Yogyakarta, www.jogjatv.tv - Sesuai dengan Perda Kota Yogyakarta Nomer 18 Tahun 2002 tentang pengelolaan kebersihan, perihal larangan membuang sampah di tepi jalan atau taman kota, Dinas Ketertiban secara tegas akan memberikan sanksi tipiring. Dalam waktu 2 pekan, setidaknya lebih dari 100 warga telah menjalani sidang karena kedapatan membuang sampah di tempat yang tidak semestinya.
Menurut Kabid Pengendalian Operasi Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta, Nur Widi Hartana, sejak akhir maret lalu, Dinas Ketertiban telah menegakkan kedisiplinan kepada 142 warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Hasilnya, dari 4 kawasan pantau, 2 diantaranya volume sampah telah menurun hingga 50% karena sanksi tipiring yang diberikan. Namun demikian, masih saja terlihat tumpukan sampah dilokasi yang sebenarnya sudah dipasang tanda larangan, seperti di Jalan Kusumanegara.
Dalam rangka penegakkan kebersihan ini, setiap warga yang kedapatan membuang sampah dikenai denda maksimal Rp. 20 juta atau kurungan 3 bulan sesuai dengan gelar sidang yang dilakukan di Pengadilan Negeri Yogyakarta. Dari hasil penegakkan kebersihan tersebut, mampu mengurangi volume sampah di lokasi yang dilarang sebagai tempat pembuangan sampah hingga 50%. Meski mengalami penurunan, namun Dinas Ketertiban maupun Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta akan trus memantau secara berkala aksi buang sampah sembarangan di jam-jam tertentu.
Ernyta-Andri Yulianto
Menurut Kabid Pengendalian Operasi Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta, Nur Widi Hartana, sejak akhir maret lalu, Dinas Ketertiban telah menegakkan kedisiplinan kepada 142 warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Hasilnya, dari 4 kawasan pantau, 2 diantaranya volume sampah telah menurun hingga 50% karena sanksi tipiring yang diberikan. Namun demikian, masih saja terlihat tumpukan sampah dilokasi yang sebenarnya sudah dipasang tanda larangan, seperti di Jalan Kusumanegara.
Dalam rangka penegakkan kebersihan ini, setiap warga yang kedapatan membuang sampah dikenai denda maksimal Rp. 20 juta atau kurungan 3 bulan sesuai dengan gelar sidang yang dilakukan di Pengadilan Negeri Yogyakarta. Dari hasil penegakkan kebersihan tersebut, mampu mengurangi volume sampah di lokasi yang dilarang sebagai tempat pembuangan sampah hingga 50%. Meski mengalami penurunan, namun Dinas Ketertiban maupun Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta akan trus memantau secara berkala aksi buang sampah sembarangan di jam-jam tertentu.
Ernyta-Andri Yulianto