Solo, www.jogjatv.tv - Malam menjelang Ujian Nasional untuk pelajar Sekolah Menengah Atas, maupun Sekolah Menengah Kejuruan, puluhan mahasiswa di Kota Solo, Jawa Tengah, menggelar aksi unjuk rasa, untuk mengkritisi pelaksanaan Ujian Nasional, yang menjadi salah satu penentu kelulusan.
Dalam aksi di Bundaran Gladag ini, mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa, BEM Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidiakn, Universitas Sebelas Maret, menyoroti kebijakan pemerintah yang menetapkan proporsi 60 / 40, untuk pembagian nilai Ujian Nasional, dengan nilai sekolah yang dianggap rawan praktek pengkatrolan nilai oleh oknum guru maupun sekolah.
Kekhawatiran mahasiswa tersebut ditampilkan dalam aksi teatrikal, yang menggambarkan seorang siswa kesulitan untuk mengerjakan soal-soal dalam Ujian Nasional, yang akhirnya dibantu oleh oknum guru, dan oknum kepala sekolah, untuk mengatrol nilai nilai sekolah, yang terdiri dari nilai ujian sekolah, dan nilai rapor.
Pengunjuk rasa menilai, sejak tahun 2003, hingga 2010, Ujian Nasional selalu diwarnai dengan intrik, kebocoran dan pembocoran soal, serta transaksi kunci jawaban yang tak jarang melibatkan oknum internal sekolahan.
Para mahasiswa memberikan rekomendasi, agar pemerintah mematuhi putusan Mahkamah Agung yang mensyaratkan pelaksanaan Ujian Nasional, harus didahului dengan pemenuhan 3 hal, yaitu profesionalisme guru, teknologi informasi masuk sekolah, dan perbaikan sarana serta pra sarana sekolah.
Abdullah Faqih
Dalam aksi di Bundaran Gladag ini, mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa, BEM Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidiakn, Universitas Sebelas Maret, menyoroti kebijakan pemerintah yang menetapkan proporsi 60 / 40, untuk pembagian nilai Ujian Nasional, dengan nilai sekolah yang dianggap rawan praktek pengkatrolan nilai oleh oknum guru maupun sekolah.
Kekhawatiran mahasiswa tersebut ditampilkan dalam aksi teatrikal, yang menggambarkan seorang siswa kesulitan untuk mengerjakan soal-soal dalam Ujian Nasional, yang akhirnya dibantu oleh oknum guru, dan oknum kepala sekolah, untuk mengatrol nilai nilai sekolah, yang terdiri dari nilai ujian sekolah, dan nilai rapor.
Pengunjuk rasa menilai, sejak tahun 2003, hingga 2010, Ujian Nasional selalu diwarnai dengan intrik, kebocoran dan pembocoran soal, serta transaksi kunci jawaban yang tak jarang melibatkan oknum internal sekolahan.
Para mahasiswa memberikan rekomendasi, agar pemerintah mematuhi putusan Mahkamah Agung yang mensyaratkan pelaksanaan Ujian Nasional, harus didahului dengan pemenuhan 3 hal, yaitu profesionalisme guru, teknologi informasi masuk sekolah, dan perbaikan sarana serta pra sarana sekolah.
Abdullah Faqih