SELAMAT DATANG DI BLOG JOGJA TV, HADIR DENGAN TRADISI KHAS JOGJA DARI JAM 06.00 WIB - 24.00 WIBKAPOLRES CIREBON AKBP HERUKOCO YANG MENJADI KORBAN BOM BUNUH DIRI DI MASJID MILIK MAPOLRES CIREBON KOTA SUDAH MULAI STABIL AKBP HERUKOCO MENJALANI RAWAT INAP DI RS PERTAMINA, KOTA CIREBON, JAWA BARATKORBAN BOM BUNUH DIRI DI MASJID MAPOLRESTA CIREBON 30 ORANG LUKA, 24 DIANTARANYA POLISI POLISI MASIH MENCARI IDENTITAS PELAKU BOM BUNUH DIRI YANG TEWAS DALAM SERANGAN BOM TERSEBUTFORUM UMAT ISLAM (FUI): PELAKU BOM BUNUH DIRI TAK PAHAM ATURAN JIHADFUI MENGUTUK BOM BUNUH DIRI DI MASJID MAPOLRES CIREBONFUI MENDUGA ADA UPAYA UNTUK MENGADU DOMBA UMAT ISLAM DAN POLISIFUI MEMINTA UMAT ISLAM AGAR WASPADA TERHADAP AKSI-AKSI PROVOKATIFSEBUAH KAPAL TUA DITEMUKAN DI AREAL SAWAH MILIK LASMIJAN DI JALUR 16 DESA MARGOMULYO, KECAMATAN MUARASUGIHAN, BANYUASINSEORANG TKI DI YORDANIA BERNAMA NURUL AHMAD LUKMAN DISIKSA MAJIKANNYA HINGGA BUTA SEBELAHPEMERINTAH SUDAH MENGIRIM PASUKAN KHUSUS UNTUK MEMBEBASKAN SANDERAPEMERINTAH AKHIRNYA MEMILIH JALUR NEGOSIASI DAN MEMPERSIAPKAN UANG UNTUK MENEBUS SANDERA YANG DITAWAN PEROMPAK SOMALIAPARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (PPP) AKAN TETAP BERADA DI DALAM KOALISI HINGGA 2014MENTERI AGAMA SURYA DHARMA ALI MENGUTUK AKSI BOM BUNUH DIRI DI MAPOLRESTA CIREBON, JAWA BARAT (15/4)PRAKIRAAN CUACA DI DIY HARI INI: HUJAN RINGAN, SUHU: 22 – 31 DERAJAT CELCIUS, KELEMBABAN: 59 – 97 PERSENMOTIF DAN IDENTITAS PELAKU BOM BUNUH DIRI DI MAPOLRES CIREBON BELUM DIKETAHUIANTISIPASI AKSI BOM, TENTARA DAN POLISI JAGA BANDARA SOEKARNO-HATTAKOMISI YUDISIAL (KY) MENEMUKAN INDIKASI ADANYA PENGABAIAN BUKTI YANG DILAKUKAN HAKIM PADA PERKARA ANTASARI AZHARNATO MEMINTA MAAF ATAS TERBUNUHNYA SEMBILAN WARGA SIPIL SAAT BEROPERASI DI KAWASAN AFGANISTAN TIMUR LAUT

Monday, April 18, 2011

Sanksi Tipiring Bagi Pembuang Sampah

Yogyakarta, www.jogjatv.tv - Sesuai dengan Perda Kota Yogyakarta Nomer 18 Tahun 2002 tentang pengelolaan kebersihan, perihal larangan membuang sampah di tepi jalan atau taman kota, Dinas Ketertiban secara tegas akan memberikan sanksi tipiring. Dalam waktu 2 pekan, setidaknya lebih dari 100 warga telah menjalani sidang karena kedapatan membuang sampah di tempat yang tidak semestinya.
Menurut Kabid Pengendalian Operasi Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta, Nur Widi Hartana, sejak akhir maret lalu, Dinas Ketertiban telah menegakkan kedisiplinan kepada 142 warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Hasilnya, dari 4 kawasan pantau, 2 diantaranya volume sampah telah menurun hingga 50% karena sanksi tipiring yang diberikan. Namun demikian, masih saja terlihat tumpukan sampah dilokasi yang sebenarnya sudah dipasang tanda larangan, seperti di Jalan Kusumanegara.
Dalam rangka penegakkan kebersihan ini, setiap warga yang kedapatan membuang sampah dikenai denda maksimal Rp. 20 juta atau kurungan 3 bulan sesuai dengan gelar sidang yang dilakukan di Pengadilan Negeri Yogyakarta. Dari hasil penegakkan kebersihan tersebut, mampu mengurangi volume sampah di lokasi yang dilarang sebagai tempat pembuangan sampah hingga 50%. Meski mengalami penurunan, namun Dinas Ketertiban maupun Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta akan trus memantau secara berkala aksi buang sampah sembarangan di jam-jam tertentu.

Ernyta-Andri Yulianto


Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
 

© 2011 Jogjatv template. Powered by Blogger.

Jogja TV by M. Safii