya jaksa penuntut umum membacakan, bahwa pada akhir tahun 2004, dilakukan perjanjian kerjasama antara Pemda Bantul dengan Balai Pustaka Persero, yang diwakili oleh Hamurat Irawan, untuk pengadaan buku teks pelajaran pokok senilai Rp. 39 miliar, dengan pembayaran multiyears selama 5 tahun. Namun yang menjadikan perjanjian tersebut cacat hukum, karena Hamurat Irawan yang mengaku Wakil Balai Pustaka, tidak memiliki surat kuasa yang sah. Selain itu untuk pengadaan barang dari APBD di atas nominal Rp. 50 juta, seharusnya dilakukan pelelangan terbuka, bukan penunjukkan langsung. Gendut yang saat itu menjabat sebagai Asisten Pembangunan Sekda Bantul, sekaligus yang berwenang memverifikasi, diduga mengetahui kesalahan itu, namun melanggar mekanisme yang berlaku. Sehingga sebagai pegawai pemerintah, Gendut dianggap melanggar kode etik jabatan. Atas perbuatan tersebut, Gendut diduga telah menerima gratifikasi atau uang hadiah sebesar Rp. 500 juta, pada tanggal 15 April 2005 melalui bilyet giro dari Hamurat Irawan, yang masuk ke rekening pribadinya. Dan penerimaan tersebut tidak dilaporkan kepada KPK, selambat-lambatnya 30 hari sejak penerimaan.
Dalam sidang selanjutnya akan diisi dengan putusan sela, untuk memberi kesempatan pada terdakwa menerima atau tidak dakwaan yang disampaikan.
Edna-Fina